Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Nasional

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252) ;

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741) ;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Esselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 ;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika ;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 08 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252) ;

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741) ;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Esselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 ;

  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika ;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-06-2010  /  01-06-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2010.

Subjek PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL – PEDOMAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran