Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

Menimbang

  1. bahwa Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
  3. bahwa Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah harus

Memperhatikan

pek kualitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas;

  1. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S833/AG/2013 perihal Pemberitahuan Pagu Bantuan Operasional Layanan Pos Universal Tahun Anggaran 2013, menyatakan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibiayai Pemerintah dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; SALINAN 2
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 3
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  9. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA
  13. 08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 4
  2. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
  3. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Transfer Pricing adalah suatu metode dan mekanisme perhitungan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh unit-unit perusahaan dalam melaksanakan pelayanan jasa pos.
  5. Penyelenggara Pos adalah PT. Pos Indonesia (Persero).
  6. Kantor Pos Cabang yang selanjutnya disingkat KPC adalah Kantor Pos yang menjadi cabang dari suatu Kantor Pos Pemeriksa.
  7. Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat KPC LPU adalah Kantor Pos Cabang yang memenuhi kriteria tertentu dalam melaksanakan Layanan Pos Universal.
  8. Benda Pos adalah semua jenis prangko, semua jenis formulir, kartu dan sampul yang dijual kepada umum.
  9. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan aspek pendapatan dan biaya dalam rangka perencanaan Layanan Pos Universal.
  10. Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada KPC LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos yang terdiri atas Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen.
  11. Verifikasi Lapangan adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilakukan secara sampling di KPC LPU.
  12. Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen pendapatan dan biaya KPC LPU dengan komponen pendapatan dan biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
  13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 2

  1. Pemerintah menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat dapat mengirim dan/atau menerima: a. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram; b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram; c. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan d. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
  2. Dalam menjamin Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah: a. menugaskan Penyelenggara Pos untuk melaksanakan Layanan Pos Universal; dan b. menyediakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk setiap KPC LPU.
  3. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berdasarkan metode pelaporan realisasi pendapatan dan biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dialokasikan setiap tahun anggaran.
  5. Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Pos dengan hasil audit pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tidak dapat ditagihkan kepada Negara.

Pasal 3

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan KPC LPU setiap tahun anggaran dengan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pos.

Pasal 4

  1. KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a. dioperasikan maksimum oleh 2 (dua) orang pegawai; b. pendapatan KPC tidak layak secara usaha; dan c. berada di luar Ibukota provinsi dan Ibukota kabupaten/kota.
  2. KPC tidak layak secara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, metode perhitungannya berdasarkan standar biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

TOLOK UKUR LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 5

Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Layanan Pos Universal wajib memenuhi tolok ukur yang meliputi:

  1. aspek operasional;
  2. aspek sarana dan prasarana; dan
  3. aspek keuangan

Pasal 6

Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

  1. penyediaan penjualan Benda Pos yang cukup;
  2. pelayanan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) jam per minggu;
  3. penerimaan, pemprosesan, pengiriman, dan pengantaran: 1. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram; 2. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram; 3. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan 4. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram;
  4. pengiriman ke kantor penghubung/pemeriksa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali seminggu;
  5. kerjasama dengan perangkat Pemerintah Daerah setempat secara tertulis untuk penyampaian kiriman di luar batas antar; dan
  6. penyampaian kiriman sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 7

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

  1. sarana, berupa kendaraan minimal kendaraan bermotor roda dua;
  2. prasarana, berupa bangunan kantor pos yang terawat dan dilengkapi dengan: 1. ruangan dan kursi tunggu, loket, papan nama kantor, papan pengumuman pelayanan, meja dan lemari sortir (menyatu atau terpisah), meja tulis pelanggan, dan alat pemadam api; 2. cap tanggal, timbangan surat, dan timbangan paket; 3. perangkat komputer atau mesin ketik, dan mesin hitung atau kalkulator; 4. tempat penyimpanan Benda Pos dan surat berharga lainnya dapat berupa lemari besi, brankas, ruang khasanah; dan 5. alat komunikasi yang terhubung secara online sepanjang telah terjangkau jaringan telekomunikas

Pasal 8

  1. Aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi penyajian komponen pendapatan dan biaya pada setiap KPC LPU, yaitu: a. komponen pendapatan terdiri atas pendapatan dari Layanan Pos Universal dan Layanan Pos Komersial dengan menggunakan metoda Transfer Pricing; dan  b. komponen biaya meliputi: 1. Biaya Pegawai Tetap: No. Jenis Biaya a) gaji pokok b) tunjangan konjungtur c) tunjangan jabatan dan grade d) tunjangan pajak penghasilan e) tunjangan kesehatan f) uang perumahan g) uang cuti tahunan h) sumbangan pendidikan i) tunjangan penghasilan lainnya j) tunjangan kinerja k) uang representasi l) gaji ke-13 m) upah Tenaga Kontrak Karya /TKK: a. upah TKK b. upah TKK ke-13 2. Biaya Operasi: No. Jenis Biaya a) bahan bakar minyak dan pelumas b) pengadaan prangko c) pencetakan model-model, formulir, register, dan barcode d) tinta cap, tali jalin, timah plombir, seal kantor pos, keranjang, peralatan pengantar pos, dan cap tanggal e) sewa gedung f) sewa guna sepeda motor g) sewa peralatan h) angkutan pos i) angkutan pos setempat j) honor agen pos   3. Biaya Pemeliharaan: No. Jenis Biaya a) pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan gedung b) pemeliharaan inventaris kantor 4. Biaya Administrasi dan Umum: No. Jenis Biaya a) alat tulis kantor b) langganan daya dan jasa 5. Biaya Penyusutan: No. Jenis Biaya a) penyusutan gedung b) penyusutan inventaris
  2. Setiap KPC LPU wajib membuat laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuat setiap triwulan dan harus sudah dilaporkan pada bulan berikutnya.
  4. Penyelenggara Pos wajib bertanggung jawab atas kebenaran laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Penyelenggara Pos yang diberi kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Penyelenggara Pos menetapkan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN

BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 9

  1. Penyelenggara Pos menghitung besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan tolok ukur dan perhitungan biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat 1 huruf b.
  2. Biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung untuk setiap area layanan pos paling lambat setiap bulan Februari tahun anggaran berjalan berdasarkan pada data realisasi tahun sebelumnya dengan menggunakan metode perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Penyelenggara Pos mengusulkan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 kepada Menteri.

Pasal 10

  1. Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3.
  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Menteri.

Pasal 11

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan sebagai usulan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.

BAB V

PELAKSANAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 12

  1. Pelaksanaan Layanan Pos Universal diatur dalam Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal antara Direktorat Jenderal dan Penyelenggara Pos yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama Penyelenggara Pos atau Direksi yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat sekurang-kurangnya: a. jumlah KPC LPU; b. besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; c. koefisien Transfer Pricing per area layanan; d. cara pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; e. hak dan kewajiban; f. tolok ukur; g. jangka waktu pelaksanaan; h. sanksi; dan i. penyelesaian perselisihan.

Pasal 13

Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib:

  1. mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja;
  2. membuat laporan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
  3. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara;
  4. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan
  5. menyimpan dokumen-dokumen terkait

Pasal 14

Dalam melaksanakan Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos bertanggung jawab secara formal dan material atas:

  1. perhitungan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing; dan
  2. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 15

  1. Direktur Jenderal dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam a. Monitoring atas pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan b. Verifikasi atas pelaksanaan Layanan Pos Universal;
  2. Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara sampling.
  3. Pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
  4. Biaya pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal.
  5. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari: a. Verifikasi Lapangan; dan b. Verifikasi Dokumen.

Pasal 16

  1. Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a digunakan untuk merencanakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b ditandatangani oleh Tim verifikasi selaku verifikator dan Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi.
  3. Monitoring dan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13
  4. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direksi Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi sesuai dengan formulir f sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan salah satu persyaratan pencairan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal di triwulan I sampai dengan triwulan IV.
  6. Pengajuan pencairan triwulan IV mengikuti langkah- langkah akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

TATA CARA PENGAJUAN PENCAIRAN

BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 17

  1. Direksi Penyelenggara Pos mengajukan tagihan pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal.
  2. Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Pasal 18

  1. Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Perintah Pembayaran untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan melampirkan: a. Berita Acara Verifikasi; dan b. Kuitansi pembayaran.
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian sebagai berikut:  a. pemeriksaan keabsahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; dan c. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima.
  3. Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Sisa anggaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal triwulan IV tahun berjalan dibayarkan pada bulan Desember tahun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

  1. Pengalokasian dan pelaksanaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mulai Tahun 2013 dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini. 15
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/ M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak 1 Januari

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2013

TENTANG

PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
  3. bahwa Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah harus

Memperhatikan

pek kualitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas;

  1. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S833/AG/2013 perihal Pemberitahuan Pagu Bantuan Operasional Layanan Pos Universal Tahun Anggaran 2013, menyatakan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibiayai Pemerintah dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; SALINAN 2
  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 3
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  9. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA
  13. 08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 4
  2. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
  3. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Transfer Pricing adalah suatu metode dan mekanisme perhitungan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh unit-unit perusahaan dalam melaksanakan pelayanan jasa pos.
  5. Penyelenggara Pos adalah PT. Pos Indonesia (Persero).
  6. Kantor Pos Cabang yang selanjutnya disingkat KPC adalah Kantor Pos yang menjadi cabang dari suatu Kantor Pos Pemeriksa.
  7. Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat KPC LPU adalah Kantor Pos Cabang yang memenuhi kriteria tertentu dalam melaksanakan Layanan Pos Universal.
  8. Benda Pos adalah semua jenis prangko, semua jenis formulir, kartu dan sampul yang dijual kepada umum.
  9. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan aspek pendapatan dan biaya dalam rangka perencanaan Layanan Pos Universal.
  10. Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada KPC LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos yang terdiri atas Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen.
  11. Verifikasi Lapangan adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilakukan secara sampling di KPC LPU.
  12. Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen pendapatan dan biaya KPC LPU dengan komponen pendapatan dan biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
  13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 2

  1. Pemerintah menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat dapat mengirim dan/atau menerima:
    a. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
    b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
    c. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
    d. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
  2. Dalam menjamin Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah:
    a. menugaskan Penyelenggara Pos untuk melaksanakan Layanan Pos Universal; dan
    b. menyediakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk setiap KPC LPU.
  3. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berdasarkan metode pelaporan realisasi pendapatan dan biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dialokasikan setiap tahun anggaran.
  5. Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Pos dengan hasil audit pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tidak dapat ditagihkan kepada Negara.

Pasal 3

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan KPC LPU setiap tahun anggaran dengan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pos.

Pasal 4

  1. KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
    a. dioperasikan maksimum oleh 2 (dua) orang pegawai;
    b. pendapatan KPC tidak layak secara usaha; dan
    c. berada di luar Ibukota provinsi dan Ibukota kabupaten/kota.
  2. KPC tidak layak secara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, metode perhitungannya berdasarkan standar biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

TOLOK UKUR LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 5

Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Layanan Pos Universal wajib memenuhi tolok ukur yang meliputi:

  1. aspek operasional;
  2. aspek sarana dan prasarana; dan
  3. aspek keuangan

Pasal 6

Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

  1. penyediaan penjualan Benda Pos yang cukup;
  2. pelayanan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) jam per minggu;
  3. penerimaan, pemprosesan, pengiriman, dan pengantaran:
    1. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
    2. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
    3. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
    4. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram;
  4. pengiriman ke kantor penghubung/pemeriksa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali seminggu;
  5. kerjasama dengan perangkat Pemerintah Daerah setempat secara tertulis untuk penyampaian kiriman di luar batas antar; dan
  6. penyampaian kiriman sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 7

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

  1. sarana, berupa kendaraan minimal kendaraan bermotor roda dua;
  2. prasarana, berupa bangunan kantor pos yang terawat dan dilengkapi dengan:
    1. ruangan dan kursi tunggu, loket, papan nama kantor, papan pengumuman pelayanan, meja dan lemari sortir (menyatu atau terpisah), meja tulis pelanggan, dan alat pemadam api;
    2. cap tanggal, timbangan surat, dan timbangan paket;
    3. perangkat komputer atau mesin ketik, dan mesin hitung atau kalkulator;
    4. tempat penyimpanan Benda Pos dan surat berharga lainnya dapat berupa lemari besi, brankas, ruang khasanah; dan
    5. alat komunikasi yang terhubung secara online sepanjang telah terjangkau jaringan telekomunikas

Pasal 8

  1. Aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi penyajian komponen pendapatan dan biaya pada setiap KPC LPU, yaitu:
    a. komponen pendapatan terdiri atas pendapatan dari Layanan Pos Universal dan Layanan Pos Komersial dengan menggunakan metoda Transfer Pricing; dan 
    b. komponen biaya meliputi:
    1. Biaya Pegawai Tetap:
    No. Jenis Biaya
    a) gaji pokok
    b) tunjangan konjungtur
    c) tunjangan jabatan dan grade
    d) tunjangan pajak penghasilan
    e) tunjangan kesehatan
    f) uang perumahan
    g) uang cuti tahunan
    h) sumbangan pendidikan
    i) tunjangan penghasilan lainnya
    j) tunjangan kinerja
    k) uang representasi
    l) gaji ke-13
    m) upah Tenaga Kontrak Karya /TKK:
    a. upah TKK
    b. upah TKK ke-13
    2. Biaya Operasi:
    No. Jenis Biaya
    a) bahan bakar minyak dan pelumas
    b) pengadaan prangko
    c) pencetakan model-model, formulir, register, dan barcode
    d) tinta cap, tali jalin, timah plombir, seal kantor pos, keranjang, peralatan pengantar pos, dan cap tanggal
    e) sewa gedung
    f) sewa guna sepeda motor
    g) sewa peralatan
    h) angkutan pos
    i) angkutan pos setempat
    j) honor agen pos  
    3. Biaya Pemeliharaan:
    No. Jenis Biaya
    a) pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan gedung
    b) pemeliharaan inventaris kantor
    4. Biaya Administrasi dan Umum:
    No. Jenis Biaya
    a) alat tulis kantor
    b) langganan daya dan jasa
    5. Biaya Penyusutan:
    No. Jenis Biaya
    a) penyusutan gedung
    b) penyusutan inventaris
  2. Setiap KPC LPU wajib membuat laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuat setiap triwulan dan harus sudah dilaporkan pada bulan berikutnya.
  4. Penyelenggara Pos wajib bertanggung jawab atas kebenaran laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Penyelenggara Pos yang diberi kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Penyelenggara Pos menetapkan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN

BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 9

  1. Penyelenggara Pos menghitung besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan tolok ukur dan perhitungan biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat 1 huruf b.
  2. Biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung untuk setiap area layanan pos paling lambat setiap bulan Februari tahun anggaran berjalan berdasarkan pada data realisasi tahun sebelumnya dengan menggunakan metode perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Penyelenggara Pos mengusulkan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 kepada Menteri.

Pasal 10

  1. Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3.
  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Menteri.

Pasal 11

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan sebagai usulan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.

BAB V

PELAKSANAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 12

  1. Pelaksanaan Layanan Pos Universal diatur dalam Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal antara Direktorat Jenderal dan Penyelenggara Pos yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama Penyelenggara Pos atau Direksi yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat sekurang-kurangnya:
    a. jumlah KPC LPU;
    b. besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal;
    c. koefisien Transfer Pricing per area layanan;
    d. cara pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal;
    e. hak dan kewajiban;
    f. tolok ukur;
    g. jangka waktu pelaksanaan;
    h. sanksi; dan
    i. penyelesaian perselisihan.

Pasal 13

Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib:

  1. mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja;
  2. membuat laporan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
  3. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara;
  4. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan
  5. menyimpan dokumen-dokumen terkait

Pasal 14

Dalam melaksanakan Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos bertanggung jawab secara formal dan material atas:

  1. perhitungan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing; dan
  2. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 15

  1. Direktur Jenderal dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam
    a. Monitoring atas pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan
    b. Verifikasi atas pelaksanaan Layanan Pos Universal;
  2. Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara sampling.
  3. Pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
  4. Biaya pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal.
  5. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari:
    a. Verifikasi Lapangan; dan
    b. Verifikasi Dokumen.

Pasal 16

  1. Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf a digunakan untuk merencanakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b ditandatangani oleh Tim verifikasi selaku verifikator dan Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi.
  3. Monitoring dan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13
  4. Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direksi Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi sesuai dengan formulir f sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan salah satu persyaratan pencairan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal di triwulan I sampai dengan triwulan IV.
  6. Pengajuan pencairan triwulan IV mengikuti langkah- langkah akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

TATA CARA PENGAJUAN PENCAIRAN

BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL

Pasal 17

  1. Direksi Penyelenggara Pos mengajukan tagihan pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal.
  2. Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

Pasal 18

  1. Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Perintah Pembayaran untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan melampirkan:
    a. Berita Acara Verifikasi; dan
    b. Kuitansi pembayaran.
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian sebagai berikut: 
    a. pemeriksaan keabsahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
    b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; dan
    c. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima.
  3. Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan:
    a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    b. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Sisa anggaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal triwulan IV tahun berjalan dibayarkan pada bulan Desember tahun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

  1. Pengalokasian dan pelaksanaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mulai Tahun 2013 dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini. 15
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/ M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak 1 Januari

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 980

Direktur Pos Sesditjen PPI Karo Hukum Dirjen PPI Sekjen Kemkominfo


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-07-2013  /  06-08-2013
Sumber

BN (980) :15 hlm.

Subjek POS UNIVERSAL
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/05/2010

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran