Abstrak

Abstrak
JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN – PERUBAHAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 29/PER/M.KOMINFO/12/2010, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMlNFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan lnformatika, perlu dilakukan penyesuaian  terhadap  beberapa  ketentuan  dalam  PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan  Pemanfaatan  Jaringan  Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana  telah  diubah  dengan  PERMENKOMINFO No. 16lPER/M.KOMINFO/10/2010 yang ditetapkan dengan PERMENKOMINFO.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 /PER/M.KOMINF0/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/PM.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINF0101/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang Perubahan kedua atas PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksanalkoordinator ID- SIRTII adalah antara lain melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemantauan, pendeteksian  dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan; berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri di dalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet; melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII; mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII; dan menyusun  katalog-katalog dan  silabus  yang  berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.