a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 10 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-07-2010 / 12-07-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010 Lamp. : 29 hlm. |
Subjek | PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMINFO - PEDOMAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |