Abstrak

Abstrak
JARINGAN TELEKOMUNIKASI-BERBASIS PROTOKOL INTERNET-PERUBAHAN- PENGAMANAN PEMANFAATAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011, BN. NO. 797, LL. KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

ABSTRAK :

-

Pelaksana harian ruang lingkup pengamananjaringan  telekomunikasi  berbasis  protokol  internetdilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5  (lima)Manajer. Masa kerja Kelompok Teknis Pelaksana akanberakhir pada 31 Desember 2011. untuk     melaksanakan     ruang     lingkuppengamanan    jaringan    telekomunikasi    berbasisprotokol  internet  diperlukan  sumber  daya  manusiayang tetap, profesional dan berintegritas.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, PP No.52 Tahun 2000, PP No.47 Tahun 2009, PERPRES No.24 Tahun 2010, KEPMEN HUB No.KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No.31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMEN KOMINFO No.03/PM.Kominfo/5/2005, PERMEN KOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010, PERMEN KOMINFO No.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/12/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemenfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yaitu sebagai berikut; Ketentuan  Pasal  7  ayat  (1)  diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah;  Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Desember  2011 dan diundangkan pada tanggal, 7 Desember 2011