Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Meta Keterangan
Tipe Dokumen (Peraturan Perundang-undangan)
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-01-2024  /  23-01-2024
Sumber
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan