Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-10-2012  /  17-10-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 19 hlm.

Subjek PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN–TATA CARA PELAPORAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran