Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-01-2024  /  23-01-2024
Sumber LN 2024 (7): 22 hlm.
Subjek LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK - RRI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah: PP No. 12 Tahun 2005
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran