Abstrak

Abstrak
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL – PEDOMAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangn dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/03/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salah satu prinsip pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial meliputi sinergitas, yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial. Pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial bertujuan sebagai pedoman nasional bagi aparat pemerintah, aparat pemerintahan daerah provinsi, dan aparat pemerintahan kabupaten/kota dalam meningkatkan  peran dan kemampuan KIM, kelompok pertunjukan rakyat, kelompok pemantau media dan lembaga komunikasi organisasi profesi dalam mengelola informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2010.