Abstrak

Abstrak
PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900-PROSEDUR KOORDINASI-UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM-PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI 2012
2012
PERMENKOMINFO NO. 30 TAHUN 2012, BN. NO. 1014, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1990 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM

ABSTRAK :

-

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur persyaratan teknis untuk perangkat multi-layer switch, maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan diIndonesia.

  -

 Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.91 Tahun 2011, PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.92 Tahun 2011, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.23/PER/M.KOMINFO/12/2010, PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, PERMEN KOMINFO No.07/PER/M.KOMINFO/2/20006  sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/12/2006, PERMEN KOMIFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010

  -

 Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prosedur koordinasi diperuntukkan bagi penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS. Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk antara lain efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio. KETENTUAN Teknis Penyelenggara PCS1900; Prosedur Koordinasi; Sanksi; Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan , 12 September 2012 dan diundangkan pada tanggal, 17 Oktober  2012