Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-01-2017  /  24-01-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan 19 Januari 2017, diundangkan 24 Januari 2017

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.

Subjek PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

PERMENKOMINFO No.26/PER/M.KOMINFO/5/2007

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran