Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

menimbang

  1. bahwa pelaksana harian ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5 (lima) Manajer dimana ketua dan wakil ketua dipilih berdasarkan seleksi dengan masa tugas 3 tahun dan Manajer dipilih berdasarkan lelang dengan masa kerja 1 tahun;

  2. bahwa masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan berakhir pada 30 September 2011;

  3. bahwa masa kerja Kelompok Teknis Pelaksana akan berakhir pada 31 Desember 2011;

  4. bahwa untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet diperlukan sumber daya manusia yang tetap, profesional dan berintegritas;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dilakukan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/ M.KOMINFO/12/2010;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.

Pasal I

Beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/ 2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet diubah sebagai berikut:

1

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

  1. Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi dan praktisi.

  2. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  3. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;

    4. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain;

    5. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.

  4. Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;

    2. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;

    3. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.

  5. Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

    2. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi internet;

    3. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    4. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII.

    2

    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

  1. Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang- bidang dan 1 (satu) orang Seketaris;

  2. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;

  3. Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari unsur pemerintahan.

Pasal 12

  1. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.

  2. Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.

  3. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.

  4. Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.

  5. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sampai dengan penetapan Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII yang baru.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFROMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASISI PROTOKOL INTERNET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa pelaksana harian ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5 (lima) Manajer dimana ketua dan wakil ketua dipilih berdasarkan seleksi dengan masa tugas 3 tahun dan Manajer dipilih berdasarkan lelang dengan masa kerja 1 tahun;

  2. bahwa masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan berakhir pada 30 September 2011;

  3. bahwa masa kerja Kelompok Teknis Pelaksana akan berakhir pada 31 Desember 2011;

  4. bahwa untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet diperlukan sumber daya manusia yang tetap, profesional dan berintegritas;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dilakukan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/ M.KOMINFO/12/2010;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.

Pasal I

Beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/ 2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet diubah sebagai berikut:

1

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

  1. Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi dan praktisi.

  2. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  3. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;

    4. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain;

    5. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.

  4. Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;

    2. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;

    3. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.

  5. Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

    2. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi internet;

    3. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    4. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII.

    2

    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

  1. Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang- bidang dan 1 (satu) orang Seketaris;

  2. Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;

  3. Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari unsur pemerintahan.

Pasal 12

  1. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.

  2. Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.

  3. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.

  4. Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.

  5. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sampai dengan penetapan Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII yang baru.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-12-2011  /  07-12-2011
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Desember  2011 dan diundangkan pada tanggal, 7 Desember 2011

Subjek PERUBAHAN PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI-BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran