ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; KEPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman pengembangan kemitraan media dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salah satu prinsip pengembangan kemitraan media meliputi sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan kemitraan media. pengembangan kemitraan media bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat pemerintah, aparat pemerintahan daerah provinsi, aparat pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam meningkatkan kerjasama dan peran media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas dalam mendiseminasikan informasi yang implementasinya disesuiakan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Juni 2010. |