Abstrak

Abstrak
KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER – PENYELENGGARA JASA PENYEDIAAN
2013
PERMENKOMINFO NO. 21 TAHUN 2013, BN. NO. 979, LL. KEMKOMINFO : 25 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten tersebut diperlukan pengaturan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global, penyelenggaraan jasa tersebut berpotensi bersinggungan dengan privasi pengguna jaringan, serta PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 11 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah diubah terakhir dengan PP No. 91 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2011; KEPMEN PERHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007;dll.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, kerjasamanya dengan penyelenggara jaringan, pembagian tanggung jawab atas keduanya, pusat kontak informasi untuk jasa tersebut. Dalam Peraturan Menteri ini juga diatur tentang muatan konten dalam penyelenggaraan jasa tersebut, perolehan konten, serta konten berhadiah. Mekanisme penyelenggaran, penawaran konten ke banyak tujuan, perlindungan pengguna, nomor akses perlindungan, serta tata cara pelaksanaan uji laik operasi. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal, penyimpanan data, ganti rugi atas kesalahan dan/atau kelalaian oleh penyelenggara jasa, penyelesaian perselisihan, pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2013, dan ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada PERMENKOMINFO No.1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dan PERMENKOMINFO No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 5 hlm.