bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920 – 1970 MHz berpasangan dengan 2110 – 2160 MHz;
bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;
bahwa agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:
sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz; dan
sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz.
Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.
Dihapus.
Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh.
Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.
Hasil dari penataan kembali secara menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri.
Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit.
Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 31 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920 – 1970 MHz berpasangan dengan 2110 – 2160 MHz;
bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;
bahwa agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
mengingat
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut:
sistem IMT-2000 terestrial moda TDD: 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz; dan
sistem IMT-2000 terestrial moda FDD: 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz.
Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.
Dihapus.
Pasal 4A
Setelah penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan seluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, dilakukan penataan kembali secara menyeluruh.
Penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous).
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat dari penataan kembali secara menyeluruh ditanggung oleh masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.
Hasil dari penataan kembali secara menyeluruh tidak mengubah masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan kepada setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio.
Proses penataan kembali secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang telah ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Pasal 9A
Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri.
Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit.
Pasal 14A
Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 31 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-09-2012 / 17-10-2012 |
Sumber |
BN (1015) : 5 hlm. |
Subjek | PERUBAHAN PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz-PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000 |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |