PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor SALINAN 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Informasi Publik adalah informasi terkait dengan kepentingan warga negara yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
- Isu Publik adalah topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga negara.
- Isu Prioritas adalah Isu Publik yang muncul dalam frekuensi yang tinggi, berkembang cepat, dan terus- menerus.
- Isu Terindikasi Krisis adalah Isu Prioritas yang berpotensi memunculkan krisis atau berpotensi terhadap penurunan reputasi, citra Pemerintah Daerah, dan/atau meresahkan masyarakat.
- Media Komunikasi Publik adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perangkat Daerah.
- Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan Atasan PPID utama.
- Sekretariat Komisi Informasi di daerah adalah pelaksana yang memberi dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah.
- Ajudikasi Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mediasi adalah penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- Sumber Daya Komunikasi Publik adalah setiap orang yang mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
- Pusat Data Nasional adalah Pusat Data yang memiliki peran melayani keperluan nasional dan keperluan yang bersifat strategis.
- Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan Instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
- Pusat Data Instansi adalah Pusat Data yang digunakan oleh Instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
- Penyelenggara Pusat Data adalah penyelenggara Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana bagi dirinya sendiri maupun bagi Instansi lainnya.
- Teknologi Informasi adalah adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan Sistem Elektronik yang digunakan dalam lingkungan Instansi.
- Pejabat Pemerintah Pengelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Government Chief Information Officer (GCIO) adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan Teknologi Informasi dengan aspek- aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan sebuah Instansi pemerintah.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
- Sub Nama Domain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
- Rencana Keberlangsungan Kegiatan adalah suatu rangkaian proses yang dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
- Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Aplikasi Khusus adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi lain.
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas adalah Perangkat Daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
- Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
- Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- sub urusan informasi dan komunikasi publik; dan
- sub urusan aplikasi informatik
BAB II
SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
- Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. monitoring opini dan aspirasi publik;
c. monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
d. pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik;
e. pengelolaan Media Komunikasi Publik;
f. pelayanan Informasi Publik;
g. layanan hubungan media;
h. kemitraan dengan pemangku kepentingan;
i. manajemen komunikasi krisis;
j. penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan
k. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah.
- Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi
dan Komunikasi Publik
Pasal 5
- Dinas merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Monitoring Opini dan Aspirasi Publik
Pasal 6
- Dinas melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, meliputi:
a. pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial;
b. pengumpulan pendapat umum;
c. pemantauan aduan masyarakat; dan
d. evaluasi dan pemilihan Isu Publik.
- Pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan dan menganalisis informasi dari media cetak, media daring, media sosial, radio, dan televisi; dan
b. membuat rekomendasi atas hasil analisis, termasuk Isu Terindikasi Krisis.
- Pengumpulan pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi, merumuskan masalah yang akan dibuat polling, menyusun instrumen, dan menetapkan sampel;
b. mengumpulkan data, mengolah serta menganalisis data; dan
c. membuat rekomendas
- Pemantauan aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan dan menganalisis data aduan masyarakat; dan
b. membuat rekomendasi, termasuk Isu Terindikasi Krisi
- Evaluasi dan pemilihan Isu Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilakukan dengan cara:
a. menganalisis dan membandingkan hasil monitoring media, hasil pengumpulan pendapat, dan hasil aduan masyarakat;
b. memetakan hasil monitoring untuk menentukan Isu Prioritas dan/atau Isu Terindikasi Krisis; dan
c. menyusun usulan agenda kebijakan dan membuat rekomendasi, termasuk Isu Terindikasi Krisi
- Dinas mendistribusikan hasil monitoring opini dan aspirasi publik yang telah menjadi Isu Prioritas dan/atau Isu Terindikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Perangkat Daerah terkai
Bagian Keempat
Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas
Komunikasi Pemerintah Daerah
Pasal 7
- Dinas melaksanakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c, meliputi:
a. pemantauan informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas Pemerintah Daerah; dan
b. evaluasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah.
- Pemantauan informasi kebijakan terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. mengumpulkan dan menganalisis informasi kebijakan terkait kewenangan daerah; dan
b. membuat rekomendasi atas hasil analisis, termasuk informasi kebijakan terkait kewenangan daerah yang terindikasi krisis.
- Evaluasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. menganalisis dan memetakan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b untuk menentukan usulan agenda kebijakan daerah, termasuk Isu Terindikasi Krisis; dan
b. membuat rekomendasi kebijakan prioritas komunikasi Pemerintah Daerah kepada pimpinan daerah, termasuk informasi kebijakan daerah yang terindikasi krisis.
- Dinas dapat melibatkan Perangkat Daerah dalam penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah dan mendistribusikan hasil penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah terkait. Bagian Kelima Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik
Pasal 8
- Dinas melaksanakan pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d, meliputi:
a. penyusunan strategi komunikasi publik; dan
b. pengemasan konten.
- Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar ruang; dan
f. komunikasi tatap muka.
- Penyusunan strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menetapkan tujuan;
b. menetapkan target khalayak; dan
c. menetapkan materi konten.
Pasal 9
- Pengemasan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b dilakukan dengan cara:
a. menentukan media; dan
b. memproduksi konten.
- Media sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ditentukan dengan cara mengidentifikasi dan
Menetapkan
dia berdasarkan tujuan, preferensi target khalayak, konten, dan ketersediaan akses informasi.
- Konten sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diproduksi dengan cara mengumpulkan dan mengemas konten komunikasi publik sesuai khalayak sasaran dan media yang akan digunakan.
Pasal 10
- Penyusunan strategi komunikasi publik dengan cara
Menetapkan
juan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf a dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi dan menganalisis seluruh rekomendasi monitoring opini dan aspirasi publik serta monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; dan
- merumuskan permasalahan dan pendekatan solusi komunikasi publik yang relevan dengan daerahnya; serta menyusun dan menetapkan tujua
- (2) Penyusunan strategi komunikasi publik dengan cara
Menetapkan
rget khalayak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi khalayak berdasarkan isu dari hasil monitoring opini dan aspirasi publik serta monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; dan
- menetapkan khalayak berdasarkan hasil identifikasi khalaya
- (3) Penyusunan strategi komunikasi publik dengan cara
Menetapkan
teri konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 huruf c dilakukan dengan cara:
- mengumpulkan dan memilah semua hasil rekomendasi kebijakan komunikasi publik untuk ditetapkan menjadi materi konten komunikasi publik; dan
- menentukan penyajian konten di media cetak, media daring, media sosial, radio, dan televisi, serta media luar ruan
- Bagian Keenam Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Pasal 11
- Dinas melaksanakan pengelolaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e melalui pengelolaan media milik Pemerintah Daerah dan pemanfaatan media lain untuk diseminasi pesan, meliputi:
a. penyelenggaraan Media Komunikasi Publik milik Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan diseminasi pesan di media; dan
c. evaluasi penggunaan Media Komunikasi Publik.
- Penyelenggaraan Media Komunikasi Publik milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menetapkan tim redaksi dan tim media sosial serta membagi tugas rencana kerja tim;
b. membuat standar operasional prosedur dan melakukan rapat redaksi secara periodik;
c. menentukan Informasi Publik yang akan dimuat dan layout/design media;
d. mencetak/menerbitkan media dan/atau memutakhirkan isi media milik Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Dinas; dan
e. mengevaluasi pengelolaan media milik Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan diseminasi pesan di media sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengirim konten dan memastikan konten diterima; dan
b. mendiseminasikan konten melalui media yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Evaluasi penggunaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memantau pemuatan konten berdasarkan waktu dan frekuensi tayang; dan
b. menilai ketepatan pemuatan konten dan mengevaluasi penggunaan Media Komunikasi Publik. Bagian Ketujuh Pelayanan Informasi Publik
Pasal 12
Dinas melaksanakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf f, meliputi:
- pelaksanaan fungsi PPID; dan
- pengelolaan pengaduan masyaraka
Pasal 13
- PPID melaksanakan pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik.
- PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
a. PPID utama; dan
b. PPID pembantu.
- PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dijabat oleh kepala Dinas.
- PPID pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/Dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat.
- PPID pembantu pada Dinas dijabat oleh kepala bidang yang menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- Pengelolaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan Informasi Publik dari Perangkat Daerah;
b. mengklasifikasikan Informasi Publik dengan memilah dan membuat daftar Informasi Publik berdasarkan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang akan dikecualikan;
c. mendokumentasikan Informasi Publik sesuai pedoman kearsipan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy;
d. menyediakan Informasi Publik berupa Informasi Publik berkala dan serta merta ke dalam website/papan pengumuman dan Informasi Publik tersedia setiap saat di dalam aplikasi database internal dan/atau hardcopy;
e. mengoordinasikan PPID pembantu melalui rapat berkala dan memanfaatkan aplikasi generik atau aplikasi umum yang disediakan oleh pemerintah; dan
f. melakukan uji konsekuensi dengan mengumpulkan informasi yang akan dikecualikan, membuat berita acara hasil uji konsekuensi, dan daftar informasi yang dikecualikan.
- Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan cara:
a. melayani pemohon Informasi Publik dengan menyediakan formulir dan memeriksa kelengkapan permohonan informasi, menyiapkan Informasi Publik yang dapat diakses, menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dan menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
b. mengelola keberatan pemohon Informasi Publik dengan mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan, mengisi formulir keberatan, memberikan salinan formulir keberatan, mencatat pengajuan keberatan dalam register, dan menyampaikan kepada Atasan PPID untuk memberikan tanggapan atas keberatan; dan
c. memberikan pertimbangan tertulis kepada pemohon melalui pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal penyelesaian sengketa Informasi Publik di daerah, PPID utama bertugas:
a. mengoordinasikan PPID pembantu dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan cara menyiapkan dokumen sengketa informasi, surat kuasa untuk persidangan, dan mendiskusikan pokok sengketa informasi;
b. mewakili lembaga dalam Mediasi sengketa informasi di komisi informasi apabila diberikan kuasa oleh Atasan PPID, dengan membawa surat kuasa dan mengambil keputusan serta melaporkan hasil Mediasi sengketa informasi; dan
c. melaksanakan prosedur sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan memberikan pembuktian kepada majelis komisioner, menghadirkan saksi dan ahli, menerima salinan putusan dan melaporkan hasil sidang sengketa informasi serta melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika dibutuhkan.
Pasal 14
Dinas melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara:
- merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
- melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyaraka
- Bagian Kedelapan Layanan Hubungan Media
Pasal 15
- Dinas melaksanakan layanan hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf g, melalui pengelolaan hubungan media.
- Pengelolaan hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan cara:
a. membuat siaran pers;
b. mengelola ruang pers;
c. melaksanakan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi, dan liputan media; dan
d. memantau pemuatan siaran pers di media.
- Dinas melaksanakan fungsi komunikasi sebagai komunikator Pemerintahan Daerah. Bagian Kesembilan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
Pasal 16
- Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf h.
- Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. kelompok informasi masyarakat;
b. kelompok media tradisional;
c. komunitas pembuat konten positif; dan
d. kelompok strategis.
- Kemitraan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi Informasi Publik.
- Pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan;
b. mengidentifikasi isu strategis dan memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan peningkatan literasi informasi;
c. mengembangkan model dan simulasi kemitraan dalam diseminasi Informasi Publik;
d. menyediakan bahan‐bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki pemangku kepentingan;
e. melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi pemangku kepentingan yang berprestasi; dan
f. melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan dalam diseminasi informasi. Bagian Kesepuluh Manajemen Komunikasi Krisis
Pasal 17
- Dinas melaksanakan manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf i untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah, meliputi:
a. penyiapan penanganan komunikasi krisis;
b. pengelolaan komunikasi krisis; dan
c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
- Penyiapan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi potensi dan jenis krisis dari rekomendasi pemantauan Isu Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b dan rekomendasi pemantauan informasi kebijakan terkait dengan kwenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b; dan
b. membentuk tim komunikasi krisis, menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan krisis.
- Pengelolaan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi terkait krisis serta dampaknya;
b. menetapkan tujuan dan strategi penanganan krisis;
c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan
d. mengomunikasikan ke publik setiap upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan krisis serta memberikan perkembangan informasi terkini secara regular; dan
e. mendokumentasikan tahapan penanganan krisis.
- Evaluasi penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi terkait penanganan krisis; dan
b. mengevaluasi hasil penanganan krisis, menyusun laporan dan rekomendasi pengembangan perencanaan komunikasi krisis. Bagian Kesebelas Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik
Pasal 18
- Dinas melaksanakan penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf j meliputi:
a. pengembangan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
b. penyediaan dan pemberian konsultasi serta advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik.
- Sumber Daya Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. PPID;
b. pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat; dan
c. jabatan komunikasi publik lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengembangan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan cara:
a. merencanakan serta melaksanakan workshop/ lokakarya, bimbingan teknis, pelatihan atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan; dan
b. melakukan evaluasi hasil penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik.
Pasal 19
- Dinas menyediakan dan memberikan layanan konsultasi dan advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, dengan cara:
a. memfasilitasi konsultasi dan advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik; dan
b. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi dan advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik.
- Dinas membuat standar prosedur operasional (SOP) dalam penyediaan dan pemberian layanan konsultasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Bagian Keduabelas Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah
Pasal 20
- Dinas memberikan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf k.
- Dukungan administrasi, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi di daerah yang merupakan pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan Dinas.
- Sekretariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud ayat 2 melaksanakan:
a. fungsi kesekretariatan;
b. kepaniteraan; dan
c. administrasi penyelesaian sengketa Informasi Publik.
- Pelaksanaan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dilakukan dengan menugaskan sekretaris komisi informasi di daerah untuk menjadi panitera atau mendelegasikan tugas panitera kepada panitera pengganti dengan tugas:
a. menerima registrasi;
b. mengatur jadwal sidang;
c. memanggil para pihak;
d. memandu dan mendampingi sidang;
e. mencatat proses dan hasil sidang;
f. memberikan masukan pada majelis komisioner; dan
g. menyampaikan hasil putusan Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi.
- Pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi sidang;
b. mendokumentasikan seluruh rangkaian sidang;
c. memfasilitasi kegiatan komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
d. membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan. BAB III SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
- Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika.
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
b. Nama Domain;
c. Pusat Data;
d. sistem Jaringan Intra Pemerintah daerah;
e. sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
f. keamanan informasi;
g. data dan Informasi Elektronik;
h. aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
i. sistem penghubung layanan pemerintah;
j. ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas;
k. sumber daya Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah; dan
l. Government Chief Information Officer (GCIO). Bagian Kedua Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 22
- Pemerintah Daerah harus menyusun rencana induk pemerintahan berbasis elektronik.
- Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah merupakan panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan berkesinambungan di daerah.
- Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah sedikitnya memuat:
a. visi dan misi;
b. kebijakan;
c. strategi;
d. peta jalan;
e. arsitektur; dan
f. cetak biru teknis.
- Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan rencana induk pemerintahan berbasis elektronik nasional.
- Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
- Dinas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah.
- Rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah harus direviu secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.
- Reviu secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Reviu secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat dilakukan dalam hal:
a. rencana induk pemerintahan berbasis elektronik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik;
b. hasil pencapaian target yang telah ditetapkan pada rencana induk mengalami perbedaan secara signifikan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan strategis nasional dan/atau daerah.
Pasal 23
- Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
- Perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada setiap Perangkat Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas. Bagian Ketiga Nama Domain Pemerintah Daerah
Pasal 24
- Nama Domain Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri.
- Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Daerah menggunakan subdomain dari Nama Domain Pemerintah Daerahnya.
- Pelayanan publik Pemerintah Daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah.
- Kegiatan Pemerintah Daerah yang merupakan kegiatan pemerintahan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah atau menggunakan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia (.id) yang didaftarkan melalui registrar Nama Domain Instansi.
- Pemerintah desa menggunakan Nama Domain pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan pada Nama Domain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah, hutang, dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
- Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tentang tata cara pengelolaan domain dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerahnya.
- Perangkat Daerah mengajukan usulan pendaftaran Nama Domain dan Sub Nama Domain melalui Dinas.
- Dinas mengoordinasikan penyelenggaraan domain dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris daerah mengajukan pendaftaran Nama Domain kepada Menteri.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat dilakukan satu-satu atau kolektif.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan format Nama Domain Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
- Dinas melakukan perpanjangan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris daerah dapat mengajukan permohonan penonaktifan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa yang menjadi kewenangannya kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bersifat sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
- Dinas dapat melakukan penonaktifan teknis secara sementara terhadap Nama Domain Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya dengan mempertimbangkan:
a. Nama Domain dalam proses penyelesaian perselisihan;
b. Nama Domain berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan.
- Dinas dapat melakukan penonaktifan secara sementara atau permanen terhadap Sub Nama Domain Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya jika:
a. proses penyelesaian perselisihan subdomain
Memutuskan
nonaktifan;
- merupakan keputusan hukum yang berlaku tetap; dan/atau
- terjadi perubahan kebijaka
Pasal 28
- Sekretaris daerah dapat mengajukan perubahan Nama Domain Pemerintah Daerah dan desa yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris daerah menunjuk pejabat Nama Domain.
Pasal 29
- Nama Domain dan Sub Nama Domain Pemerintah Daerah wajib menggunakan server Nama Domain yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nama Domain dan Sub Nama Domain wajib menggunakan alamat protokol internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Server Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menggunakan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia.
- Menteri dapat menonaktifkan sementara Nama Domain dan Sub Nama Domain apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tidak dipenuhi.
- Dinas dapat menonaktifkan sementara Sub Nama Domain apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dipenuhi. Bagian Keempat Portal dan Situs Web
Pasal 30
- Menteri menetapkan standar pengelolaan portal dan situs web Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dinas melakukan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi Perangkat Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis, dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web Pemerintah Daerah. Bagian Kelima Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah Daerah
Pasal 31
- Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh seorang pejabat pendaftar Sistem Elektronik.
- Pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris daerah menetapkan pegawai negeri sipil yang bertugas melakukan pendaftaran Sistem Elektronik pada Dinas sebagai pejabat pendaftar Sistem Elektronik. Bagian Keenam Pusat Data Pemerintah Daerah
Pasal 32
- Infrastruktur Pusat Data nasional dan Pusat Pemulihan Bencana nasional diselenggarakan oleh Menteri.
- Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana jika:
a. memenuhi standar Pusat Data nasional;
b. memiliki hasil analisa kelaikan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana; dan
c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
- Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
- Pembangunan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibatasi hanya 1 (satu) unit pada setiap Pemerintah Daerah.
- Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikelola oleh Dinas.
Pasal 33
- Pemerintah Daerah yang tidak menyelenggarakan sendiri Pusat Data dapat menyelenggarakan Pusat Data dengan:
a. menggunakan Pusat Data nasional; dan/atau
b. menggunakan Pusat Data pada kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau Pusat Data nonpemerintah melalui skema kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Pemerintah Daerah bekerja sama dengan penyedia Pusat Data nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelolaan layanan Pusat Data wajib dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil.
- Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sebagai Pusat Pemulihan Bencana Pemerintah Daerah.
Pasal 34
- Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Data Pemerintah Daerah sendiri Pusat Data Pemerintah Daerah wajib:
a. membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional;
b. menyediakan fasilitas berbagi pakai dengan Instansi lainnya;
c. mendapatkan sertifikat kelaikan dari Menteri; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Audit terhadap Pusat Data Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 35
- Pusat Data yang dikelola Pemerintah Daerah harus memiliki Rencana Keberlangsungan Kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
- Rencana Keberlangsungan Kegiatan memuat paling sedikit:
a. uraian komponen Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana;
b. uraian dari organisasi pelaksana Rencana Keberlangsungan Kegiatan pada Pemerintah Daerah; dan
c. uraian langkah pemulihan yang mencakup mekanisme/prosedur kerja.
- Rencana Keberlangsungan Kegiatan yang telah disusun wajib diuji secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
- Uji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh auditor Sistem Elektronik internal dan/atau eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Penyelenggaraan Pusat Data Pemerintah Daerah harus dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kapasitas tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Jaringan Intra Pemerintah Daerah
Pasal 37
- Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintah daerah.
- Jaringan Intra Pemerintah daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
- Jaringan Intra Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh Dinas.
- Dinas menyelenggarakan interkoneksi jaringan antar Instansi melalui jaringan tertutup, kecuali diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dalam hal Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah, maka Perangkat Daerah dan/atau unit kerja menggunakan akses internet yang diamankan.
- Penyelenggaraan dan pembiayaan yang timbul sebagai akibat penggunaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diselenggarakan oleh Dinas.
Pasal 38
- Penyediaan akses internet bagi Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Dinas.
- Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dinas wajib melakukan pengamanan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet.
Pasal 39
Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah daerah pada setiap Pemerintah Daerah harus mendapatkan sertifikasi kelaikan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah
Pasal 40
- Jaringan komunikasi intra pemerintah merupakan Sistem Elektronik komunikasi tertutup antar Instansi berbasis suara, video, teks, data, dan sinyal lainnya.
- Menteri menyelenggarakan jaringan komunikasi intra pemerintah nasional.
- Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah.
Pasal 41
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra pemerintah nasional menggunakan sistem penomoran dan penamaan.
- Sistem penomoran dan penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan jaringan internet yang disediakan oleh penyedia.
- Pemanfaatan jaringan internet yang disediakan oleh penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah.
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Dinas.
- Dinas secara bertahap wajib memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah daerah terhubung dengan seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah lain dan Instansi pusat. Bagian Kesembilan Keamanan Informasi
Pasal 43
Setiap Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 44
Pemerintah Daerah menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan kepemerintahan yang diselenggarakan secara daring melalui internet. Bagian Kesepuluh Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik
Pasal 46
- Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik mencakup semua jenis dokumen elektronik dan Informasi Elektronik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
- Pemerintah Daerah menggunakan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing-masing.
- Penggunaan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai antar Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dengan berdasarkan:
a. tujuan dan cakupan;
b. penyediaan akses; dan
c. pemenuhan standar bagi pakai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penggunaan dokumen elektronik dan Informasi Elektronik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan pada arsitektur pemerintahan berbasis elektronik di daerah masing- masing.
Pasal 47
- Kepala daerah menetapkan satu data Pemerintah Daerahnya.
- Satu data Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik yang diperoleh Pemerintah Daerah adalah milik negara.
- Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah harus dicadangkan pada Pusat Pemulihan Bencana Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala daerah memberikan kewenangan kepada kepala Dinas untuk mengakses Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik yang dikelola Pemerintah Daerahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala daerah menunjuk pegawai negeri sipil pengelola dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah.
- Kepala Dinas yang memiliki akses pada dokumen elektronik dan Informasi Elektronik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang diketahui oleh kepala daerah.
Pasal 48
- Pemerintah Daerah menerapkan tata kelola dokumen elektronik.
- Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselaraskan dengan kebijakan satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui serangkaian proses yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan dokumen elektronik.
- Tata kelola dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengambilan keputusan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. Bagian Kesebelas Aplikasi dan Proses Bisnis
Pasal 49
- Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka memberikan layanan pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aplikasi pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Pasal 50
- Aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah menjadi milik negara.
- Pembangunan dan pengembangan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan kode sumber terbuka dan/atau kode sumber tertutup.
- Dalam hal menggunakan kode sumber tertutup, Pemerintah Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan rekomendasi diterima Menteri.
Pasal 51
- Pemerintah Daerah menyerahkan kode sumber terbuka, kode sumber aplikasi tertutup, dan aplikasi yang telah dihimpun sebagai produk kompilasi kode sumber dalam bentuk elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
- Kode sumber dan aplikasi yang telah dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik nasional dan kepentingan Pemerintah Daerah.
- Kode sumber dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus disertai dokumen elektronik paling sedikit:
a. detil teknis database (detail of database engineering design);
b. desain teknis pengembangan aplikasi;
c. manual bagi administrator;
d. manual bagi pengguna;
e. manual instalasi; dan
f. manual penanganan masalah (troubleshoting).
Pasal 52
- Pemerintah Daerah mengembangkan aplikasi berbagai jenis platform (multi platform).
- Aplikasi berbagai jenis platform (multi platform) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berwujud aplikasi berbasis web, desktop, dan mobile dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, dan keamanan informasi.
Pasal 53
- Menteri mengembangkan pusat aplikasi (repository) Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus.
- Pusat aplikasi (repository) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan sekumpulan paket aplikasi atau prgram dari suatu Sistem Elektronik yang digunakan untuk menunjang kinerja dari suatu aplikasi program.
- Aplikasi dan kode sumber sebagaimana dimaksud dalam (repository) untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Hak akses pusat aplikasi (repository) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil.
Pasal 54
- Setiap Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
- Penggunaan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; dan
c. telah melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan proses bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum.
Pasal 55
- Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Aplikasi Khusus.
- Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah dan kebutuhan khusus pada Pemerintah Daerah masing- masing.
- Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus harus berdasarkan rekomendasi Menteri.
Pasal 56
- Pemerintah Daerah menetapkan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik serta penerapan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan standar keamanan informasi dan layanan pemerintah berbasis elektronik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antar Instansi dalam hal penetapan proses bisnis layanan.
Pasal 57
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi layanan pemerintahan berbasis elektronik melalui berbagai media kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah melalui Teknologi Informasi dan komunikasi. Bagian Keduabelas Sistem Penghubung Layanan
Pasal 58
- Menteri menyediakan sistem penghubung layanan pemerintah secara nasional.
- Pemerintah Daerah melalui Dinas dapat mengembangkan dan menyediakan SPLPD bagi daerahnya dengan memenuhi standar interoperabilitas antar layanan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SPLPD yang dikembangkan harus mendapatkan sertifikasi kelaikan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SPLPD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah harus menjamin kemampuan keterhubungan dengan:
a. SPLPD pada daerah lain; dan
b. sistem penghubung layanan nasional. Bagian Ketigabelas Provinsi dan Kota Cerdas
Pasal 59
- Pemerintah Daerah dapat menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya provinsi dan kota cerdas di wilayahnya.
- Ekosistem sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi;
b. proses bisnis berbasis elektronik;
c. sarana dan prasarana;
d. kebijakan;
e. tata kelola; dan/atau
f. sumber daya manusia.
- Dinas memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah dengan pemangku kepentingan nonpemerintah terkait penyelenggaraan provinsi dan kota cerdas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
- Gubernur dapat menetapkan komite provinsi cerdas (smart province).
- Bupati dan walikota dapat menetapkan komite kota cerdas (smart city).
- Komite provinsi cerdas (smart province) sebagaimana disebut pada ayat 1 dan komite kota cerdas (smart city) sebagaimana disebut pada ayat 2 terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas.
- Susunan komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua pelaksana;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
- Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a merupakan unsur forum komunikasi pimpinan daerah yang diketuai oleh kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketua pelaksana komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas adalah kepala Dinas.
- Sekretaris komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas adalah sekretaris Dinas.
- Komite provinsi cerdas dan komite kota cerdas memberikan rekomendasi kebijakan terkait penyelenggaraan provinsi cerdas dan kota cerdas di wilayahnya kepada pemangku kepentingan terkait.
- Ketua pelaksana komite provinsi cerdas komite kota cerdas melaporkan perkembangan penyelenggaraan kota cerdas kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Bagian Keempatbelas Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 61
- Pemerintah Daerah mengelola aset Teknologi Informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk dan tidak terbatas pada perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi.
- Tata kelola aset Teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah.
Pasal 62
- Pemerintah Daerah mengelola aset sumber daya manusia untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup aparatur sipil negara dan masyarakat pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronik.
- Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan dan pembinaan karier, dan sertifikasi profesi dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
- Tata kelola sumber daya manusia mengatur ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia yang mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 63
- Pemerintah Daerah mengelola pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi berdasarkan tata kelola pengetahuan Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tata kelola pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Bagian Kelimabelas Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah
Pasal 64
- Kepala daerah menunjuk kepala Dinas sebagai Government Chief Information Officer (GCIO) daerah.
- Government Chief Information Officer (GCIO) Daerah berfungsi untuk menjamin:
a. keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
b. pelaksanaan manajemen pemerintahan berbasis elektronik;
c. pelaksanaan audit pemerintahan berbasis elektronik; dan
d. pemantauan dan evaluasi pemerintahan berbasis elektronik.
- Setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik harus mendapatkan persetujuan dari Government Chief Information Officer (GCIO) daerah. BAB IV PENYELENGGARAAN KOORDINASI
Pasal 65
- Dinas menyelenggarakan koordinasi bidang komunikasi dan informatika dengan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, dunia usaha, lembaga luar negeri, dan lembaga resmi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam hal penyelenggaraan sebagian urusan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah tersebut.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan dalam rangka harmonisasi kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. BAB V MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 66
- Monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dinas mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerahnya.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil Monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada kepala daerah untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 67
- Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
- Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 68
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika dilakukan dengan program penguatan manajemen Teknologi Informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk memastikan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi dapat dilakukan secara maksimal.
- Program penguatan manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri melalui kemitraan dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 69
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 2 dilakukan dalam bentuk pembinaan peningkatan kesadaran, pelatihan, sertifikasi, pemantauan, dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang sudah dilakukan asesmen oleh Pemerintah Daerah provinsi.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 70
Pelaporan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
- Pelaksanaan fungsi komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah di luar dari Dinas.
- Pelaksanaan fungsi komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. fungsi juru bicara kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam penyiapan bahan komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan
c. evaluasi pemanfaatan bahan komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.Kominfo/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial; dicabut dan dinyatakan tidak berlak
Pasal 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1026 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari Paraf: Paraf : Kabag Bandokum Kabag Bankum ……