bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Perencanaan terdiri atas:
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu, serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Bagian Keenam
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Publikasi terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, terdiri atas:
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi non radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Non Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio terdiri atas:
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktorat Pos terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos dan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktorat Penyiaran terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat e-Government
Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam
Direktorat e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e- Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Government menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e- Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government terdiri atas:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat e-Business
Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktorat e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Sarana e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Sarana e-Business, menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sarana e-Business terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan aplikasi dan konten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten terdiri atas:
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan industri informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat informatika pengguna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pengguna menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna terdiri atas:
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat lunak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak terdiri atas:
Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri konten multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:
Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audit penyelenggaraan sistem elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Elektronik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keamanan Informasi
Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang penatakelolaan keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budaya keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Komunikasi Publik
Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengolahan Isu Publik terdiri atas:
Subdirektorat Pengolahan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengolahan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penyediaan Informasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Media Publik
Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kemitraan Komunikasi
Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga komunikasi sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sosial menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Layanan Informasi Internasional
Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional terdiri dari:
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 616, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 620, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Bagian Keempat
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat I terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat II terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat III terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Inspektorat IV terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, laporan, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan badan.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan Unit Layanan Pengadaan, serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Umum terdiri atas:
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan
Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi
Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi terdiri atas:
Bidang Literasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Literasi Komunikasi terdiri atas:
Bidang Profesi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Profesi Komunikasi terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Pusat Pengembangan
Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika
Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Informatika terdiri atas:
Bidang Literasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Literasi Informatika terdiri atas:
Bidang Profesi Informatika mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Profesi Sumber Daya Manusia Informatika terdiri atas:
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Infrastruktur Informatika
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kelembagaan Multilateral
Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Kelembagaan Regional
Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:
Bagian Kelima
Bidang Kelembagaan Bilateral
Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Program dan Evaluasi
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Bagian Kelima
Bidang Penyelenggaraan
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan kementerian.
Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
Pasal 12
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 14
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 18
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 22
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 26
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 27
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 31
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 33
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian di lingkungan kementerian.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 37
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu, serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 41
Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:
Pasal 42
Pasal 43
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 45
Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:
Pasal 46
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 56
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan kementerian.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 60
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Pasal 61
Pasal 62
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 64
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 65
Bagian Keenam
Biro Hukum
Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan kementerian.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Pasal 72
Pasal 73
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 75
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 79
Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
Pasal 80
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 81
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83
Biro Umum terdiri atas:
Pasal 84
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan kementerian.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 86
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Pasal 87
Pasal 88
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 90
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 94
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
Pasal 95
Pasal 96
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 98
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Pasal 99
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
Pasal 100
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 102
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 103
Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan kementerian.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 105
Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:
Pasal 106
Pasal 107
Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan kementerian.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109
Bagian Publikasi terdiri atas:
Pasal 110
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN
PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 111
Pasal 112
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 114
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 115
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 118
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 120
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 121
Pasal 122
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 124
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 125
Pasal 126
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 129
Pasal 130
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 132
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 133
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Pasal 134
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 136
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 137
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 139
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 140
Pasal 141
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 143
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 144
Pasal 145
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 147
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Pasal 148
Pasal 149
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Pasal 151
Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:
Pasal 152
Pasal 153
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 155
Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 156
Pasal 157
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Pasal 158
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 160
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 161
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 163
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 164
Pasal 165
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 167
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 168
Pasal 169
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 171
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Pasal 172
Pasal 173
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :
Pasal 175
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 176
Pasal 177
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 179
Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 180
Pasal 181
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
Pasal 182
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 184
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 185
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 187
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Pasal 188
Pasal 189
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 191
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Pasal 192
Pasal 193
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 195
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 196
Pasal 197
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 199
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 200
Pasal 201
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 202
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 204
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, terdiri atas:
Pasal 205
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 207
Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:
Pasal 208
Pasal 209
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi non radio.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Non Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 211
Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio terdiri atas:
Pasal 212
Pasal 213
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 215
Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:
Pasal 216
Pasal 217
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 219
Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:
Pasal 220
Pasal 221
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 223
Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:
Pasal 224
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL
PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 226
Pasal 227
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 229
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 230
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 232
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 233
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 235
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 236
Pasal 237
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 239
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 240
Pasal 241
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 244
Pasal 245
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 247
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 248
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Pasal 249
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251
Direktorat Pos terdiri atas:
Pasal 252
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 254
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Pasal 255
Pasal 256
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 258
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:
Pasal 259
Pasal 260
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 262
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Pasal 263
Pasal 264
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 266
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Pasal 267
Pasal 268
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:
Pasal 270
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos dan terdiri atas:
Pasal 271
Pasal 272
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Pasal 273
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 275
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 276
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 278
Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 279
Pasal 280
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 282
Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 283
Pasal 284
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 286
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Pasal 287
Pasal 288
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 290
Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:
Pasal 291
Pasal 292
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 294
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 295
Pasal 296
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Pasal 297
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang- undangan.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299
Direktorat Penyiaran terdiri atas:
Pasal 300
Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 302
Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:
Pasal 303
Pasal 304
Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 306
Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:
Pasal 307
Pasal 308
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 310
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Pasal 311
Pasal 312
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 314
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:
Pasal 315
Pasal 316
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 318
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:
Pasal 319
Pasal 320
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan Pitalebar
Pasal 321
Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 323
Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:
Pasal 324
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 326
Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:
Pasal 327
Pasal 328
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 330
Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:
Pasal 331
Pasal 332
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 334
Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:
Pasal 335
Pasal 336
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 338
Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:
Pasal 339
Pasal 340
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 342
Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:
Pasal 343
Pasal 344
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Pasal 345
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 347
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :
Pasal 348
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 350
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Pasal 351
Pasal 352
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
Pasal 354
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 355
Pasal 356
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 358
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 359
Pasal 360
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 362
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:
Pasal 363
Pasal 364
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 366
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:
Pasal 367
Pasal 368
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 369
Pasal 370
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 372
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 373
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 375
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 376
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Pasal 377
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 378
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 379
Pasal 380
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 382
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 383
Pasal 384
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 385
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 386
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 387
Pasal 388
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 390
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 391
Bagian Keempat
Direktorat e-Government
Pasal 392
Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government.
Pasal 393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam
Pasal 394
Direktorat e-Government terdiri atas:
Pasal 395
Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e- Government.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 397
Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:
Pasal 398
Pasal 399
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.
Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 401
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:
Pasal 402
Pasal 403
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e- Government.
Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 405
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government terdiri atas:
Pasal 406
Pasal 407
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.
Pasal 408
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 409
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:
Pasal 410
Pasal 411
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publik.
Pasal 412
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 413
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:
Pasal 414
Pasal 415
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat e-Business
Pasal 416
Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Business.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 418
Direktorat e-Business terdiri atas:
Pasal 419
Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business.
Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 421
Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:
Pasal 422
Pasal 423
Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-Business.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 425
Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business terdiri atas:
Pasal 426
Pasal 427
Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi e-Business.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 429
Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business terdiri atas:
Pasal 430
Pasal 431
Subdirektorat Sarana e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana e-Business.
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Sarana e-Business, menyelenggarakan fungsi:
Pasal 433
Subdirektorat Sarana e-Business terdiri atas:
Pasal 434
Pasal 435
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Pasal 436
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan informatika.
Pasal 437
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 438
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Pasal 439
Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 441
Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Pasal 442
Pasal 443
Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 445
Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Pasal 446
Pasal 447
Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan aplikasi dan konten.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 449
Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten terdiri atas:
Pasal 450
Pasal 451
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 452
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 453
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 454
Pasal 455
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika
Pasal 456
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan industri informatika.
Pasal 457
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 458
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:
Pasal 459
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 461
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:
Pasal 462
Pasal 463
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat informatika pengguna.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pengguna menyelenggarakan fungsi:
Pasal 465
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna terdiri atas:
Pasal 466
Pasal 467
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat lunak.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 469
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak terdiri atas:
Pasal 470
Pasal 471
Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri konten multimedia.
Pasal 472
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 473
Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:
Pasal 474
Pasal 475
Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audit penyelenggaraan sistem elektronik.
Pasal 476
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Elektronik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 477
Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik terdiri atas:
Pasal 478
Pasal 479
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keamanan Informasi
Pasal 480
Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang penatakelolaan keamanan informasi.
Pasal 481
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 482
Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 483
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola keamanan informasi.
Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 485
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 486
Pasal 487
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keamanan informasi.
Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 489
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 490
Pasal 491
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.
Pasal 492
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 493
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 494
Pasal 495
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.
Pasal 496
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 497
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Pasal 498
Pasal 499
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budaya keamanan informasi.
Pasal 500
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 501
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 502
Pasal 503
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL
INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 504
Pasal 505
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 507
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 508
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 509
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 510
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 511
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 513
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 514
Pasal 515
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 517
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 518
Pasal 519
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 521
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 522
Pasal 523
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 525
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 526
Bagian Keempat
Direktorat Komunikasi Publik
Pasal 527
Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik.
Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 529
Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 530
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik pusat dan daerah.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 532
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 533
Pasal 534
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi publik.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 536
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 537
Pasal 538
Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi komunikasi publik.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 540
Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 541
Pasal 542
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi
Pasal 543
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.
Pasal 544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 545
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:
Pasal 546
Subdirektorat Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik.
Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 548
Subdirektorat Pengolahan Isu Publik terdiri atas:
Pasal 549
Pasal 550
Subdirektorat Pengolahan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan informasi.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 552
Subdirektorat Pengolahan Informasi terdiri atas:
Pasal 553
Pasal 554
Subdirektorat Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan informasi.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 556
Subdirektorat Penyediaan Informasi terdiri atas:
Pasal 557
Pasal 558
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Media Publik
Pasal 559
Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media publik.
Pasal 560
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 561
Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:
Pasal 562
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 564
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online.
Pasal 565
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 566
Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual.
