ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan mengenai persyaratan taknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti. |
||
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018. |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMEN ini. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan Persyaratan teknis keselamatan listrik diatur dalam Pasal 2 PERMEN ini . Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat wavelength division multiplexing dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|||
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 September 2019
|