Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas diperlukan pengaturan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global;

  3. bahwa penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas berpotensi bersinggungandengan privasi pengguna jaringan;

  4. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

  4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

  5. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4298);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 / PER / M.KOMINFO / 01 / 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.

  3. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).

  4. Pengguna adalah orang yang menggunakan jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan atau pun tidak.

  5. Pelanggan adalah pengguna jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan.

  6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.

  7. Tarif Premium adalah tarif yang besarannya lebih tinggi dari tarif normal.

  8. Tarif Normal adalah tarif yang besarannya sama dengan tarif penyelenggaraan jasa SMS biasa.

  9. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh pengguna jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan.

  10. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

  11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  2. Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.

  3. Penyelenggara jaringan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Pasal 3

  1. Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.

  2. Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.

  3. Kerjasama penyediaan Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk:

  1. melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional;

  2. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan

  3. memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

Pasal 5

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas:

    1. badan usaha milik negara;

    2. badan usaha milik daerah;

    3. badan usaha milik swasta; dan

    4. koperasi.

  2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh:

    1. lembaga masyarakat;

    2. instansi pemerintah; dan

    3. universitas dan/atau sekolah.

  3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.

Pasal 6 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal.

  2. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 7 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis.

  2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. lingkup kerja sama;

    2. hak dan kewajiban para pihak;

    3. batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan Pelanggan;

    4. jenis dan layanan yang disediakan; dan

    5. skema bisnis dan struktur tarif.

  3. Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten tanpa diskriminasi, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.

Pasal 8

Dalam hal penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia Konten yang beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib membuat perjanjian kerjasama tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan ketentuan:

  1. surat pernyataan tertulis dari penyedia konten asing tentang kesediaan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

  2. pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) terhadap pendapatan kotor dari penyedia konten asing yang dibayarkan melalui penyelenggara jaringan; dan

  3. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

  1. Penyelenggara jaringan bertanggungjawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman konten kepada Pengguna.

  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara jaringan berkewajiban:

    1. menghubungkan Pengguna dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dipilih, sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh Pengguna;

    2. mencatat setiap Pengguna yang telah mendaftar berlangganan layanan (REG) berdasarkan permintaan atau perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;

    3. melakukan pengelolaan billing berupa pengurangan untuk pembelian, biaya langganan Konten, atau penambahan untuk proses refund deposit prabayar atau berupa tagihan pascabayar yang tercatat pada billing system milik penyelenggara jaringan atas permintaan atau perintah dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data pengguna;

    4. menjaga kualitas ketersambungan (connectivity) agar tetap baik dan tetap berlangsung selama waktu yang dipilih atau diinginkan oleh Pengguna untuk jenis layanan Konten tertentu;

    5. menghentikan layanan (UNREG) jasa penyediaan konten berdasarkan permintaan atau atas perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atau permintaan langsung yang berasal dari Pengguna; dan

    6. menghapus data Pengguna ketika sudah berhenti berlangganan dan data yang terkait dengan Konten yang diakhiri langganannya.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bertanggungjawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan.

  4. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten berkewajiban:

    1. memberikan jenis layanan sesuai dengan yang dipilih oleh Pengguna;

    2. memberitahukan atau memerintahkan secara teknis/isyarat mesin setiap permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) kepada penyelenggara jaringan;

    3. melakukan verifikasi pendaftaran atau registrasi dari pengguna jasa Konten;

    4. memberikan informasi tentang jasa Konten yang diselenggarakannya seperti jenis layanan, tarif, cara berlangganan, cara berhenti berlangganan, nomor call center dan periode berlangganan kepada Pengguna;

    5. melakukan penghapusan data pengguna jasa Konten ketika sudah berhenti berlangganan;

    6. melakukan pengurusan perizinan kegiatan undian, promosi, dan hak cipta dari materi Konten kepada pihak yang terkait; dan

    7. melakukan permintaan pembebanan biaya (charging) atas setiap pembelian atau langganan Konten kepada penyelenggara jaringan untuk dibebankan kepada Pengguna.

  5. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersama-sama melakukan pencocokan atas data permintaan berlangganan(REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) dari Pengguna yang dimiliki/dicatat oleh masing-masing pihak untuk proses rekonsiliasi.

  6. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bertanggungjawab dalam menyelesaikan sengketa dengan Pengguna sesuai tanggung jawab masing-masing.

Pasal 10 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center, dan/atau situs layanan Pengguna.

  2. Pusat kontak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki fasilitas untuk melayani pertanyaan dan pengaduan dari Pengguna.

  3. Setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggapi paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertanyaan dan/atau pengaduan diterima.

  4. Dalam hal terdapat permintaan atau pengaduan Pengguna ditujukan langsung kepada penyelenggara jaringan tanpa melalui Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, maka penyelenggara jaringan dapat menindaklanjuti permintaan atau pengaduan tersebut.

  5. Pelayanan atas pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan biaya dengan tarif paling tinggi setengah dari Tarif Normal.

Pasal 11 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:

    1. kalimat yang menjebak;

    2. informasi yang menyesatkan;

    3. pemaksaan untuk menerima konten; dan

    4. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan:

    1. bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);

    3. melanggar kesusilaan dan pornografi;

    4. perjudian;

    5. penghinaan;

    6. pemerasan;

    7. pencemaran nama baik;

    8. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau

    9. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat memperoleh Konten dari:

    1. konten yang dikembangkan sendiri;

    2. pengembang Konten (content developer);

    3. pemilik Konten (content owner); dan/atau

    4. pemasok Konten (content supplier).

  2. Perolehan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. hak atas kekayaan intelektual;

    2. nilai etika;

    3. kepatutan; dan

    4. kewajaran.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberi peluang usaha yang sama kepada semua pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d untuk mendorong industri Konten nasional.

  4. Dalam hal pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d meminta informasi tentang volume transaksi, tata cara distribusi Konten, dan informasi lain yang relevan/patut/wajar maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikannya.

Pasal 13 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.

  2. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.

  3. Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.

  4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.

Pasal 14 

  1. Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.

  2. Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.

  3. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

  4. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.

  5. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan konten dengan Tarif Normal.

  6. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.

Pasal 15

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat dilakukan dengan mekanisme:

    1. berlangganan berbayar;

    2. berlangganan tidak berbayar;

    3. tidak berlangganan berbayar; dan/atau

    4. tidak berlangganan tidak berbayar.

  2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan.

  3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial, namun tidak memungut biaya dari Pelanggan.

  4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyediaan konten yang bersifat komersial dengan Tarif Premium atau Tarif Normal.

  5. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial dan tidak memungut biaya dari Pelanggan.

Pasal 16

  1. Pembebanan biaya yang dikenakan kepada Pengguna terdiri dari biaya jaringan, biaya jasa penyediaan Konten, dan biaya Konten.

  2. Biaya jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup biaya untuk proses registrasi dan unregistrasi berlangganan, biaya pengiriman Konten ke Pengguna, dan pengiriman notifikasi.

  3. Pembebanan biaya pada mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dikenakan satu kali pada setiap periode berlangganan.

  4. Pembebanan biaya pada mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dikenakan pada saat pengiriman Konten kepada Pengguna.

  5. Biaya jaringan pada mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, untuk pengiriman Konten dan notifikasi kepada Pengguna dibebankan pada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

  6. Biaya jaringan pada mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, biaya jaringan untuk pengiriman Konten kepada Pengguna dibebankan kepada Pengguna dengan Tarif Normal.

Pasal 17 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

    1. pendaftaran atau registrasi;

    2. pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan; dan

    3. penghentian berlangganan.

  2. Tata cara pendaftaran atau registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

    1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran atau registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui berbagai media;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan konfirmasi kepada calon Pelanggan yang berisi informasi nama konten, biaya, periode berlangganan, dan pemastian berlangganan;

    3. calon Pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan;

    4. dalam hal calon Pelanggan tidak membalas konfirmasi berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka pendaftaran atau registrasi dibatalkan; dan

    5. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa calon Pelanggan telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.

  3. Pemberian pelayanan dan pembebananbiaya (charging) berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala atau berdasarkan permintaan (on demand) sesuai dengan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan pembebanan biaya (charging)berlangganan secara berkala melalui penyelenggara jaringan;

    3. PenyelenggaraJasa PenyediaanKonten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan mengenai layanan yang telah diberikan, biaya yang dibebankan, dan cara berhenti berlangganan;

    4. informasi biaya yang dikirimkan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) merupakan biaya total seluruh proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

    5. dalam hal Pelanggan prabayar deposit prabayarnya tidak mencukupi, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten:

      1. menghentikan sementara layanannya; atau

      2. apabila tetap melanjutkan memberikan layanannya maka harus tanpa pembebanan biaya (charging).

  4. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

    1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian berlangganan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;

    2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;

    3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan jasa penyediaan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima;

    4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa Pelanggan telah berhenti berlangganan;

    5. apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, Pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui Pusat Kontak Layanan (Contact Center) milik Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;

    6. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf e gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI.

Pasal 18 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

    1. pendaftaran/registrasi;

    2. pemberian pelayanan; dan

    3. penghentian berlangganan.

  2. Pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang telah diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui beragam cara/media;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.

  3. Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala maupun berdasarkan permintaan (on demand);

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan tentang layanan yang telah diberikan dan cara berhenti berlangganan.

  4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyisipkan informasi penawaran produk dalam Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.

  5. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

    1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

    2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;

    3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima; dan

    4. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf c gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI.

Pasal 19 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim dan sekali pembebanan biaya (charging).

  2. Permintaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengguna secara sengaja sesuai dengan petunjuk dalam penawaran Konten terkait.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan konfirmasi kepada pengguna bahwa pengguna telah menyatakan membeli Konten dimaksud dengan konsekuensi biaya dan konsekuensi lain yang akan diterapkan, serta hak yang akan diterima.

  4. Dalam hal Konten tidak berupa layanan pesan singkat, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan notifikasi status gagal atau berhasil dari pengiriman Konten yang telah diminta oleh Pengguna.

  5. Apabila Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal terkirim setelah pembebanan biaya (charging) terjadi, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirim ulang Konten dimaksud tanpa pembebanan biaya ulang (double charging).

Pasal 20

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim tanpa dikenai pembebanan biaya (charging) Konten.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.

Pasal 21 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).

  2. Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.

  3. Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna.

  4. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.

Pasal 22

Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi/Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain:

  1. bencana alam;

  2. pelayanan publik;

  3. wabah penyakit; dan/atau

  4. keadaan darurat.

Pasal 23 

  1. Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.

  2. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:

    1. gangguan privacy;

    2. penawaran yang mengganggu;

    3. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan

    4. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

  3. Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:

    1. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;

    2. memasangsistemyang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan

    3. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.

Pasal 24 

  1. Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.

  2. Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Direktur Jenderal mengalokasikan nomor akses kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.

  4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.

  5. Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.

  6. Dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.

  7. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan secara bersamaan dengan permohonan izin prinsip.

  8. Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.

Pasal 25

Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Pasal 26

  1. Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal.

  2. Direktur Jenderal melakukanevaluasiterhadap permohonanizin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Pemohon izin prinsip untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut:

    1. formulir isian;

    2. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    3. perubahan akta terakhir perusahaan dan surat persetujuan/penerimaan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    4. NPWP;

    5. SIUP;

    6. surat keterangan domisili;

    7. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank;

    8. surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak; dan

    9. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani oleh Direktur Utama dengan materai serta mengetahui Komisaris Utama, antara lain:

      1. surat pernyataan isian formulir;

      2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham;

      3. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

      4. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain yang ditandatangani oleh para direktur utama; dan

      5. pakta integritas.

  4. Pemohon izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), melampirkan dokumen sebagai berikut:

    1. formulir Isian;

    2. akta pendirian organisasi;

    3. bukti pendirian lembaga/Sekolah/Universitas/instansi;

    4. rencana penyelenggaraan penyediaan konten; dan

    5. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani dengan materai oleh pimpinan lembaga/instansi, antara lain:

      1. surat pernyataan isian formulir;

      2. surat pernyataan/laporan susunan kepengurusan; dan

      3. pakta integritas.

Pasal 27

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 28

  1. Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)

  2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.

Pasal 29 

  1. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.

  2. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

  3. Penyelenggara Jasa Penyedia Konten setiap tahun wajib menyampaikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 30

  1. Pemegang izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin prinsip.

  2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penyediaan Konten yang dimiliki pemohon yang terhubung pada sistem milik para penyelenggara jaringan dan terhadap setiap perubahan sistem yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

  3. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyertakan dokumen:

    1. pakta integritas;

    2. surat pernyataan keabsahan dokumen;

    3. dokumen teknis penyelenggaraan jasa penyediaan konten;

    4. dokumen pengujian fungsi layanan;

    5. rincian jenis layanan dan nomor akses;

    6. dokumen tata cara berlangganan;

    7. daftar dan bukti kepemilikan perangkat atau perjanjian kerjasama hosting atau cloud;

    8. perjanjian kerjasama dengan penyelenggara jaringan, bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang bukan penyelenggara jaringan; dan

    9. perjanjian kerjasama kolokasi apabila melakukan kolokasi.

  4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Dokumen pengujian fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi pengujian mandiri (self assessment) oleh pemohon terhadap kepatuhan dalam melakukan :

    1. pendaftaran/registrasi, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan;

    2. penjelasan mengenai informasi awal, penawaran, notifikasi pendaftaran (aktivasi/registrasi), dan notifikasi berhenti berlangganan (deaktivasi/unregistrasi);

    3. pengukuran akurasi pembebanan biaya (charging) untuk layanan yang berbayar; dan

    4. penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) untuk menanggapi permintaan dan/atau pengaduan dalam waktu 1 x 24 jam.

  6. Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

  7. Direktur Jenderal membentuk tim Uji Laik Operasi terhadap permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 31

  1. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:

    1. memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) ;

    2. pengujian fungsi layanan yang disediakan; dan

    3. apabila dipandang perlu, tim dapat melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sistem penyedia jasa.

  2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Uji Laik Operasi.

  3. Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi dituangkan dalam berita acara Uji Laik Operasi sebagai dasar evaluasi kelaikan operasional Penyelenggara Jasa Penyedia Konten.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.

  5. Hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi apabila dinyatakan laik operasi, digunakan sebagai dasar proses penerbitan surat keterangan laik operasi dan izin penyelenggaraan jasa penyedia konten.

  6. Surat keterangan laik operasi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi, melalui persetujuan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI).

  7. Izin penyelengaraan jasa penyediaan konten diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah surat keterangan laik operasi diterbitkan atau 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.

  8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi diwajibkan memperbaiki sistem Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dimiliki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil Uji Laik Operasi.

  9. Penyelenggara yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil perbaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dokumen.

  10. Uji Laik Operasi terhadap hasil perbaikan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil perbaikan di terima oleh Direktur Jenderal.

Pasal 32 

  1. Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui penyelenggara jaringan.

  3. Penyelenggara jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat akun khusus pada laporan keuangan untuk pendapatan yang diterima oleh setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Pasal 33 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.

Pasal 34 

  1. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PenyelenggaraJasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.

  3. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.

Pasal 35 

  1. Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

  2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada pengguna yang mengajukan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 36

  1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, pemilik/pemasok Konten, dan penyelenggara jaringan.

  2. Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor.

  3. Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.

  4. Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhasil mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih, maka hasil kesepakatan dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pelapor, terlapor, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai mediator.

  5. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat para pihak.

  6. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 37

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  2. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menerbitkan surat edaran, surat meminta keterangan/informasi /data, surat teguran, dan/atau surat sanksi.

  3. Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menghentikan sementara layanan terkait.

  4. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat bekerjasama dengan instansi terkait.

  5. Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

  6. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan kepatuhan suatu perkara terhadap regulasi melalui sidang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  7. Semua keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 38 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) secara berkala setiap tahun.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. jumlah Pengguna dan Pelanggan;

    2. jenis konten yang disediakan;

    3. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan;

    4. jumlah sumber daya manusia;

    5. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan

    6. pendapatan (revenue).

Pasal 39

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/informasi/data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Pasal 40

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (4) huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 41

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dapat berupa:

  1. Surat teguran;

  2. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau

  3. Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

Pasal 42

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Dalam hal penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 21 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas diperlukan pengaturan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global;

  3. bahwa penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas berpotensi bersinggungandengan privasi pengguna jaringan;

  4. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

  4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

  5. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4298);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 / PER / M.KOMINFO / 01 / 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.

  3. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).

  4. Pengguna adalah orang yang menggunakan jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan atau pun tidak.

  5. Pelanggan adalah pengguna jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan.

  6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.

  7. Tarif Premium adalah tarif yang besarannya lebih tinggi dari tarif normal.

  8. Tarif Normal adalah tarif yang besarannya sama dengan tarif penyelenggaraan jasa SMS biasa.

  9. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh pengguna jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan.

  10. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

  11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  2. Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.

  3. Penyelenggara jaringan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Pasal 3

  1. Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.

  2. Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.

  3. Kerjasama penyediaan Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk:

  1. melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional;

  2. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; dan

  3. memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

BAB III

PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu

Penyelenggara

Pasal 5

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia terdiri atas:

    1. badan usaha milik negara;

    2. badan usaha milik daerah;

    3. badan usaha milik swasta; dan

    4. koperasi.

  2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh:

    1. lembaga masyarakat;

    2. instansi pemerintah; dan

    3. universitas dan/atau sekolah.

  3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.

Pasal 6 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal.

  2. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Bagian Kedua

Kerja Sama

Pasal 7 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis.

  2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. lingkup kerja sama;

    2. hak dan kewajiban para pihak;

    3. batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan Pelanggan;

    4. jenis dan layanan yang disediakan; dan

    5. skema bisnis dan struktur tarif.

  3. Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten tanpa diskriminasi, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.

Pasal 8

Dalam hal penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia Konten yang beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib membuat perjanjian kerjasama tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan ketentuan:

  1. surat pernyataan tertulis dari penyedia konten asing tentang kesediaan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

  2. pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) terhadap pendapatan kotor dari penyedia konten asing yang dibayarkan melalui penyelenggara jaringan; dan

  3. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pembagian Tanggung Jawab

Pasal 9 

  1. Penyelenggara jaringan bertanggungjawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman konten kepada Pengguna.

  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara jaringan berkewajiban:

    1. menghubungkan Pengguna dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dipilih, sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh Pengguna;

    2. mencatat setiap Pengguna yang telah mendaftar berlangganan layanan (REG) berdasarkan permintaan atau perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;

    3. melakukan pengelolaan billing berupa pengurangan untuk pembelian, biaya langganan Konten, atau penambahan untuk proses refund deposit prabayar atau berupa tagihan pascabayar yang tercatat pada billing system milik penyelenggara jaringan atas permintaan atau perintah dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data pengguna;

    4. menjaga kualitas ketersambungan (connectivity) agar tetap baik dan tetap berlangsung selama waktu yang dipilih atau diinginkan oleh Pengguna untuk jenis layanan Konten tertentu;

    5. menghentikan layanan (UNREG) jasa penyediaan konten berdasarkan permintaan atau atas perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atau permintaan langsung yang berasal dari Pengguna; dan

    6. menghapus data Pengguna ketika sudah berhenti berlangganan dan data yang terkait dengan Konten yang diakhiri langganannya.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bertanggungjawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan.

  4. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten berkewajiban:

    1. memberikan jenis layanan sesuai dengan yang dipilih oleh Pengguna;

    2. memberitahukan atau memerintahkan secara teknis/isyarat mesin setiap permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) kepada penyelenggara jaringan;

    3. melakukan verifikasi pendaftaran atau registrasi dari pengguna jasa Konten;

    4. memberikan informasi tentang jasa Konten yang diselenggarakannya seperti jenis layanan, tarif, cara berlangganan, cara berhenti berlangganan, nomor call center dan periode berlangganan kepada Pengguna;

    5. melakukan penghapusan data pengguna jasa Konten ketika sudah berhenti berlangganan;

    6. melakukan pengurusan perizinan kegiatan undian, promosi, dan hak cipta dari materi Konten kepada pihak yang terkait; dan

    7. melakukan permintaan pembebanan biaya (charging) atas setiap pembelian atau langganan Konten kepada penyelenggara jaringan untuk dibebankan kepada Pengguna.

  5. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersama-sama melakukan pencocokan atas data permintaan berlangganan(REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) dari Pengguna yang dimiliki/dicatat oleh masing-masing pihak untuk proses rekonsiliasi.

  6. Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bertanggungjawab dalam menyelesaikan sengketa dengan Pengguna sesuai tanggung jawab masing-masing.

Bagian Keempat

Pusat Kontak Informasi

Pasal 10 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center, dan/atau situs layanan Pengguna.

  2. Pusat kontak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki fasilitas untuk melayani pertanyaan dan pengaduan dari Pengguna.

  3. Setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggapi paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertanyaan dan/atau pengaduan diterima.

  4. Dalam hal terdapat permintaan atau pengaduan Pengguna ditujukan langsung kepada penyelenggara jaringan tanpa melalui Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, maka penyelenggara jaringan dapat menindaklanjuti permintaan atau pengaduan tersebut.

  5. Pelayanan atas pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan biaya dengan tarif paling tinggi setengah dari Tarif Normal.

BAB IV

KONTEN

Bagian Kesatu

Muatan Konten

Pasal 11 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:

    1. kalimat yang menjebak;

    2. informasi yang menyesatkan;

    3. pemaksaan untuk menerima konten; dan

    4. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan:

    1. bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);

    3. melanggar kesusilaan dan pornografi;

    4. perjudian;

    5. penghinaan;

    6. pemerasan;

    7. pencemaran nama baik;

    8. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau

    9. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Perolehan Konten

Pasal 12

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat memperoleh Konten dari:

    1. konten yang dikembangkan sendiri;

    2. pengembang Konten (content developer);

    3. pemilik Konten (content owner); dan/atau

    4. pemasok Konten (content supplier).

  2. Perolehan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. hak atas kekayaan intelektual;

    2. nilai etika;

    3. kepatutan; dan

    4. kewajaran.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberi peluang usaha yang sama kepada semua pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d untuk mendorong industri Konten nasional.

  4. Dalam hal pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d meminta informasi tentang volume transaksi, tata cara distribusi Konten, dan informasi lain yang relevan/patut/wajar maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikannya.

BAB V

KONTEN BERHADIAH

Bagian Kesatu

Penyediaan Konten Berhadiah

Pasal 13 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.

  2. Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.

  3. Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.

  4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berisi hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah.

Bagian Kedua

Undian Gratis Berhadiah

Pasal 14 

  1. Dalam rangka promosi produk Konten, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyelenggarakan undian gratis berhadiah.

  2. Peserta undian gratis berhadiah merupakan pengguna produk Konten terkait atau yang sudah terdaftar sebagai Pelanggan dari produk Konten yang mengadakan undian gratis berhadiah.

  3. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

  4. Penyelenggaraan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membebankan biaya penyelenggaraan undian kepada Pelanggan.

  5. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari Pelanggan ke Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya pengiriman dari Pelanggan jasa penyediaan konten dengan Tarif Normal.

  6. Penyelenggara jaringan yang menyalurkan pesan dari penyelenggara undian gratis berhadiah kepada Pengguna dilarang memungut biaya dari Pengguna Jasa Penyediaan Konten.

BAB VI

MEKANISME PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu

Jenis Mekanisme

Pasal 15

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat dilakukan dengan mekanisme:

    1. berlangganan berbayar;

    2. berlangganan tidak berbayar;

    3. tidak berlangganan berbayar; dan/atau

    4. tidak berlangganan tidak berbayar.

  2. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan.

  3. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial, namun tidak memungut biaya dari Pelanggan.

  4. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyediaan konten yang bersifat komersial dengan Tarif Premium atau Tarif Normal.

  5. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial dan tidak memungut biaya dari Pelanggan.

Bagian Kedua

Tarif dan Pembebanan Biaya

Pasal 16

  1. Pembebanan biaya yang dikenakan kepada Pengguna terdiri dari biaya jaringan, biaya jasa penyediaan Konten, dan biaya Konten.

  2. Biaya jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup biaya untuk proses registrasi dan unregistrasi berlangganan, biaya pengiriman Konten ke Pengguna, dan pengiriman notifikasi.

  3. Pembebanan biaya pada mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dikenakan satu kali pada setiap periode berlangganan.

  4. Pembebanan biaya pada mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dikenakan pada saat pengiriman Konten kepada Pengguna.

  5. Biaya jaringan pada mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, untuk pengiriman Konten dan notifikasi kepada Pengguna dibebankan pada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

  6. Biaya jaringan pada mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, biaya jaringan untuk pengiriman Konten kepada Pengguna dibebankan kepada Pengguna dengan Tarif Normal.

Bagian Ketiga

Mekanisme Berlangganan Berbayar

Pasal 17 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

    1. pendaftaran atau registrasi;

    2. pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan; dan

    3. penghentian berlangganan.

  2. Tata cara pendaftaran atau registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

    1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran atau registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui berbagai media;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan konfirmasi kepada calon Pelanggan yang berisi informasi nama konten, biaya, periode berlangganan, dan pemastian berlangganan;

    3. calon Pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan;

    4. dalam hal calon Pelanggan tidak membalas konfirmasi berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka pendaftaran atau registrasi dibatalkan; dan

    5. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa calon Pelanggan telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.

  3. Pemberian pelayanan dan pembebananbiaya (charging) berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala atau berdasarkan permintaan (on demand) sesuai dengan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan pembebanan biaya (charging)berlangganan secara berkala melalui penyelenggara jaringan;

    3. PenyelenggaraJasa PenyediaanKonten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan mengenai layanan yang telah diberikan, biaya yang dibebankan, dan cara berhenti berlangganan;

    4. informasi biaya yang dikirimkan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) merupakan biaya total seluruh proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

    5. dalam hal Pelanggan prabayar deposit prabayarnya tidak mencukupi, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten:

      1. menghentikan sementara layanannya; atau

      2. apabila tetap melanjutkan memberikan layanannya maka harus tanpa pembebanan biaya (charging).

  4. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

    1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian berlangganan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;

    2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;

    3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan jasa penyediaan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima;

    4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa Pelanggan telah berhenti berlangganan;

    5. apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, Pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui Pusat Kontak Layanan (Contact Center) milik Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;

    6. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf e gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI.

Bagian Keempat

Mekanisme Berlangganan Tidak Berbayar

Pasal 18 

  1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

    1. pendaftaran/registrasi;

    2. pemberian pelayanan; dan

    3. penghentian berlangganan.

  2. Pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    1. calon Pelanggan melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang telah diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui beragam cara/media;

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.

  3. Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala maupun berdasarkan permintaan (on demand);

    2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan tentang layanan yang telah diberikan dan cara berhenti berlangganan.

  4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyisipkan informasi penawaran produk dalam Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.

  5. Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

    1. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;

    2. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;

    3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima; dan

    4. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf c gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI.

Bagian Kelima

Mekanisme Tidak Berlangganan Berbayar

Pasal 19 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim dan sekali pembebanan biaya (charging).

  2. Permintaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengguna secara sengaja sesuai dengan petunjuk dalam penawaran Konten terkait.

  3. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan konfirmasi kepada pengguna bahwa pengguna telah menyatakan membeli Konten dimaksud dengan konsekuensi biaya dan konsekuensi lain yang akan diterapkan, serta hak yang akan diterima.

  4. Dalam hal Konten tidak berupa layanan pesan singkat, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan notifikasi status gagal atau berhasil dari pengiriman Konten yang telah diminta oleh Pengguna.

  5. Apabila Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal terkirim setelah pembebanan biaya (charging) terjadi, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirim ulang Konten dimaksud tanpa pembebanan biaya ulang (double charging).

Bagian Keenam

Mekanisme Tidak Berlangganan Tidak Berbayar

Pasal 20

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim tanpa dikenai pembebanan biaya (charging) Konten.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.

BAB VII

PENAWARAN KONTEN KE BANYAK TUJUAN

Pasal 21 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).

  2. Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.

  3. Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna.

  4. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.

Pasal 22

Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi/Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain:

  1. bencana alam;

  2. pelayanan publik;

  3. wabah penyakit; dan/atau

  4. keadaan darurat.

BAB VIII

PERLINDUNGAN PENGGUNA

Pasal 23 

  1. Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.

  2. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:

    1. gangguan privacy;

    2. penawaran yang mengganggu;

    3. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan

    4. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

  3. Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:

    1. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;

    2. memasangsistemyang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan

    3. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.

BAB IX

NOMOR AKSES

Pasal 24 

  1. Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.

  2. Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Direktur Jenderal mengalokasikan nomor akses kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.

  4. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.

  5. Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.

  6. Dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.

  7. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan secara bersamaan dengan permohonan izin prinsip.

  8. Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.

BAB X

PERIZINAN

Pasal 25

Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Pasal 26

  1. Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal.

  2. Direktur Jenderal melakukanevaluasiterhadap permohonanizin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Pemohon izin prinsip untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut:

    1. formulir isian;

    2. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    3. perubahan akta terakhir perusahaan dan surat persetujuan/penerimaan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    4. NPWP;

    5. SIUP;

    6. surat keterangan domisili;

    7. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank;

    8. surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak; dan

    9. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani oleh Direktur Utama dengan materai serta mengetahui Komisaris Utama, antara lain:

      1. surat pernyataan isian formulir;

      2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham;

      3. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

      4. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain yang ditandatangani oleh para direktur utama; dan

      5. pakta integritas.

  4. Pemohon izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), melampirkan dokumen sebagai berikut:

    1. formulir Isian;

    2. akta pendirian organisasi;

    3. bukti pendirian lembaga/Sekolah/Universitas/instansi;

    4. rencana penyelenggaraan penyediaan konten; dan

    5. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani dengan materai oleh pimpinan lembaga/instansi, antara lain:

      1. surat pernyataan isian formulir;

      2. surat pernyataan/laporan susunan kepengurusan; dan

      3. pakta integritas.

Pasal 27

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 28

  1. Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)

  2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.

Pasal 29 

  1. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.

  2. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

  3. Penyelenggara Jasa Penyedia Konten setiap tahun wajib menyampaikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.

BAB XI

TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI

Pasal 30

  1. Pemegang izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin prinsip.

  2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penyediaan Konten yang dimiliki pemohon yang terhubung pada sistem milik para penyelenggara jaringan dan terhadap setiap perubahan sistem yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

  3. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyertakan dokumen:

    1. pakta integritas;

    2. surat pernyataan keabsahan dokumen;

    3. dokumen teknis penyelenggaraan jasa penyediaan konten;

    4. dokumen pengujian fungsi layanan;

    5. rincian jenis layanan dan nomor akses;

    6. dokumen tata cara berlangganan;

    7. daftar dan bukti kepemilikan perangkat atau perjanjian kerjasama hosting atau cloud;

    8. perjanjian kerjasama dengan penyelenggara jaringan, bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang bukan penyelenggara jaringan; dan

    9. perjanjian kerjasama kolokasi apabila melakukan kolokasi.

  4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Dokumen pengujian fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi pengujian mandiri (self assessment) oleh pemohon terhadap kepatuhan dalam melakukan :

    1. pendaftaran/registrasi, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan;

    2. penjelasan mengenai informasi awal, penawaran, notifikasi pendaftaran (aktivasi/registrasi), dan notifikasi berhenti berlangganan (deaktivasi/unregistrasi);

    3. pengukuran akurasi pembebanan biaya (charging) untuk layanan yang berbayar; dan

    4. penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) untuk menanggapi permintaan dan/atau pengaduan dalam waktu 1 x 24 jam.

  6. Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

  7. Direktur Jenderal membentuk tim Uji Laik Operasi terhadap permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 31

  1. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:

    1. memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) ;

    2. pengujian fungsi layanan yang disediakan; dan

    3. apabila dipandang perlu, tim dapat melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sistem penyedia jasa.

  2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Uji Laik Operasi.

  3. Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi dituangkan dalam berita acara Uji Laik Operasi sebagai dasar evaluasi kelaikan operasional Penyelenggara Jasa Penyedia Konten.

  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.

  5. Hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi apabila dinyatakan laik operasi, digunakan sebagai dasar proses penerbitan surat keterangan laik operasi dan izin penyelenggaraan jasa penyedia konten.

  6. Surat keterangan laik operasi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi, melalui persetujuan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI).

  7. Izin penyelengaraan jasa penyediaan konten diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah surat keterangan laik operasi diterbitkan atau 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.

  8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi diwajibkan memperbaiki sistem Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dimiliki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil Uji Laik Operasi.

  9. Penyelenggara yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil perbaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dokumen.

  10. Uji Laik Operasi terhadap hasil perbaikan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil perbaikan di terima oleh Direktur Jenderal.

BAB XII

BIAYA HAK PENYELENGGARAAN BHP TELEKOMUNIKASI DAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION

Pasal 32 

  1. Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui penyelenggara jaringan.

  3. Penyelenggara jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat akun khusus pada laporan keuangan untuk pendapatan yang diterima oleh setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

BAB XIII

PENYIMPANAN DATA

Pasal 33 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.

BAB XIV

GANTI RUGI

Pasal 34 

  1. Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh PenyelenggaraJasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.

  2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.

  3. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.

Pasal 35 

  1. Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.

  2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada pengguna yang mengajukan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

BAB XV

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 36

  1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, pemilik/pemasok Konten, dan penyelenggara jaringan.

  2. Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor.

  3. Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.

  4. Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhasil mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih, maka hasil kesepakatan dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pelapor, terlapor, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai mediator.

  5. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat para pihak.

  6. Dalam hal proses mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XVI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 37

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  2. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menerbitkan surat edaran, surat meminta keterangan/informasi /data, surat teguran, dan/atau surat sanksi.

  3. Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau layanan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menghentikan sementara layanan terkait.

  4. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat bekerjasama dengan instansi terkait.

  5. Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

  6. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan kepatuhan suatu perkara terhadap regulasi melalui sidang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

  7. Semua keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 38 

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) secara berkala setiap tahun.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    1. jumlah Pengguna dan Pelanggan;

    2. jenis konten yang disediakan;

    3. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan;

    4. jumlah sumber daya manusia;

    5. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan

    6. pendapatan (revenue).

Pasal 39

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dapat melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/informasi/data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

BAB XVII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 40

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (4) huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 41

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dapat berupa:

  1. Surat teguran;

  2. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau

  3. Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

BAB XVIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Dalam hal penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 26-07-2013  /  06-08-2013
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2013, dan ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada PERMENKOMINFO No.1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dan PERMENKOMINFO No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 5 hlm.

Subjek KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER – PENYELENGGARA JASA PENYEDIAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah:

PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2014

Diubah 

PERMENKOMINFO No. 24 Tahun 2014

Dicabut

PERMENKOMINFO No.9 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran