Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

  4. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  5. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

  6. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

  7. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  8. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio atau Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

  9. Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan.

  10. Pelapor adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan laporan.

  11. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  12. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari beberapa perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  13. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi.

Pasal 3

  1. Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan perubahan nama sebutan di udara yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

  2. Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

  1. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    1. perubahan alamat domisili badan hukum;

    2. perubahan alamat kantor, dan

    3. perubahan alamat studio.

  2. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

  3. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 5

  1. Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu pengurus yang bertanggung jawab untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian badan hukum.

  2. Perubahan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.

Pasal 6

  1. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    1. pengalihan saham Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    2. penambahan dan pengembangan modal Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    3. penambahan dan pengembangan modal asing oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan

    4. kepemilikan saham yang dilakukan melalui investasi secara langsung.

  2. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang bersangkutan kepada Menteri secara tertulis.

  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan penambahan atau pengembangan modal, komposisi seluruh modal dasar, modal disetor, nama pemegang saham, nilai saham yang dimiliki dan struktur kepengurusan lembaga penyiaran sebelum dan sesudah terjadinya perubahan.

Pasal 7

Permohonan perubahan nama, domisili, susunan pengurus dan/atau anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan/atau Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Setiap perubahan lokasi Stasiun Radio Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

  2. Perubahan lokasi Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan alamat Stasiun Radio dalam Wilayah Layanan yang telah ditetapkan.

Pasal 9

Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat memperluas jangkauan wilayah layanannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 11

Permohonan perluasan jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 13

Permohonan perubahan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. alasan perubahan program siaran;

  2. jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan setelah perubahan; dan/atau

  3. hak siar.

Pasal 14

  1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repubik Indonesia dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri.

  2. Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Keanggotaan sistem stasiun jaringan Lembaga Penyiaran Swasta dapat berubah apabila terjadi penambahan atau pengurangan anggota sistem stasiun jaringan.

  2. Perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh induk stasiun jaringan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

  3. Permohonan perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Perubahan Keanggotaan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

  1. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh unit kerja terkait secara fungsional.

  2. Dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus yang berkaitan dengan penambahan dan pengembangan modal asing atau melalui pasar modal unit kerja terkait secara fungsional dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

  3. Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta terpenuhinya seluruh data yang diperlukan.

  4. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat dipanggil untuk mendapatkan kelengkapan informasi terhadap data yang disampaikannya.

Pasal 17

  1. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh hari) kerja setelah permohonan dikembalikan kepada Pemohon.

  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya, permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan ditolak.

Pasal 18

Menteri berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menerbitkan surat persetujuan atau penolakan berupa:

  1. surat persetujuan atau penolakan perubahan data perizinan sebagaimana tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14.

  2. surat persetujuan atau penolakan untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

  3. surat persetujuan atau penolakan perubahan anggota sistem stasiun jaringan untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 19

Perubahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan perubahan dimaksud batal demi hukum.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran yang telah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 wajib melaporkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 38 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

  4. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  5. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

  6. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

  7. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  8. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio atau Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

  9. Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan.

  10. Pelapor adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan laporan.

  11. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

  12. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari beberapa perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  13. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

PERUBAHAN DATA PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN

Bagian Kesatu

Perubahan Nama Domisili Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Lembaga Penyiaran

Pasal 2

Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi.

Pasal 3

  1. Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan perubahan nama sebutan di udara yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

  2. Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

  1. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    1. perubahan alamat domisili badan hukum;

    2. perubahan alamat kantor, dan

    3. perubahan alamat studio.

  2. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

  3. Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 5

  1. Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu pengurus yang bertanggung jawab untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian badan hukum.

  2. Perubahan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.

Pasal 6

  1. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

    1. pengalihan saham Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    2. penambahan dan pengembangan modal Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    3. penambahan dan pengembangan modal asing oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan

    4. kepemilikan saham yang dilakukan melalui investasi secara langsung.

  2. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang bersangkutan kepada Menteri secara tertulis.

  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan penambahan atau pengembangan modal, komposisi seluruh modal dasar, modal disetor, nama pemegang saham, nilai saham yang dimiliki dan struktur kepengurusan lembaga penyiaran sebelum dan sesudah terjadinya perubahan.

Pasal 7

Permohonan perubahan nama, domisili, susunan pengurus dan/atau anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan/atau Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Perubahan Lokasi Pemancar Stasiun Radio dan Frekuensi

Pasal 8

  1. Setiap perubahan lokasi Stasiun Radio Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

  2. Perubahan lokasi Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan alamat Stasiun Radio dalam Wilayah Layanan yang telah ditetapkan.

Pasal 9

Perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 10

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat memperluas jangkauan wilayah layanannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 11

Permohonan perluasan jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Perubahan Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 12

Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 13

Permohonan perubahan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. alasan perubahan program siaran;

  2. jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan setelah perubahan; dan/atau

  3. hak siar.

BAB III

PENGEMBANGAN JARINGAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RRI DAN TVRI

Pasal 14

  1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repubik Indonesia dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri.

  2. Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PERUBAHAN KEANGGOTAAN SISTEM STASIUN JARINGAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Pasal 15

  1. Keanggotaan sistem stasiun jaringan Lembaga Penyiaran Swasta dapat berubah apabila terjadi penambahan atau pengurangan anggota sistem stasiun jaringan.

  2. Perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh induk stasiun jaringan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

  3. Permohonan perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Perubahan Keanggotaan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V

EVALUASI DAN VERIFIKASI

Pasal 16

  1. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh unit kerja terkait secara fungsional.

  2. Dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus yang berkaitan dengan penambahan dan pengembangan modal asing atau melalui pasar modal unit kerja terkait secara fungsional dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

  3. Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta terpenuhinya seluruh data yang diperlukan.

  4. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat dipanggil untuk mendapatkan kelengkapan informasi terhadap data yang disampaikannya.

Pasal 17

  1. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh hari) kerja setelah permohonan dikembalikan kepada Pemohon.

  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya, permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan ditolak.

Pasal 18

Menteri berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menerbitkan surat persetujuan atau penolakan berupa:

  1. surat persetujuan atau penolakan perubahan data perizinan sebagaimana tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14.

  2. surat persetujuan atau penolakan untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

  3. surat persetujuan atau penolakan perubahan anggota sistem stasiun jaringan untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

BAB VI

AKIBAT HUKUM

Pasal 19

Perubahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan perubahan dimaksud batal demi hukum.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran yang telah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 wajib melaporkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-10-2012  /  17-10-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 19 hlm.

Subjek PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN–TATA CARA PELAPORAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran