ABSTRAK : |
- |
Pasal 34 ayat (2) PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2008 mengatur mengenai kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 67 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2013. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), SMS dan jasa akses internet (desa pinter) di WPUT. Diatur tentang pelaksanaan evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan pada saat kontrak berakhir. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa: menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi; dan melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi. Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu Blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Juli 2014 dan ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015. |