Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media

menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);

  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-06-2010  /  01-06-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Juni 2010.

Subjek PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA – PEDOMAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran