Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 tentang tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Penyelenggaraan TelekomunikasiPenyelenggaraan Telekomunikasi , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka n da n da n/ atau digunakan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesiadi wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi wajib memenuhi wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication;

mengingat

  1. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraTambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION.

Pasal 1

Perangkat Near Field Communication wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalam bahwa sesuai dengan ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 52 Tahun 2000 tentang tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Penyelenggaraan TelekomunikasiPenyelenggaraan Telekomunikasi , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan , setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka dimasukkan untuk diperdagangka n da n da n/ atau digunakan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesiadi wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi wajib memenuhi wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication;

mengingat

  1. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraTambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881); Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION.

Pasal 1

Perangkat Near Field Communication wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 September 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-09-2016  /  13-09-2016
Sumber

BN (1370): 4 hlm.

Subjek PERANGKAT NEAR FIELD COMMUNICATION – PERSYARATAN TEKNIS
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran