bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, dan Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
ERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang meliputi:
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 2, Pasal 45 ayat 2, dan Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
ERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang meliputi:
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
AHMAD M. RAMLI
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 1 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Kebijakan Eselon I |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Kebijakan Eselon I |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-07-2021 / 02-07-2021 |
Sumber | - |
Subjek | KETENTUAN TEKNIS - PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |