ABSTRAK : |
- |
Dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; : UU No. 5 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; KM Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis tarif dapat terdiri dari antara lain tarif jasa teleponi dasar dan struktur tarif yang terdiri dari antara lain biaya aktif. Jenis formula tarif terdiri dari perhitungan Biaya elemen Jaringan dan perhitungan Biaya Aktivitas Layanan Retail. Usulan besaran tariff dan data perhitungan, sosialisasi dan implementasi tarif serta pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi tarif diatur pada Bab IV- Bab VI Peraturan Menteri ini. Penyelenggara yang melalukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya dan mekanisme pengenaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara dapat menyampaikan laporan jenis dan struktur tarif beserta besarannya kepada regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. Laporan jenis layanan dan besaran tariff selanjutnya wajib disampaikan setiap penyelenggara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2008. |