bahwa guna pelaksanaan ketentuanPasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
telah diatur tentang formula perhitungan tarif telekomunikasi, perlu diatur tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar
melalui jaringan bergerak selular dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Fundamental Technical Plan Nasional 2000 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.23 Tahun 2002 tentang Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.KOMINFO/11/2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P./M./KOMINFO/04/05 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P./M. KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/MKOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA
TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
Tarif perubahan adalah besaran tarif yang dihitung berdasarkan formula tarif perubahan;
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan jaringan antar dua penyelenggara jaringan telekomunikasi atau lebih, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi;
Penyelenggara dominan adalah penyelenggara yang memiliki pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya;
Batas bawah (floor price) adalah besaran tarif perubahan minimal yang dapat diterapkan oleh operator;
Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Postel dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
Struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari :
Biaya aktivasi;
Biaya berlangganan bulanan;
Biaya penggunaan;
Biaya fasilitas tambahan.
Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk aktivasi layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular;
Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya berlangganan bulanan yang dibebankan kepada pengguna;
Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular;
Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular atas penggunaan fasilitas tambahan.
Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) terdiri dari :
Biaya Penggunaan Selular;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Lokal;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Internasional.
Biaya Penggunaan Selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular lainnya baik dalam penyelenggara yang sama maupun penyelenggara yang berbeda;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap lokal yang berada pada zona pembebanan lokal dari jaringan tetap;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap jarak jauh yang berada pada zona pembebanan jarak jauh dari jaringan tetap;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan sambungan internasional.
Formula perhitungan tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan batas bawah (floor price);
Formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Biaya penggunaan selular :Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi
Biaya penggunaan selular tetap lokal :Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap lokal
Biaya penggunaan selular tetap jarak jauh :Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap Jarak Jauh
Biaya penggunaan selular internasional :Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap Internasional
Batas bawah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk seluruh jenis layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular baik pengguna layanan paska bayar dan pra bayar;
Perubahan biaya aktivasi ditetapkan oleh para penyelenggara dengan menyertakan struktur biaya aktivasi dan perhitungannya;
Perubahan biaya berlangganan bulanan ditetapkan oleh para penyelenggara dengan menyertakan struktur biaya berlangganan bulanan dan perhitungannya;
Dalam implementasinya, penetapan tarif perubahan dapat dilakukan dengan sistem bundling dari beberapa jenis originasi dan terminasi dengan memperhitungkan proyeksi routing faktor dari data historis satu tahun sebelum tahun implementasi tarif perubahan.
Penetapan tarif perubahan berdasarkan formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan setiap tahun atau setiap adanya penetapan besaran biaya interkoneksi.
Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib menyampaikan rencana tarif perubahan kepada BRTI sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dipublikasikan.
Rencana tarif perubahan oleh penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan dari BRTI;
Rencana tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyertakan perhitungan sesuai dengan formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
BRTI dapat meminta penyelenggara dominan untuk melakukan perhitungan kembali rencana tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Selama dalam proses perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana penyesuaian tarif tersebut tidak dapat diimplementasikan;
Dalam hal BRTI tidak meminta perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak rencana tarif perubahan diterima, rencana tarif perubahan dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara dominan.
Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib mempublikasikan rencana tarif perubahan kepada publik sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
Penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh BRTI.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka :
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Selular;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar. dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR JARINGAN BERGERAK SELULAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa guna pelaksanaan ketentuanPasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
telah diatur tentang formula perhitungan tarif telekomunikasi, perlu diatur tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar
melalui jaringan bergerak selular dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Fundamental Technical Plan Nasional 2000 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.23 Tahun 2002 tentang Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.KOMINFO/11/2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P./M./KOMINFO/04/05 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P./M. KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/MKOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA
TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
Tarif perubahan adalah besaran tarif yang dihitung berdasarkan formula tarif perubahan;
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan jaringan antar dua penyelenggara jaringan telekomunikasi atau lebih, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi;
Penyelenggara dominan adalah penyelenggara yang memiliki pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya;
Batas bawah (floor price) adalah besaran tarif perubahan minimal yang dapat diterapkan oleh operator;
Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi;
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Postel dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
BAB II
STRUKTUR TARIF JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
Pasal 2
Struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari :
Biaya aktivasi;
Biaya berlangganan bulanan;
Biaya penggunaan;
Biaya fasilitas tambahan.
Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk aktivasi layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular;
Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya berlangganan bulanan yang dibebankan kepada pengguna;
Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular;
Biaya fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular atas penggunaan fasilitas tambahan.
Pasal 3
Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) terdiri dari :
Biaya Penggunaan Selular;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Lokal;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Internasional.
Biaya Penggunaan Selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular lainnya baik dalam penyelenggara yang sama maupun penyelenggara yang berbeda;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap lokal yang berada pada zona pembebanan lokal dari jaringan tetap;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan kepada pengguna layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap jarak jauh yang berada pada zona pembebanan jarak jauh dari jaringan tetap;
Biaya Penggunaan Selular Tetap Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular yang melakukan panggilan sambungan internasional.
BAB III
FORMULA TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
Pasal 4
Formula perhitungan tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan batas bawah (floor price);
Formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Biaya penggunaan selular :
Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi
Biaya penggunaan selular tetap lokal :
Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap lokal
Biaya penggunaan selular tetap jarak jauh :
Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap Jarak Jauh
Biaya penggunaan selular internasional :
Batas bawah = Biaya Originasi + Biaya Terminasi Jaringan Tetap Internasional
Batas bawah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk seluruh jenis layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular baik pengguna layanan paska bayar dan pra bayar;
Perubahan biaya aktivasi ditetapkan oleh para penyelenggara dengan menyertakan struktur biaya aktivasi dan perhitungannya;
Perubahan biaya berlangganan bulanan ditetapkan oleh para penyelenggara dengan menyertakan struktur biaya berlangganan bulanan dan perhitungannya;
Dalam implementasinya, penetapan tarif perubahan dapat dilakukan dengan sistem bundling dari beberapa jenis originasi dan terminasi dengan memperhitungkan proyeksi routing faktor dari data historis satu tahun sebelum tahun implementasi tarif perubahan.
Pasal 5
Penetapan tarif perubahan berdasarkan formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan setiap tahun atau setiap adanya penetapan besaran biaya interkoneksi.
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
Pasal 6
Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib menyampaikan rencana tarif perubahan kepada BRTI sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dipublikasikan.
Pasal 7
Rencana tarif perubahan oleh penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan dari BRTI;
Rencana tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyertakan perhitungan sesuai dengan formula perhitungan tarif perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
BRTI dapat meminta penyelenggara dominan untuk melakukan perhitungan kembali rencana tarif perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Selama dalam proses perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana penyesuaian tarif tersebut tidak dapat diimplementasikan;
Dalam hal BRTI tidak meminta perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak rencana tarif perubahan diterima, rencana tarif perubahan dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara dominan.
Pasal 8
Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib mempublikasikan rencana tarif perubahan kepada publik sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
Pasal 9
Penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh BRTI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka :
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Selular;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar. dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Pebruari 2006
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 12 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-02-2006 / 28-02-2006 |
Sumber | |
Subjek | JARINGAN BERGERAK SELULAR – TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINF0/04/2008 Mencabut: - KEPMENPARPOSTEL No. KM. 27/PR.301/MPPT-98; dan - KEPMENHUB No. KM. 79 Tahun 1998. |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |