Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER.KOMINFO/6/2009 perlu untuk disesuaikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor XXX Tahun 2010;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/04/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 19/PER.KOMINF0/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

  1. Nomor: 26/PER.KOMINFO/9/2006;

  2. Nomor: 25/PER.KOMINFO/6/2009.#NL#diubah sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri.

  2. lzin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :

    1. ISR; dan/atau

    2. lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).

  3. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk ISR.

  4. BHP untuk ISR sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk ISR.#NL#(4) BHP untuk ISR sebagaimana dimaksud pada ayat#NL#(3) dibayar di muka untuk masa penggunaan 1 (satu) tahun.

    1. IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk IPSFR tahun pertama.

    2. Untuk tahun kedua sampai dengan masa laku IPSFR berakhir, BHP untuk IPSFR wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan IPSFR.

    2

    Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai

    berikut :

Pasal 3

Perhitungan besaran BHP untuk IPSFR akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan/atau Keputusan Menteri tersendiri.

3

Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  1. SPP BHP frekuensi radio tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP frekuensi radio tahunan berakhir.

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPP BHP untuk IPSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, serta penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang diterbitkan paling lambat tanggal 15 Desember 2010.

  3. SPP BHP untuk ISR yang telah diterbitkan untuk ISR yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010 bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, serta penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di pita frekuensi radio 800 MHz yang diberlakukan IPSFR, dinyatakan tidak berlaku.

  4. Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di pita frekuensi radio 800 MHz yang diberlakukan IPSFR, telah melakukan pembayaran BHP untuk ISR yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran BHP untuk ISR tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian daripembayaran BHP untuk IPFSR tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

  5. Dalam hal pemegang ISR atau IPSFR belum mendapatkan SPP BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang ISR atau IPSFR selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan berakhir wajib meminta SPP dan atau membayar BHP Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6A

BHP spektrum frekuensi radio yang dibayarkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5

Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 19/PER.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER.KOMINFO/6/2009 perlu untuk disesuaikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor XXX Tahun 2010;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/04/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 19/PER.KOMINF0/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika:

  1. Nomor: 26/PER.KOMINFO/9/2006;

  2. Nomor: 25/PER.KOMINFO/6/2009.#NL#diubah sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri.

  2. lzin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :

    1. ISR; dan/atau

    2. lzin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).

  3. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk ISR.

  4. BHP untuk ISR sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk ISR.#NL#(4) BHP untuk ISR sebagaimana dimaksud pada ayat#NL#(3) dibayar di muka untuk masa penggunaan 1 (satu) tahun.

    1. IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk IPSFR tahun pertama.

    2. Untuk tahun kedua sampai dengan masa laku IPSFR berakhir, BHP untuk IPSFR wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan IPSFR.

    2

    Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai

    berikut :

Pasal 3

Perhitungan besaran BHP untuk IPSFR akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan/atau Keputusan Menteri tersendiri.

3

Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  1. SPP BHP frekuensi radio tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP frekuensi radio tahunan berakhir.

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPP BHP untuk IPSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, serta penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang diterbitkan paling lambat tanggal 15 Desember 2010.

  3. SPP BHP untuk ISR yang telah diterbitkan untuk ISR yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010 bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, serta penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di pita frekuensi radio 800 MHz yang diberlakukan IPSFR, dinyatakan tidak berlaku.

  4. Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz, penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di pita frekuensi radio 800 MHz yang diberlakukan IPSFR, telah melakukan pembayaran BHP untuk ISR yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran BHP untuk ISR tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian daripembayaran BHP untuk IPFSR tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

  5. Dalam hal pemegang ISR atau IPSFR belum mendapatkan SPP BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang ISR atau IPSFR selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan berakhir wajib meminta SPP dan atau membayar BHP Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6A

BHP spektrum frekuensi radio yang dibayarkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5

Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

pada tanggal: 15 Desember 2010


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-12-2010  /  15-12-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010.

Lamp. : 3 hlm.

Subjek PNBP – BHP SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran