Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika

menimbang

a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



menimbang

a.bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang pelru menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-07-2010  /  12-07-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010

Lamp. : 29 hlm.

Subjek PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMINFO - PEDOMAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran