Abstrak

Abstrak
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMINFO - PEDOMAN
2016
PERMENKOMINFO NO. 10/PER/M.KOMINFO/07/2010, LL KEMKOMINFO : 2 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi public di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementeroan Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009; KEPRES No. 84/P Tahun 2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Menetapkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika sebagaiman tersebut dalam lampiran peraturan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Pedoman tersebut dijadikan sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika dalam pengelolaan informasi public, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi public, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2010

Lamp. : 29 hlm.