ABSTRAK : |
- |
Dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d PP 53 Tahun 2000, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio. Pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000. Pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz. rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No.52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.91 Tahun 2011, PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.92 Tahun 2011, PERMEN KOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.42/PER/M.KOMINFO/1/2006, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 yaitu sebagai berikut; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 4A; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A; Pemberian izin pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk pita frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 12 September 2012 dan diundangkan pada tanggal, 17 Oktober 2012 |