ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMEN KOMINFO No: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 38 Tahun 2014; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yaitu ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah; diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 63 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); ketentuan Pasal 64 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 75 ayat (3), dan ayat (4) diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 12 Februari 2015 dan diundangkan pada tanggal 12 Februari 2015 |