bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mencegah terjadinya saling mengganggu, memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonomis, memperhatikan perkembangan teknologi, dan memperhatikan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz,yang merupakan bagian dari uplik sistem UMTS, berpotensi mengalami gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125 – 1990 MHz, yang merupakan bagian dari downlinksistem PCS1900;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hokum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menerapkan Personal Communication System 1900Dengan Penyelenggara Yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak SelulerIMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DANINFORMATIKA TENTANG PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Uplink adalah arah transmisi sinyal dari perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station) ke Base Station .
Downlink adalah arah transmisi sinyal dari Base Stationke perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station).
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System 1900 (PCS1900).
Isolasi antena adalah pelemahan (attenuation) yang timbul diantara antena pemancar sistem PCS1900 dengan antena penerima sistem UMTS.
Filter eksternal adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan telah terpasang sebelum dilakukannya prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikandari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
Filter tambahan adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan ditambahkan sebagai bagian dari prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Prosedur koordinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS.
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tujuan untuk:
efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengujian terhadap batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di titik referensipemancar sistem PCS1900.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kondisi level daya pancar Base Stationmaksimum (maximum output power) yaitu 20 Watt, setara dengan 32 dBm pada Resolution Bandwidth (RBW) 100 kHz.
Dalam memenuhi batasan level emisi spektrum disaat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara PCS1900 wajib :
mencapai level Out of Band Emission (OOBE) maksimum sebesar -47 dBm untuk RBW 100 kHz; dan
mencapai nilai 79 dBc sebagai selisih minimum antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum.
Level OOBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah level emisi pada frekuensi radio 1980 MHz dan frekuensi radio lebih kecil dari 1980 MHz.
Pada saat Base Station beroperasi, penyelenggara PCS1900 wajib menjaga nilai 79 dBc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, penyelenggara PCS1900 wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
Letak titik referensi pemancar sistem PCS1900 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara PCS1900 wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS sebagai bagian dari kewajiban mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem IMT-2000.
Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi:
alamat lokasi Base Station, termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi;
koordinat lokasi Base Station dengan standar WGS-84;
tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut;
tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah;
azimut antena untuk setiap sektornya;
sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya;
kanal frekuensi radio yang digunakan;
lebar kanal (bandwidth) yang digunakan;
daya pancar dari Base Station;
rugi-rugi (loss) di kabel;
penguatan (gain) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal;
respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop- nya;
respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop- nya;
nama pabrikan (vendor) dan jenis (type) dari perangkat Base Station.
Data teknis Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup 3 (tiga) kondisi, yaitu :
kondisi ketika :(i) Base Stationpenyelenggara UMTS baru akan dioperasikan, dan(ii) Base Station penyelenggara PCS1900 telah beroperasi lebih dulu.
kondisi ketika :(i) Base Stationpenyelenggara PCS1900 baru akandioperasikan, dan(ii) Base Stationpenyelenggara UMTS telah beroperasi lebih dulu, atau
kondisi ketika :(i) Base Stationpenyelenggara PCS1900, dan (ii) Base Stationpenyelenggara UMTS telah sama-sama beroperasi.
Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara PCS1900 dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara UMTS, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c.
Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara UMTS dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara PCS1900, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c.
Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara PCS1900 diberikan kepada penyelenggara UMTS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara PCS1900.
Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara UMTS diberikan kepada penyelenggara PCS1900, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara UMTS bersangkutan.
Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Stationbarunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTSyang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.Pasa l0
Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Stationbarunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTSyang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.#NL#Pasa l0#NL#(1) Prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf cdilakukan dengan tahapansebagai berikut:
Tahapan pertama: Lakukan pengujian terhadap batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask)yang wajib dipenuhi olehpenyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Tahapan kedua: Setelah dipastikan bahwa penyelenggara PCS1900 telah memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), penyelenggara UMTS lalu melakukan pengukuran daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerimasistem UMTS, dengan hasil yang diharapkan maksimum sebesar -52 dBm.
Tahapan ketiga: Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan kedua masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS saling berkoordinasi untuk mengatur letak antena masing-masing sehingga didapatkan nilai isolasi antena yang maksimum. Setelah dilakukan pengaturan letak antena, penyelenggara UMTS lalu mengukur kembali daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima UMTS, dengan hasil yang diharapkan adalah maksimum sebesar -52 dBm.
Tahapan keempat: Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan keempat masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara UMTS wajib memasang perangkat Filter tambahandi titik referensi penerima sistem UMTS,dengan spesifikasi tertentu yang pada akhirnya mampu menghasilkan daya rata- rata (mean power) terukur maksimum sebesar -52 dBm.(2) Letak titik referensi penerima sistem UMTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3) Diagram alir (flowchart) yang menggambarkan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4) Contoh kasus sebagai ilustrasi penerapan diagram alir (flowchart) prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Segala biaya yang timbul akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan akibat dari pengaturan antena pada pelaksanaan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara PCS1900.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan prosedur koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara UMTS sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara UMTS bersangkutan.
Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib berkoordinasi dengan semangat kerjasama yang baik dalam mengatasi gangguan yang merugikan (harmful interference) maupun dalam perencanaan operasionalnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 30 TAHUN 2012
TENTANG
PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMUNICATION SYSTEM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mencegah terjadinya saling mengganggu, memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonomis, memperhatikan perkembangan teknologi, dan memperhatikan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz,yang merupakan bagian dari uplik sistem UMTS, berpotensi mengalami gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125 – 1990 MHz, yang merupakan bagian dari downlinksistem PCS1900;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hokum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menerapkan Personal Communication System 1900Dengan Penyelenggara Yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak SelulerIMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DANINFORMATIKA TENTANG PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
Uplink adalah arah transmisi sinyal dari perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station) ke Base Station .
Downlink adalah arah transmisi sinyal dari Base Stationke perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station).
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System 1900 (PCS1900).
Isolasi antena adalah pelemahan (attenuation) yang timbul diantara antena pemancar sistem PCS1900 dengan antena penerima sistem UMTS.
Filter eksternal adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan telah terpasang sebelum dilakukannya prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikandari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
Filter tambahan adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan ditambahkan sebagai bagian dari prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Prosedur koordinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS.
Pasal 3
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tujuan untuk:
efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARA PCS1900
Pasal 4
Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengujian terhadap batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di titik referensipemancar sistem PCS1900.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kondisi level daya pancar Base Stationmaksimum (maximum output power) yaitu 20 Watt, setara dengan 32 dBm pada Resolution Bandwidth (RBW) 100 kHz.
Dalam memenuhi batasan level emisi spektrum disaat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara PCS1900 wajib :
mencapai level Out of Band Emission (OOBE) maksimum sebesar -47 dBm untuk RBW 100 kHz; dan
mencapai nilai 79 dBc sebagai selisih minimum antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum.
Level OOBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah level emisi pada frekuensi radio 1980 MHz dan frekuensi radio lebih kecil dari 1980 MHz.
Pada saat Base Station beroperasi, penyelenggara PCS1900 wajib menjaga nilai 79 dBc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, penyelenggara PCS1900 wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
Letak titik referensi pemancar sistem PCS1900 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PROSEDUR KOORDINASI
Pasal 5
Penyelenggara PCS1900 wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS sebagai bagian dari kewajiban mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem IMT-2000.
Pasal 6
Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi:
alamat lokasi Base Station, termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi;
koordinat lokasi Base Station dengan standar WGS-84;
tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut;
tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah;
azimut antena untuk setiap sektornya;
sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya;
kanal frekuensi radio yang digunakan;
lebar kanal (bandwidth) yang digunakan;
daya pancar dari Base Station;
rugi-rugi (loss) di kabel;
penguatan (gain) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal;
respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop- nya;
respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop- nya;
nama pabrikan (vendor) dan jenis (type) dari perangkat Base Station.
Data teknis Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal7
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup 3 (tiga) kondisi, yaitu :
kondisi ketika :
(i) Base Stationpenyelenggara UMTS baru akan dioperasikan, dan
(ii) Base Station penyelenggara PCS1900 telah beroperasi lebih dulu.
kondisi ketika :
(i) Base Stationpenyelenggara PCS1900 baru akandioperasikan, dan
(ii) Base Stationpenyelenggara UMTS telah beroperasi lebih dulu, atau
kondisi ketika :
(i) Base Stationpenyelenggara PCS1900, dan (ii) Base Stationpenyelenggara UMTS telah sama-sama beroperasi.
Pasal8
Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara PCS1900 dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara UMTS, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c.
Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara UMTS dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara PCS1900, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c.
Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara PCS1900 diberikan kepada penyelenggara UMTS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara PCS1900.
Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara UMTS diberikan kepada penyelenggara PCS1900, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pasal 9
Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Stationbarunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTSyang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Pasa l0
Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Stationbarunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTSyang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.#NL#Pasa l0#NL#(1) Prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf cdilakukan dengan tahapansebagai berikut:
Tahapan pertama: Lakukan pengujian terhadap batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask)yang wajib dipenuhi olehpenyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Tahapan kedua: Setelah dipastikan bahwa penyelenggara PCS1900 telah memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), penyelenggara UMTS lalu melakukan pengukuran daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerimasistem UMTS, dengan hasil yang diharapkan maksimum sebesar -52 dBm.
Tahapan ketiga: Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan kedua masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS saling berkoordinasi untuk mengatur letak antena masing-masing sehingga didapatkan nilai isolasi antena yang maksimum. Setelah dilakukan pengaturan letak antena, penyelenggara UMTS lalu mengukur kembali daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima UMTS, dengan hasil yang diharapkan adalah maksimum sebesar -52 dBm.
Tahapan keempat: Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan keempat masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara UMTS wajib memasang perangkat Filter tambahandi titik referensi penerima sistem UMTS,dengan spesifikasi tertentu yang pada akhirnya mampu menghasilkan daya rata- rata (mean power) terukur maksimum sebesar -52 dBm.
(2) Letak titik referensi penerima sistem UMTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Diagram alir (flowchart) yang menggambarkan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh kasus sebagai ilustrasi penerapan diagram alir (flowchart) prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Segala biaya yang timbul akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan akibat dari pengaturan antena pada pelaksanaan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara PCS1900.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan prosedur koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara UMTS sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pasal 12
Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib berkoordinasi dengan semangat kerjasama yang baik dalam mengatasi gangguan yang merugikan (harmful interference) maupun dalam perencanaan operasionalnya.
BAB IV
SANKSI
Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasiantara Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 30 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-09-2012 / 17-10-2012 |
Sumber |
BN (1014) : 11 hlm. |
Subjek | PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900-UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM-PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |