ABSTRAK : |
- |
Pelaksana harian ruang lingkup pengamananjaringan telekomunikasi berbasis protokol internetdilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5 (lima)Manajer. Masa kerja Kelompok Teknis Pelaksana akanberakhir pada 31 Desember 2011. untuk melaksanakan ruang lingkuppengamanan jaringan telekomunikasi berbasisprotokol internet diperlukan sumber daya manusiayang tetap, profesional dan berintegritas. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, PP No.52 Tahun 2000, PP No.47 Tahun 2009, PERPRES No.24 Tahun 2010, KEPMEN HUB No.KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No.31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMEN KOMINFO No.03/PM.Kominfo/5/2005, PERMEN KOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010, PERMEN KOMINFO No.26/PER/M.KOMINFO/5/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/12/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemenfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet yaitu sebagai berikut; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2011 dan diundangkan pada tanggal, 7 Desember 2011 |