Abstrak

Abstrak
PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ- PERUBAHAN-PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
2012
PERMENKOMINFO NO. 31 TAHUN 2012, BN. NO. 1015, LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

ABSTRAK :

-

Dalam   Pasal   4   huruf   b, huruf  c,  dan  huruf d  PP  53 Tahun  2000, perencanaan   penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio. Pita  frekuensi  radio  2,1  GHz  untuk  sistem UMTS    ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000. Pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz. rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No.52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.91 Tahun 2011, PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.92 Tahun 2011, PERMEN KOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.42/PER/M.KOMINFO/1/2006, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan    Kedua    Atas    Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006  Tentang  Penataan  Pita Frekuensi  Radio  2.1  Ghz  Untuk  Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 yaitu  sebagai berikut; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A; Diantara Pasal  14 dan  Pasal  15  disisipkan  1  (satu) pasal, yaitu Pasal 14A; Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita         frekuensi  radio  selain  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 12 September  2012 dan diundangkan pada tanggal, 17 Oktober 2012