bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 tentang tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Penyelenggaraan TelekomunikasiPenyelenggaraan Telekomunikasi , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka n da n da n/ atau digunakan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesiadi wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi wajib memenuhi wajib memenuhi persyaratan teknis;
bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication;
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraTambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION.
Perangkat Near Field Communication wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 tentang tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Penyelenggaraan TelekomunikasiPenyelenggaraan Telekomunikasi , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka n da n da n/ atau digunakan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesiadi wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi wajib memenuhi wajib memenuhi persyaratan teknis;
bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication;
mengingat
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraTambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION.
Pasal 1
Perangkat Near Field Communication wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 16 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 09-09-2016 / 13-09-2016 |
Sumber |
BN (1370): 4 hlm. |
Subjek | PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION – PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |