Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING.

Pasal 1

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. alat dan/atau perangkat telekomunikasi coarse- wavelength division multiplexing; dan b. alat dan/atau perangkat telekomunikasi dense- wavelength division multiplexing.

Pasal 2

  1. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dengan ruang lingkup CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35.
  2. Persyaratan teknis keselamatan listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian keselamatan listrik dengan ruang lingkup IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1.

Pasal 3

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 485);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/05/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 524); dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing/WDM, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2019

TENTANG

PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING.

Pasal 1

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
    a. alat dan/atau perangkat telekomunikasi coarse- wavelength division multiplexing; dan
    b. alat dan/atau perangkat telekomunikasi dense- wavelength division multiplexing.

Pasal 2

  1. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dengan ruang lingkup CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35.
  2. Persyaratan teknis keselamatan listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian keselamatan listrik dengan ruang lingkup IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1.

Pasal 3

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 485);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/05/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense Wavelength Digital Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 524); dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 84/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing/WDM, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1044
 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-09-2019  /  12-09-2019
Sumber

BN (1044): 17 hlm.

Subjek WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/04/2012
  2. PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/05/2012
  3. PERDIRJENPOSTEL No. 84/DIRJEN/2010
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran