Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-02-2015  /  12-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 12 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal 12 Februari 2015

Subjek PERUBAHAN JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

mengubah:

KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001

Dicabut dengan:

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran