Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN–TATA CARA PELAPORAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 38 TAHUN 2012, BN. NO. 1017, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan   Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32Tahun2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11Tahun 2005, PP No. 50Tahun 2005, PP No. 51Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005,PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 35 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentangTata cara pelaporan perubahan data perizinan penyiaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atauanggaran dasar Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi. Setiap perubahan lokasi Stasiun Radio Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran yang telah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 wajib melaporkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 19 hlm.