ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dan untuk memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan di bidang penatakelolaan Keamanan Informasi, telah dibentuk dan perlu menetapkan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 39 Tahun 2008, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 82 Tahun 2012, PERPRES No. 7 Tahun 2015, PERPRES No. 54 Tahun 2015, KEPMENHUB No. KM 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/ 09/2008, PERMENKOMINFO No. 03/PM. KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dengan mengatur batasan istilah dalam pengaturannya; mengatur tentang Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan, Sekretaris; Pemberian honor yang dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan 19 Januari 2017, diundangkan 24 Januari 2017 Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007. |