Pasal 567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 568
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kemitraan Komunikasi
Pasal 569
Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah.
Pasal 570
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 571
Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 572
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah dan kehumasan.
Pasal 573
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 574
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
Pasal 575
Pasal 576
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga media.
Pasal 577
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 578
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media terdiri atas:
Pasal 579
Pasal 580
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga komunikasi sosial.
Pasal 581
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sosial menyelenggarakan fungsi:
Pasal 582
Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial terdiri atas:
Pasal 583
Pasal 584
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Layanan Informasi Internasional
Pasal 585
Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Pasal 586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 587
Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:
Pasal 588
Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media internasional.
Pasal 589
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 590
Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional terdiri dari:
Pasal 591
Pasal 592
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Pasal 593
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 594
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:
Pasal 595
Pasal 596
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional.
Pasal 597
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 598
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional terdiri atas:
Pasal 599
Pasal 600
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 601
Pasal 602
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 604
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 605
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 607
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 608
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 609
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:
Pasal 610
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 611
Pasal 612
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 613
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 614
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 615
Pasal 616
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 617
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 616, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 618
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Pasal 619
Pasal 620
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.
Pasal 621
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 620, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 622
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Pasal 623
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 624
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 625
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 626
Inspektorat I terdiri atas:
Pasal 627
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 628
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 629
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 630
Inspektorat II terdiri atas:
Pasal 631
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 632
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 633
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 634
Inspektorat III terdiri atas:
Pasal 635
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 636
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 637
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 638
Inspektorat IV terdiri atas:
Pasal 639
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
Pasal 640
BAB IX
BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 641
Pasal 642
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 644
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia
Pasal 645
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 647
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 648
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, laporan, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.
Pasal 649
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 650
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 651
Pasal 652
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan badan.
Pasal 653
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 654
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 655
Pasal 656
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan badan.
Pasal 657
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 658
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 659
Pasal 660
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan Unit Layanan Pengadaan, serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.
Pasal 661
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 662
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 663
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Pasal 664
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 665
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:
Pasal 666
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 667
Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 669
Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 670
Pasal 671
Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 672
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 673
Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 674
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 675
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 676
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 677
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 678
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.
Pasal 679
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 680
Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas:
Pasal 681
Pasal 682
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 684
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 685
Bagian Keenam
Pusat Pengembangan
Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi
Pasal 686
Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi.
Pasal 687
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 688
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi terdiri atas:
Pasal 689
Bidang Literasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi.
Pasal 690
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 691
Bidang Literasi Komunikasi terdiri atas:
Pasal 692
Pasal 693
Bidang Profesi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang komunikasi.
Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 695
Bidang Profesi Komunikasi terdiri atas:
Pasal 696
Bagian Ketujuh
Pusat Pengembangan
Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika
Pasal 697
Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi Informatika.
Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 699
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Informatika terdiri atas:
Pasal 700
Bidang Literasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika.
Pasal 701
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 702
Bidang Literasi Informatika terdiri atas:
Pasal 703
Pasal 704
Bidang Profesi Informatika mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang informatika.
Pasal 705
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 706
Bidang Profesi Sumber Daya Manusia Informatika terdiri atas:
Pasal 707
BAB X
STAF AHLI
Pasal 708
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 709
Staf Ahli terdiri atas:
Pasal 710
BAB XI
PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 711
Pasal 712
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.
Pasal 713
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 714
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Infrastruktur Informatika
Pasal 715
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.
Pasal 716
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 717
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Pasal 718
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Pasal 719
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 721
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Pasal 722
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Pasal 723
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
BAB XII
PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 724
Pasal 725
Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 727
Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kelembagaan Multilateral
Pasal 728
Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 729
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 730
Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:
Pasal 731
Bagian Keempat
Bidang Kelembagaan Regional
Pasal 732
Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 734
Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:
Pasal 735
Bagian Kelima
Bidang Kelembagaan Bilateral
Pasal 736
Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.
Pasal 737
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 738
Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:
Pasal 739
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Pasal 740
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.
BAB XIII
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 741
Pasal 742
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal 743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 744
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 745
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Pasal 746
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 747
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 748
Bagian Keempat
Bidang Program dan Evaluasi
Pasal 749
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 750
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:
Pasal 751
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 752
Bagian Kelima
Bidang Penyelenggaraan
Pasal 753
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.
Pasal 754
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 755
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Pasal 756
BAB XIV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 757
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Pasal 758
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 759
BAB XV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 760
BAB XVI
TATA KERJA
Pasal 761
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 762
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 763
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan kementerian.
Pasal 764
Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 765
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 766
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 767
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 768
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 769
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XVII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 770
Pasal 771
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 772
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 773
Pasal 774
Pasal 775
Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 776
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 777
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 778
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 779
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 780
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 781
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 103
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 1 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 18-01-2016 / 20-01-2016 |
Sumber |
BN (103) : 325 hlm. |
Subjek | ORGANISASI DAN TATA KERJA – KEMKOMINFO |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |