Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwaPasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal mengatur mengenai kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasisepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi Program PenyediaanAkses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; 10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 201 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO /09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menter Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/ 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Penyelenggaraan jaringan tetap Lokal KPU Telekomunikasi adalah kegiatan menyediakan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT.

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) lokasi penyediaan KPU Telekomunikasi yang ditetapkan Menteri, seperti antara lain daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi.

  10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  11. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di WPUT.

  2. Pelaksanaan evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan pada saat kontrak berakhir.

Pasal 3

  1. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa:

    1. menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi; atau

    2. melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi.

  2. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu Blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.

Pasal 4

Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan apabila pada lokasi WPUT:

  1. telah tersedia jaringan telekomunikasi;

  2. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi; atau

  3. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.

Pasal 5

Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT:

  1. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif.

  2. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.

Pasal 6

  1. BPPPTI menentukan lokasi WPUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat.

  2. Apabila berdasarkan catatan kinerja layanan, hasil monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat terhadap bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi yang ada di suatu WPUT kurang efektif, maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.

  3. Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. perubahan teknologi;

    2. perubahan sistem dan perangkat; dan/atau

    3. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.

  4. Melanjutkan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 7

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwaPasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal mengatur mengenai kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasisepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Evaluasi Program PenyediaanAkses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; 10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 201 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO /09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menter Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/ 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Penyelenggaraan jaringan tetap Lokal KPU Telekomunikasi adalah kegiatan menyediakan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT.

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) lokasi penyediaan KPU Telekomunikasi yang ditetapkan Menteri, seperti antara lain daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi.

  10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  11. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di WPUT.

  2. Pelaksanaan evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan pada saat kontrak berakhir.

Pasal 3

  1. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa:

    1. menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi; atau

    2. melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi.

  2. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu Blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.

Pasal 4

Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan apabila pada lokasi WPUT:

  1. telah tersedia jaringan telekomunikasi;

  2. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi; atau

  3. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.

Pasal 5

Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT:

  1. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif.

  2. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.

Pasal 6

  1. BPPPTI menentukan lokasi WPUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat.

  2. Apabila berdasarkan catatan kinerja layanan, hasil monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat terhadap bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi yang ada di suatu WPUT kurang efektif, maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.

  3. Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. perubahan teknologi;

    2. perubahan sistem dan perangkat; dan/atau

    3. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.

  4. Melanjutkan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 7

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-07-2014  /  17-07-2014
Sumber

BN (1004) : 8 hlm.

Subjek PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI – PEDOMAN EVALUASI PROGRAM
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran