Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINF0/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3980);

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/04/2008;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M/KOMINFO/04/2008;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 04 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 43/PER/M. KOMINFO/12/2007;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/04/05 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara jaringan bergerak selular yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah penyelenggara yang menyediakan layanan jaringan bergerak selular;

  2. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai layanan jaringan bergerak selular;

  3. Time band adalah pembagian waktu oleh penyelenggara berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk;

  4. Jam sibuk adalah waktu dimana trafik panggilan atau trafik data tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing operator;

  5. Produk layanan adalah pengkategorian jenis produk layanan oleh penyelenggara terhadap penggunaan layanan bergerak selular;

  6. Daerah layanan adalah bagian wilayah pelayanan yang dapat dilayani penyelenggara tanpa melakukan penjelajahan dan berada pada suatu lokasi tertentu (home location);

  7. Formula perhitungan adalah tata cara penentuan cost driver, cost variabel, dan konstanta atau asumsi perhitungan serta penggunaannya dalam menghitung besaran biaya yang menjadi komponen penetapan tarif;

  8. Routing factor adalah bobot dari suatu jenis ruting panggilan dalam menyediakan suatu jenis layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular, dimana bobot ini menjadi faktor pengali dalam menghitung total biaya elemen jaringan dalam menyediakan suatu jenis panggilan tersebut;

  9. Panggilan on-net adalah panggilan yang berasal dan berakhir pada pengguna dalam satu penyelenggara yang sama;

  10. Panggilan off-net adalah panggilan yang berasal dari penyelenggara kepada penyelenggara lainya yang berbeda;

  11. Tarif pungut adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan atas penggunaan layanan bergerak selular;

  12. Tarif promosi adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara pada periode promosi;

  13. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  16. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 2

  1. Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular dapat terdiri dari :

    1. tarif jasa teleponi dasar;

    2. tarif jelajah; dan/atau

    3. tarif jasa multimedia.

  2. Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif atas penggunaan jasa teleponi dasar.

  3. Tarif jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif yang dibebankan kepada pengguna yang menggunakan jaringan bergerak di luar tempat asal pelanggan tersebut tercatat.

  4. Tarif jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tarif atas penggunaan jasa multimedia.

Pasal 3

  1. Struktur tarif terdiri dari :

    1. biaya aktivasi;

    2. biaya berlangganan bulanan;

    3. biaya penggunaan;

    4. biaya fasilitas tambahan.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya untuk mengaktifkan akses yang harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

  3. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk berlangganan bulanan.

  4. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu jenis layanan.

  5. Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu fasilitas tambahan.

Pasal 4

  1. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari :

    1. biaya aktivasi jasa teleponi dasar; dan/atau

    2. biaya aktivasi jasa multimedia.

  2. Biaya aktivasi jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk mengaktifkan layanan jasa teleponi dasar dan atau layanan jelajah internasional.

  3. Biaya aktivasi jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk mengaktifkan layanan jasa multimedia.

  4. Biaya aktivasi jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh penyelenggara yang menyelenggarakan layanan jasa multimedia.

Pasal 5

  1. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari :

    1. biaya penggunaan jasa teleponi dasar;

    2. biaya penggunaan jelajah; dan/atau

    3. biaya penggunaan jasa multimedia.

  2. Biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan penyelenggara kepada pengguna untuk setiap panggilan jasa teleponi dasar yang berhasil.

  3. Biaya penggunaan jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jelajah yang berhasil.

  4. Biaya penggunaan jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa multimedia.

Pasal 6

Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan fasilitas tambahan short message services (SMS).

Pasal 7

  1. Biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, dapat terdiri dari :

    1. biaya panggilan on-net selular;

    2. biaya panggilan off-net selular;

    3. biaya panggilan off-net FWA;

    4. biaya panggilan off-net tetap lokal;

    5. biaya panggilan off-net tetap jarak jauh;

    6. biaya panggilan off-net tetap internasional;

    7. biaya panggilan off-net satelit.

  2. Biaya panggilan on-net selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara yang sama.

  3. Biaya panggilan off-net selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna pada penyelenggara jaringan bergerak selular yang berbeda.

  4. Biaya panggilan off-net FWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas.

  5. Biaya panggilan off-net tetap lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap pada area pembebanan lokal yang sama.

  6. Biaya panggilan off-net tetap jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap yang berada pada area pembebanan yang berbeda.

  7. Biaya panggilan off-net tetap internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap atau jaringan bergerak selular dengan terminasi internasional.

  8. Biaya panggilan off-net satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan bergerak satelit.

Pasal 8

  1. Biaya panggilan on-net selular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan atau panggilan off-net selular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat didistribusikan kepada :

    1. biaya panggilan selular lokal;

    2. biaya panggilan selular jarak jauh.

  2. Biaya panggilan selular lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk panggilan kepada pengguna lainya pada daerah layanan yang sama.

  3. Biaya panggilan selular jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk panggilan kepada pengguna lainya pada daerah layanan yang berbeda.

Pasal 9

  1. Jenis formula tarif terdiri dari :

    1. perhitungan Biaya Elemen Jaringan (Network Element Cost);

    2. perhitungan Biaya Aktivitas Layanan Retail (Retail Services Activity Cost).

  2. Formula perhitungan biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan formula perhitungan biaya penggunaan jasa teleponi dasar dan atau biaya penggunaan fasilitas tambahan SMS.

  3. Formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail yang digunakan dalam menyediakan layanan jasa teleponi dasar dan atau layanan fasilitas tambahan SMS.

  4. Biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didistribusikan kepada masing-masing jenis biaya penggunaan layanan jasa teleponi dasar dan atau biaya penggunaan fasilitas tambahan SMS.

Pasal 10

  1. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan komponen biaya yang dihitung dalam formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didistribusikan kepada setiap pelanggan dengan formula :Biaya aktivasi = Total Biaya Aktivasi/Proyeksi Jumlah PelangganTotal Biaya Aktivasi = Seluruh biaya aktivasi jasa teleponi dasar

  3. Proyeksi jumlah pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berdasarkan data historis dan atau rencana pengembangan jumlah pelanggan.

  4. Dalam hal biaya aktivasi didistribusikan kepada setiap pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), total biaya aktivasi pada formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail tidak disertakan dalam perhitungan biaya penggunaan.

Pasal 11

  1. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari :

    1. biaya billing operations;

    2. biaya customer care operation;

    3. biaya collections;

    4. biaya bad debt.

  2. Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan biaya untuk layanan jasa teleponi dasar dan fasilitas tambahan SMS.

Pasal 12

Formula perhitungan biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a menggunakan formula perhitungan biaya interkoneksi sesuai Peraturan Menteri yang berlaku.

Pasal 13

  1. Penyampaian perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Laporan Biaya Aktivitas Layanan Retail sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  2. Penyampaian perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib menyertakan laporan finansial kepada Regulator sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

  1. Tarif pungut jasa teleponi dasar dan fasilitas tambahan SMS dihitung dengan formula :Tarif pungut = Biaya elemen Jaringan + Biaya Aktivitas Layanan Retail + Profit Margin

  2. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung dengan menggunakan Metode Long Run Incremental Cost (LRIC) Bottom Up sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Interkoneksi.

  3. Dalam menggunakan metode Long Run Incremental Cost (LRIC) Bottom Up sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menyertakan biaya elemen jaringan on-net.

  4. Biaya elemen jaringan on-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan routing factor atau bobot trafik panggilan on-net.

  5. Profit margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat keuntungan yang digunakan oleh penyelenggara dalam perhitungan besaran tarif.

  6. Besaran profit margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh penyelenggara.

Pasal 15

  1. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) untuk panggilan off-net merupakan penjumlahan biaya originasi disisi penyelenggara pembangkit panggilan dengan biaya terminasi dan atau biaya transit kepada penyelenggara jaringan tujuan pada satu panggilan interkoneksi.

  2. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) untuk panggilan on-net merupakan biaya elemen jaringan on-net yang menjadi komponen dari biaya penggunaan dari satu panggilan on-net.

Pasal 16

  1. Penyelenggara dapat melakukan de-average biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

  2. De-average biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendistribusian biaya penggunaan produk layanan, dapat terdiri dari :

    1. time band ;

    2. lokasi geografis;

    3. segmentasi produk atau segmentasi layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

  3. Pendistribusian biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh penyelenggara dilakukan secara :

    1. secara transparan;

    2. secara rata-rata tidak melebihi tarif pungut hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

Pasal 17

  1. Penyelenggara dapat menerapkan sistem pentarifan bundling kepada pengguna.

  2. Sistem pentarifan bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembebanan biaya oleh penyelenggara kepada pengguna dengan menggabungkan beberapa jenis biaya penggunaan ke dalam satu jenis biaya.

  3. Penetapan sistem pentarifan bundling oleh penyelenggara harus dilakukan :

    1. secara transparan; dan

    2. tidak melebihi jumlah dari tarif pungut layanan yang digabungkan dimana tarif pungut layanan dihitung dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 18

  1. Dalam tahun implementasi tarif pungut, penyelenggara dapat melakukan lebih dari satu kali bundling atau de-average.

  2. Setiap implementasi bundling atau de-average sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BRTI paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diimplementasikan.

Pasal 19

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan tarif promosi kepada pengguna.

  2. Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif yang besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan.

  3. Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan berdasarkan :

    1. area layanan;

    2. time band; dan/atau

    3. jenis produk layanan.

Pasal 20

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan laporan jenis tarif dan struktur tarif beserta besarannya dari seluruh produk layanan yang diimplementasikan oleh penyelenggara kepada regulator.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta seluruh data yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif wajib disampaikan kepada BRTI paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diimplementasikan.

  3. Tarif per jenis produk layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c merupakan besaran tarif yang dihasilkan dari pendistribusian tarif pungut kepada masing-masing jenis produk layanan.

Pasal 21

  1. Perhitungan besaran tarif pungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan berdasarkan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

  2. Data perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. tabel (spreadsheet) perhitungan biaya elemen jaringan;

    2. tabel (spreadsheet) perhitungan biaya aktivitas layanan retail berdasarkan format laporan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

  3. Dalam hal penyelenggara melakukan de-average, wajib melampirkan data perhitungan sebagai berikut :

    1. tabel (spreadsheet) de-average per produk layanan;

    2. tabel (spreadsheet) de-average per segmen layanan, yang ditetapkan antara lain berdasarkan lokasi geografis atau time band;

    3. tabel (spreadsheet) de-average per produk layanan dalam setiap segmen layanan, yang ditetapkan antara lain berdasarkan lokasi geografis atau time band.

Pasal 22

  1. Setiap perubahan tarif wajib disosialisasikan oleh penyelenggara kepada pengguna.

  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempublikasi perubahan pentarifan, meliputi :

    1. jenis produk layanan;

    2. jenis tarif;

    3. besaran tarif ;

    4. sistem pembebanan;

    5. waktu dimulainya pemberlakuan tarif;

    6. alamat surat menyurat untuk informasi.

  3. Publikasi perubahan pentarifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya melalui :

    1. brosur atau pamflet;

    2. situs internet penyelenggara;

    3. media cetak atau elektronik.

  4. BRTI dapat meminta kepada penyelenggara untuk mencantumkan informasi tambahan dalam publikasi perubahan pentarifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  5. Dalam hal sosialisasi penetapan pentarifan, masyarakat membutuhkan penjelasan tambahan, penyelenggara wajib menyediakan informasi tambahan dimaksud.

Pasal 23

  1. Setiap penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terhadap rencana implementasi tarif promosi.

  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai besaran tarif, metode pembebanan, periode promosi dan syarat-syarat lain yang diberlakukan.

Pasal 24

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan laporan finansial kepada regulator pada bulan September setiap tahunnya kepada BRTI.

  2. Dalam menyampaikan laporan finansial kepada regulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan perhitungan biaya aktivitas layanan retail dengan menggunakan data satu tahun sebelumnya.

  3. Tarif pungut yang terdapat pada laporan finansial yang disampaikan kepada regulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BRTI sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif pungut.

Pasal 25

  1. BRTI melakukan pengawasan dan pengendalian serta tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran implementasi besaran tarif dari penyelenggara yang dapat mengganggu terlaksananya kompetisi yang sehat dalam industri jasa layanan telekomunikasi.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kompetisi yang sehat dalam industri jasa layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan :

    1. Laporan dan atau pengaduan dari penyelenggara lain;

    2. Inisiatif BRTI sendiri berdasarkan informasi dan masukan dari masyarakat.

  4. Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini;

Pasal 26

Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya dan mekanisme pengenaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara dapat menyampaikan laporan jenis dan struktur tarif beserta besarannya kepada regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  2. Laporan jenis layanan dan besaran tarif selanjutnya wajib disampaikan setiap penyelenggara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  2. Pasal 23 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku untuk fasilitas layanan tambahan short message service (SMS).

  3. Pasal 81 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 09//PER/M.KOMINFO/04/2008 TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3980);

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/04/2008;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M/KOMINFO/04/2008;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 04 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 43/PER/M. KOMINFO/12/2007;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/04/05 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara jaringan bergerak selular yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah penyelenggara yang menyediakan layanan jaringan bergerak selular;

  2. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai layanan jaringan bergerak selular;

  3. Time band adalah pembagian waktu oleh penyelenggara berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk;

  4. Jam sibuk adalah waktu dimana trafik panggilan atau trafik data tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing operator;

  5. Produk layanan adalah pengkategorian jenis produk layanan oleh penyelenggara terhadap penggunaan layanan bergerak selular;

  6. Daerah layanan adalah bagian wilayah pelayanan yang dapat dilayani penyelenggara tanpa melakukan penjelajahan dan berada pada suatu lokasi tertentu (home location);

  7. Formula perhitungan adalah tata cara penentuan cost driver, cost variabel, dan konstanta atau asumsi perhitungan serta penggunaannya dalam menghitung besaran biaya yang menjadi komponen penetapan tarif;

  8. Routing factor adalah bobot dari suatu jenis ruting panggilan dalam menyediakan suatu jenis layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular, dimana bobot ini menjadi faktor pengali dalam menghitung total biaya elemen jaringan dalam menyediakan suatu jenis panggilan tersebut;

  9. Panggilan on-net adalah panggilan yang berasal dan berakhir pada pengguna dalam satu penyelenggara yang sama;

  10. Panggilan off-net adalah panggilan yang berasal dari penyelenggara kepada penyelenggara lainya yang berbeda;

  11. Tarif pungut adalah tarif yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pelanggan atas penggunaan layanan bergerak selular;

  12. Tarif promosi adalah tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara pada periode promosi;

  13. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  16. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

BAB II

JENIS DAN STRUKTUR TARIF

Bagian Pertama

Jenis Tarif

Pasal 2

  1. Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular dapat terdiri dari :

    1. tarif jasa teleponi dasar;

    2. tarif jelajah; dan/atau

    3. tarif jasa multimedia.

  2. Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif atas penggunaan jasa teleponi dasar.

  3. Tarif jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif yang dibebankan kepada pengguna yang menggunakan jaringan bergerak di luar tempat asal pelanggan tersebut tercatat.

  4. Tarif jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tarif atas penggunaan jasa multimedia.

Bagian Kesatu

Struktur Tarif

Pasal 3

  1. Struktur tarif terdiri dari :

    1. biaya aktivasi;

    2. biaya berlangganan bulanan;

    3. biaya penggunaan;

    4. biaya fasilitas tambahan.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya untuk mengaktifkan akses yang harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

  3. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk berlangganan bulanan.

  4. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu jenis layanan.

  5. Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna atas penggunaan suatu fasilitas tambahan.

Pasal 4

  1. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari :

    1. biaya aktivasi jasa teleponi dasar; dan/atau

    2. biaya aktivasi jasa multimedia.

  2. Biaya aktivasi jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk mengaktifkan layanan jasa teleponi dasar dan atau layanan jelajah internasional.

  3. Biaya aktivasi jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk mengaktifkan layanan jasa multimedia.

  4. Biaya aktivasi jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh penyelenggara yang menyelenggarakan layanan jasa multimedia.

Pasal 5

  1. Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari :

    1. biaya penggunaan jasa teleponi dasar;

    2. biaya penggunaan jelajah; dan/atau

    3. biaya penggunaan jasa multimedia.

  2. Biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan penyelenggara kepada pengguna untuk setiap panggilan jasa teleponi dasar yang berhasil.

  3. Biaya penggunaan jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jelajah yang berhasil.

  4. Biaya penggunaan jasa multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa multimedia.

Pasal 6

Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan fasilitas tambahan short message services (SMS).

Pasal 7

  1. Biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a, dapat terdiri dari :

    1. biaya panggilan on-net selular;

    2. biaya panggilan off-net selular;

    3. biaya panggilan off-net FWA;

    4. biaya panggilan off-net tetap lokal;

    5. biaya panggilan off-net tetap jarak jauh;

    6. biaya panggilan off-net tetap internasional;

    7. biaya panggilan off-net satelit.

  2. Biaya panggilan on-net selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar pada penyelenggara yang sama.

  3. Biaya panggilan off-net selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna pada penyelenggara jaringan bergerak selular yang berbeda.

  4. Biaya panggilan off-net FWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas.

  5. Biaya panggilan off-net tetap lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap pada area pembebanan lokal yang sama.

  6. Biaya panggilan off-net tetap jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap yang berada pada area pembebanan yang berbeda.

  7. Biaya panggilan off-net tetap internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan tetap atau jaringan bergerak selular dengan terminasi internasional.

  8. Biaya panggilan off-net satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna oleh penyelenggara untuk setiap panggilan teleponi dasar kepada pengguna jaringan bergerak satelit.

Pasal 8

  1. Biaya panggilan on-net selular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan atau panggilan off-net selular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat didistribusikan kepada :

    1. biaya panggilan selular lokal;

    2. biaya panggilan selular jarak jauh.

  2. Biaya panggilan selular lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk panggilan kepada pengguna lainya pada daerah layanan yang sama.

  3. Biaya panggilan selular jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk panggilan kepada pengguna lainya pada daerah layanan yang berbeda.

BAB III

FORMULA PERHITUNGAN TARIF

Bagian Pertama

Jenis Formula Perhitungan Tarif

Pasal 9

  1. Jenis formula tarif terdiri dari :

    1. perhitungan Biaya Elemen Jaringan (Network Element Cost);

    2. perhitungan Biaya Aktivitas Layanan Retail (Retail Services Activity Cost).

  2. Formula perhitungan biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan formula perhitungan biaya penggunaan jasa teleponi dasar dan atau biaya penggunaan fasilitas tambahan SMS.

  3. Formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail yang digunakan dalam menyediakan layanan jasa teleponi dasar dan atau layanan fasilitas tambahan SMS.

  4. Biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didistribusikan kepada masing-masing jenis biaya penggunaan layanan jasa teleponi dasar dan atau biaya penggunaan fasilitas tambahan SMS.

Pasal 10

  1. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan komponen biaya yang dihitung dalam formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail.

  2. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didistribusikan kepada setiap pelanggan dengan formula :
    Biaya aktivasi = Total Biaya Aktivasi/Proyeksi Jumlah Pelanggan
    Total Biaya Aktivasi = Seluruh biaya aktivasi jasa teleponi dasar

  3. Proyeksi jumlah pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berdasarkan data historis dan atau rencana pengembangan jumlah pelanggan.

  4. Dalam hal biaya aktivasi didistribusikan kepada setiap pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), total biaya aktivasi pada formula perhitungan biaya aktivitas layanan retail tidak disertakan dalam perhitungan biaya penggunaan.

Pasal 11

  1. Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari :

    1. biaya billing operations;

    2. biaya customer care operation;

    3. biaya collections;

    4. biaya bad debt.

  2. Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan biaya untuk layanan jasa teleponi dasar dan fasilitas tambahan SMS.

Pasal 12

Formula perhitungan biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a menggunakan formula perhitungan biaya interkoneksi sesuai Peraturan Menteri yang berlaku.

Pasal 13

  1. Penyampaian perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Laporan Biaya Aktivitas Layanan Retail sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  2. Penyampaian perhitungan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib menyertakan laporan finansial kepada Regulator sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesatu

Perhitungan Tarif

Pasal 14

  1. Tarif pungut jasa teleponi dasar dan fasilitas tambahan SMS dihitung dengan formula :
    Tarif pungut = Biaya elemen Jaringan + Biaya Aktivitas Layanan Retail + Profit Margin

  2. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung dengan menggunakan Metode Long Run Incremental Cost (LRIC) Bottom Up sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Interkoneksi.

  3. Dalam menggunakan metode Long Run Incremental Cost (LRIC) Bottom Up sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menyertakan biaya elemen jaringan on-net.

  4. Biaya elemen jaringan on-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan routing factor atau bobot trafik panggilan on-net.

  5. Profit margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat keuntungan yang digunakan oleh penyelenggara dalam perhitungan besaran tarif.

  6. Besaran profit margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh penyelenggara.

Pasal 15

  1. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) untuk panggilan off-net merupakan penjumlahan biaya originasi disisi penyelenggara pembangkit panggilan dengan biaya terminasi dan atau biaya transit kepada penyelenggara jaringan tujuan pada satu panggilan interkoneksi.

  2. Biaya elemen jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) untuk panggilan on-net merupakan biaya elemen jaringan on-net yang menjadi komponen dari biaya penggunaan dari satu panggilan on-net.

Bagian Ketiga

Deaverage dan Bundling Tarif

Pasal 16

  1. Penyelenggara dapat melakukan de-average biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

  2. De-average biaya penggunaan jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendistribusian biaya penggunaan produk layanan, dapat terdiri dari :

    1. time band ;

    2. lokasi geografis;

    3. segmentasi produk atau segmentasi layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

  3. Pendistribusian biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh penyelenggara dilakukan secara :

    1. secara transparan;

    2. secara rata-rata tidak melebihi tarif pungut hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

Pasal 17

  1. Penyelenggara dapat menerapkan sistem pentarifan bundling kepada pengguna.

  2. Sistem pentarifan bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembebanan biaya oleh penyelenggara kepada pengguna dengan menggabungkan beberapa jenis biaya penggunaan ke dalam satu jenis biaya.

  3. Penetapan sistem pentarifan bundling oleh penyelenggara harus dilakukan :

    1. secara transparan; dan

    2. tidak melebihi jumlah dari tarif pungut layanan yang digabungkan dimana tarif pungut layanan dihitung dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 18

  1. Dalam tahun implementasi tarif pungut, penyelenggara dapat melakukan lebih dari satu kali bundling atau de-average.

  2. Setiap implementasi bundling atau de-average sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BRTI paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diimplementasikan.

Bagian Keempat

Tarif Promosi

Pasal 19

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi dapat menerapkan tarif promosi kepada pengguna.

  2. Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif yang besarannya lebih rendah dari biaya elemen jaringan.

  3. Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan berdasarkan :

    1. area layanan;

    2. time band; dan/atau

    3. jenis produk layanan.

BAB IV

USULAN BESARAN TARIF DAN DATA PERHITUNGAN

Pasal 20

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan laporan jenis tarif dan struktur tarif beserta besarannya dari seluruh produk layanan yang diimplementasikan oleh penyelenggara kepada regulator.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta seluruh data yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif wajib disampaikan kepada BRTI paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diimplementasikan.

  3. Tarif per jenis produk layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c merupakan besaran tarif yang dihasilkan dari pendistribusian tarif pungut kepada masing-masing jenis produk layanan.

Pasal 21

  1. Perhitungan besaran tarif pungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan berdasarkan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

  2. Data perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. tabel (spreadsheet) perhitungan biaya elemen jaringan;

    2. tabel (spreadsheet) perhitungan biaya aktivitas layanan retail berdasarkan format laporan biaya aktivitas layanan retail sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

  3. Dalam hal penyelenggara melakukan de-average, wajib melampirkan data perhitungan sebagai berikut :

    1. tabel (spreadsheet) de-average per produk layanan;

    2. tabel (spreadsheet) de-average per segmen layanan, yang ditetapkan antara lain berdasarkan lokasi geografis atau time band;

    3. tabel (spreadsheet) de-average per produk layanan dalam setiap segmen layanan, yang ditetapkan antara lain berdasarkan lokasi geografis atau time band.

BAB V

SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI TARIF

Pasal 22

  1. Setiap perubahan tarif wajib disosialisasikan oleh penyelenggara kepada pengguna.

  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempublikasi perubahan pentarifan, meliputi :

    1. jenis produk layanan;

    2. jenis tarif;

    3. besaran tarif ;

    4. sistem pembebanan;

    5. waktu dimulainya pemberlakuan tarif;

    6. alamat surat menyurat untuk informasi.

  3. Publikasi perubahan pentarifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya melalui :

    1. brosur atau pamflet;

    2. situs internet penyelenggara;

    3. media cetak atau elektronik.

  4. BRTI dapat meminta kepada penyelenggara untuk mencantumkan informasi tambahan dalam publikasi perubahan pentarifan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  5. Dalam hal sosialisasi penetapan pentarifan, masyarakat membutuhkan penjelasan tambahan, penyelenggara wajib menyediakan informasi tambahan dimaksud.

Pasal 23

  1. Setiap penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terhadap rencana implementasi tarif promosi.

  2. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai besaran tarif, metode pembebanan, periode promosi dan syarat-syarat lain yang diberlakukan.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP IMPLEMENTASI TARIF

Pasal 24

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan laporan finansial kepada regulator pada bulan September setiap tahunnya kepada BRTI.

  2. Dalam menyampaikan laporan finansial kepada regulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan perhitungan biaya aktivitas layanan retail dengan menggunakan data satu tahun sebelumnya.

  3. Tarif pungut yang terdapat pada laporan finansial yang disampaikan kepada regulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BRTI sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif pungut.

Pasal 25

  1. BRTI melakukan pengawasan dan pengendalian serta tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran implementasi besaran tarif dari penyelenggara yang dapat mengganggu terlaksananya kompetisi yang sehat dalam industri jasa layanan telekomunikasi.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kompetisi yang sehat dalam industri jasa layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan :

    1. Laporan dan atau pengaduan dari penyelenggara lain;

    2. Inisiatif BRTI sendiri berdasarkan informasi dan masukan dari masyarakat.

  4. Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini;

BAB VII

SANKSI

Pasal 26

Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya dan mekanisme pengenaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara dapat menyampaikan laporan jenis dan struktur tarif beserta besarannya kepada regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  2. Laporan jenis layanan dan besaran tarif selanjutnya wajib disampaikan setiap penyelenggara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  2. Pasal 23 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku untuk fasilitas layanan tambahan short message service (SMS).

  3. Pasal 81 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 7 APRIL 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :

a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha;

d. Sekjen, Irjen, Para Dirjen, Staf Ahli Bidang Hukum dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

e. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINF0/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-04-2008  /  07-04-2008
Sumber
Subjek JARINGAN BERGERAK SELULER – TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2006

Menyatakan tidak berlaku:
a. Pasal 23 ayat (2) KEPMENHUB No. 21 Tahun 2001 untuk fasilitas layanan tambahan short message service (SMS).
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran