bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Iresiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (I ETF).
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.3. Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (I ETF).
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet.4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.10. Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID-SIRTII.11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal.3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana I Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (I) ditetapkan melalui seleksi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 201 1.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Iresiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (I ETF).
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (I ETF).
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator IDSIRTII adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.
5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.
6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.
7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
10. Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID-SIRTII.
11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana I Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (I) ditetapkan melalui seleksi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 201 1.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 29 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-12-2010 / 30-12-2010 |
Sumber |
LL KEMKOMINFO : 5 hlm. |
Subjek | JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN – PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |