Abstrak

Abstrak
POS UNIVERSAL
2013
PERMENKOMINFO NO. 22 TAHUN 2013, BN. NO. 980, LL. KEMKOMINFO : 15 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

ABSTRAK :

-

Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain didunia, sesuai dengan Pasal 50 UU No. 38 Tahun 2009 untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh BUMN yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah harus memperhatikan aspek kualitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S833/AG/2013 menyatakan pelaksanaan penugasan sebagaimana diatas dibiayai Pemerintah dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 45 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 91 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92Tahun 2011; KEPMEN BUMN No. 101/MBU/2002; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M/KOMINFO/10/2010; PMK No. 190/PMK.05/2012; PMK No. 36/PMK.02/2013.

  -

Dalam peraturan menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan layanan pos universal, dengan menetapkan batasan istilah digunakan dalam pengaturannya. Tolok ukurnya, tata cara perhitungan penyediaan bantuan operasional layanan pos, pelaksanaanya, serta tata cara pengajuan pencairan bantuan operasional layanan pos universal.

CATATAN :

-

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2013 dan ditetapkan tanggal 30 Juli 2013 serta berlaku surut sejak 1 Januari 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/05/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.