ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penyesuaian pada PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP dari BHP Sprektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER.KOMINFO/10/2005. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur Perubahan ketiga atas PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendaptkan izin Menteri yang diberikan dalam bentuk yaitu ISR dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPFSR). ISR diterbitkan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk ISR. IPSFR diterbitan setelah pengguna spektrum frekuensi radio membayar BHP untuk IPSFR untuk tahun pertama. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2010. Lamp. : 3 hlm. |