ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 37 PP No. 52 Tahun 2000, diperlukan tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Kepmenhub No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 28 Tahun 2004 dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 30 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 32 Tahun 2004 dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/11/2005; Kepmenhub No. KM. 33 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P./M./KOMINFO/04/05; PERMENKOMINFO No. 3/P./M./KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M-KOMINFO/02/2006; |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian tarif perubahan. Peraturan Menteri ini mengatur terkait struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler dan tat acara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler. Formula perhitungan tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan batas bawah (floor price). |
|||
CATATAN : |
- |
|