ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara RI wajib memenuhi persyaratan teknis serta Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang termasuk penggunaan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk berbagai layanan publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyataran Teknis Perangkat Near Field Communication; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat near field communication. Perangkat near field communication wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan pengujian perangkat near field communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 September 2016 dan diundangkan pada tanggal 13 September 2016. Lamp : 6 hlm. |