bahwa dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet telah dibentuk Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII);
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan di bidang penatakelolaan Keamanan Informasi, diperlukan penyesuaian struktur organisasi Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) terhadap fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.
Beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan angka 12 dan angka 13 Pasal 1, diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).
Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan/atau routing kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana routing internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra Bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah re-seller dari Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.
Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.3. Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.4. Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).6. Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.7. Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan/atau routing kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.8. Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).9. Internet Exchange Point adalah titik dimana routing internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.10. Pra Bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).11. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah re-seller dari Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.2. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet telah dibentuk Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII);
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan kebijakan di bidang penatakelolaan Keamanan Informasi, diperlukan penyesuaian struktur organisasi Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) terhadap fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan angka 12 dan angka 13 Pasal 1, diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).
Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan/atau routing kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Internet Exchange Point adalah titik dimana routing internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
Pra Bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah re-seller dari Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.
Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan/atau routing kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana routing internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra Bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah re-seller dari Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-01-2017 / 24-01-2017 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan 19 Januari 2017, diundangkan 24 Januari 2017 Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007. |
Subjek | PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI –PROTOKOL INTERNET |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |