Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SALINAN
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknolog

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:

  1. Bagian Rencana dan Program;
  2. Bagian Penyusunan Anggaran;
  3. Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah; dan
  4. Bagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 12

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program terdiri atas:

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 15

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 18

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 19

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral;
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 23

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 27

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 28

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi, dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan jabatan fungsional tertentu;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 30

Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  3. Bagian Bina Kinerja Pegawai; dan
  4. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawa

Pasal 31

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi;
  2. penyiapan bahan koordinasi analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja;
  3. penyiapan bahan koordinasi reformasi birokrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 34

  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja, serta reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 35

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian di lingkungan kementerian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, serta pola karir pegawai;
  2. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, pengisian dalam jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; dan
  3. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian serta pengelolaan web bir

Pasal 37

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaia

Pasal 38

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, serta pola karir pegawai di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, pengisian dalam jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi, dan arsip pegawai di lingkungan kementerian, serta web biro.

Pasal 39

Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu, serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penilaian dan monitoring kinerja, pemberian penghargaan, penerapan budaya kerja, serta konseling dan penyelesaian masalah kepegawaian;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang jabatan fungsional tertentu; dan
  4. pengelolaan jabatan fungsional tertent

Pasal 41

Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Kinerja Pegawai;
  2. Subbagian Disiplin Pegawai; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsional Tertent

Pasal 42

  1. Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan monitoring kinerja, pemberian penghargaan, konseling dan penyelesaian masalah kepegawaian non fungsional tertentu, serta penerapan budaya kerja lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Jabatan Fungsional Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang jabatan fungsional tertentu dan penilaian angka kredit, konseling dan penyelesaian masalah jabatan fungsional tertentu, serta koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.

Pasal 43

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai; dan
  2. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawa

Pasal 45

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi; dan
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawa

Pasal 46

  1. Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negar

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggara

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluas

Pasal 53

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal.
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 54

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. pelaksanaan penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jendera

Pasal 56

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:

  1. Subbagian Perbendaharaan;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawa

Pasal 57

  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan keuangan negara, pejabat perbendaharaan, serta proses tindak lanjut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan data penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 58

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan kementerian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan;
  2. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 60

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan;
  2. Subbagian Akuntansi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 61

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan kementerian.
  2. Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan data akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 62

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penghapusan barang milik negara; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik negar

Pasal 64

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negar

Pasal 65

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data evaluasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan kementerian.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan, dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:

  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Bagian Bantuan dan Dokumentasi Huku

Pasal 69

Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika serta penelitian dan pengembangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika serta informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintah, dan pengawasa

Pasal 71

Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika serta penelitian dan pengembangan di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika serta informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintah, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 73

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 75

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum;
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 76

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 77

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian advokasi hukum; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi huku

Pasal 79

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum;
  2. Subbagian Advokasi Hukum; dan
  3. Subbagian Dokumentasi Huku

Pasal 80

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian.
  2. Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 81

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 83

Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha Kementerian;
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  4. Bagian Persuratan dan Arsi

Pasal 84

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan kementerian.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli dan, Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha biro; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri pimpinan kementeria

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
  3. Subbagian Protoko

Pasal 87

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan biro, serta penyiapan rencana dan pengelolaan anggaran pimpinan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antar lembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri pimpinan kementerian.

Pasal 88

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan inventarisasi pengadaan barang dan jasa;
  2. pelaksanaan analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan barang dan jasa;
  3. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jas

Pasal 90

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jas

Pasal 91

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Pasal 92

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan Sekretariat Jendera

Pasal 94

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
  2. Subbagian Urusan Dalam; dan
  3. Subbagian Perlengkapa

Pasal 95

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam, pengelolaan ruang rapat, kendaraan, keamanan dan kebersihan di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 96

Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan;
  2. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip; dan
  3. penyiapan penyusunan laporan kegiatan bir

Pasal 98

Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Pengelolaan Arsi

Pasal 99

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kementerian dan penyiapan penyusunan laporan kegiatan biro.
  2. Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan dan pelayanan arsip aktif dan inaktif, serta pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 100

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  2. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, dan publikasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  4. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 102

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Bagian Pelayanan Informasi; dan
  2. Bagian Publikas

Pasal 103

Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan kementerian.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media online;
  2. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media konvensional;
  3. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
  4. pelaksanaan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 105

Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Media Online;
  2. Subbagian Media Konvensional;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 106

  1. Subbagian Media Online mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, dan pelayanan informasi melalui media online dan media sosial di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Media Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, dan pelayanan informasi melalui media tercetak, media elektronik dan pameran di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan kementerian.
  4. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 107

Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan kementerian.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan publikasi dan komunikasi antara pimpinan dan media massa;
  2. pelaksanaan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  3. pelaksanaan pengelolaan, penyiapan, pemantauan, dan penyusunan perkembangan opini publik, serta analisa berita tentang kementerian; dan
  4. pelaksanaan hubungan internal dan eksterna

Pasal 109

Bagian Publikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pemberitaan;
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita; dan
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksterna

Pasal 110

  1. Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara.
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan, monitoring, dan penyusunan perkembangan opini publik dan analisa berita tentang kementerian.
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan siaran pers, jumpa pers, dan kunjungan pers.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 111

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 114

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 118

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 120

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 121

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 122

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 124

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 125

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 126

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 128

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 129

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 130

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, keprotokolan dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 132

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 133

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 134

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 136

Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit;
  4. Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  5. Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 137

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak dara

Pasal 139

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Dara

Pasal 140

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas bergerak darat.

Pasal 141

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 143

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amati

Pasal 144

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amatir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 145

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing sateli

Pasal 147

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit; dan
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Sateli

Pasal 148

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, serta penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi.
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit.

Pasal 149

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radi

Pasal 151

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri; dan
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluas

Pasal 152

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari industri yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan seleksi pengguna pita frekuensi radio, evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio.

Pasal 153

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestria

Pasal 155

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga; dan
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestria

Pasal 156

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga.
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi dalam rangka notifikasi spektrum frekuensi radio terestrial.

Pasal 157

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 158

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 160

Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio;
  4. Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
  5. Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 161

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak dara

Pasal 163

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Dara

Pasal 164

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas bergerak darat.

Pasal 165

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 167

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Sateli

Pasal 168

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 169

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radi

Pasal 171

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
  2. Seksi Pelayanan Operator Radi

Pasal 172

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
  2. Seksi Pelayanan Operator Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan sertifikasi operator radio.

Pasal 173

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radi

Pasal 175

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radi

Pasal 176

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio.
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 177

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi dan informasi serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radi

Pasal 179

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya; dan
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Day

Pasal 180

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 181

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 182

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 184

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 185

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektru

Pasal 187

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektru

Pasal 188

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem monitoring spektrum.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 189

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektru

Pasal 191

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektru

Pasal 192

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.

Pasal 193

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radi

Pasal 195

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 196

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika spektrum frekuensi radio.

Pasal 197

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatik

Pasal 199

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 200

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring standar perangkat pos dan informatika.
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika.

Pasal 201

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 202

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi non radio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi non radio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi non radio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 204

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio;
  2. Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio;
  3. Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat;
  4. Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi;
  5. Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 205

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radi

Pasal 207

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radi

Pasal 208

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat telekomunikasi radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi infrastruktur telekomunikasi radio.

Pasal 209

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi non radio.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Non Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radi

Pasal 211

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Non Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Non Radi

Pasal 212

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat pos dan telekomunikasi non radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio.

Pasal 213

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangka

Pasal 215

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan; dan
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangka

Pasal 216

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan.
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rumusan notifikasi, standar teknis, dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 217

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informas

Pasal 219

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informas

Pasal 220

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi manajemen dan tata kelola teknologi informasi.

Pasal 221

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatik

Pasal 223

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatik

Pasal 224

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 226

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 227

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 229

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 230

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 232

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 233

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelengaraan pos dan informatik

Pasal 235

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 236

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 237

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 239

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 240

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 241

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan dan pembukuan;
  3. penyiapan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 243

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 244

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan direktorat jenjderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 245

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 247

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 248

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 249

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontibusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 251

Direktorat Pos terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Pos Universal;
  2. Subdirektorat Layanan Pos Komersial;
  3. Subdirektorat Pentarifan Pos;
  4. Subdirektorat Prangko dan Filateli;
  5. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 252

Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universa

Pasal 254

Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universa

Pasal 255

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 256

Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undanga

Pasal 258

Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersia

Pasal 259

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola layanan, standardisasi kualitas layanan dan teknis dan layanan perizinan penyelenggaraan pos komersial.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 260

Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara po

Pasal 262

Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial .

Pasal 263

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos universal dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos.
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos komersial.

Pasal 264

Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prangko dan filateli;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prangko dan filateli; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filatel

Pasal 266

Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:

  1. Seksi Prangko; dan
  2. Seksi Filatel

Pasal 267

  1. Seksi Prangko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko.
  2. Seksi Filateli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang filateli.

Pasal 268

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri po

Pasal 270

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos dan terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Pos; dan
  2. Seksi Pengembangan Industri Po

Pasal 271

  1. Seksi Kerja Sama Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama pos.
  2. Seksi Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri pos.

Pasal 272

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 273

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 275

Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi;
  2. Subdirektorat Jasa Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika;
  4. Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha;
  5. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 276

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikas

Pasal 278

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jaringan; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringa

Pasal 279

  1. Seksi Layanan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jaringan dan penyiapan perizinan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 280

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikas

Pasal 282

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jasa; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jas

Pasal 283

  1. Seksi Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jasa dan penyiapan perizinan jasa telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 284

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikas

Pasal 286

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Penomoran Informatik

Pasal 287

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
  2. Seksi Penomoran Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran informatika.

Pasal 288

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikas

Pasal 290

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi; dan
  2. Seksi Iklim Usah

Pasal 291

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
  2. Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha, persaingan, perlindungan dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 292

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusu

Pasal 294

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus; dan
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Tekonolog

Pasal 295

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus.
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 296

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 297

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang- undangan.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 299

Direktorat Penyiaran terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Radio;
  2. Subdirektorat Layanan Televisi;
  3. Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran;
  4. Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 300

Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis perizinan, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelengaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radi

Pasal 302

Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radi

Pasal 303

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio.

Pasal 304

Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televis

Pasal 306

Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televis

Pasal 307

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan televisi.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi.

Pasal 308

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televis

Pasal 310

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio; dan
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televis

Pasal 311

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio.
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran televisi.

Pasal 312

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiara

Pasal 314

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran; dan
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiara

Pasal 315

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran.
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 316

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undanga

Pasal 318

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran; dan
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiara

Pasal 319

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan.
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, pengelolaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengembangan keamanan data penyiaran, penyusunan standar teknis sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 320

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 321

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 323

Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar;
  2. Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar;
  3. Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar;
  4. Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar;
  5. Subdirektorat Ekosistem Pitalebar; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 324

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitaleba

Pasal 326

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitaleba

Pasal 327

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola pitalebar.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola pitalebar.

Pasal 328

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitaleba

Pasal 330

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitaleba

Pasal 331

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 332

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitaleba

Pasal 334

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitaleba

Pasal 335

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 336

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitaleba

Pasal 338

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitaleba

Pasal 339

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyiaran pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 340

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitaleba

Pasal 342

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitaleba

Pasal 343

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ekosistem pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi ekosistem pitalebar.

Pasal 344

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 345

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 347

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :

  1. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos;
  2. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran;
  5. Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 348

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan po

Pasal 350

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Pos; dan
  2. Seksi Evaluasi Po

Pasal 351

  1. Seksi Monitoring Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan pos.
  2. Seksi Evaluasi Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 352

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikas

Pasal 354

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikas

Pasal 355

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 356

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikas

Pasal 358

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikas

Pasal 359

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 360

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiara

Pasal 362

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Penyiaran; dan
  2. Seksi Evaluasi Penyiara

Pasal 363

  1. Seksi Monitoring Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyiaran.
  2. Seksi Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyiaran.

Pasal 364

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undanga

Pasal 366

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan; dan
  2. Seksi Penertiba

Pasal 367

  1. Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, serta pelaksanaan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Penertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 368

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 369

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 370

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 372

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat e-Government;
  3. Direktorat e-Business;
  4. Direktorat Pemberdayaan Informatika;
  5. Direktorat Pemberdayaan Industri informatika; dan
  6. Direktorat Keamanan Informas

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 373

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 375

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 376

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatik

Pasal 378

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 379

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika.

Pasal 380

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.

Pasal 381

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatik

Pasal 382

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 383

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatika.

Pasal 384

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 386

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 387

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 388

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, keprotokolan, dan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jendera

Pasal 390

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 391

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat e-Government

Pasal 392

Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  3. penyiapan penyusunan norma standar prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola e-Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 394

Direktorat e-Government terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola e-Government;
  2. Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government;
  3. Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektifitas e- Government;
  4. Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan;
  5. Subdirektorat Aplikasi layanan Publik; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 395

Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e- Government.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e-Government;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e-Government;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang tata kelola e- Government;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola e-Government; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang e- Governmen

Pasal 397

Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:

  1. Seksi Program e-Government; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi e-Governmen

Pasal 398

  1. Seksi Program e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program tata kelola e-Government.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi e-Government.

Pasal 399

Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan infrastruktur e- Government; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Governmen

Pasal 401

Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi e-Government; dan
  2. Seksi Infrastruktur e-Governmen

Pasal 402

  1. Seksi Teknologi e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan teknologi e-Government dan Free and Open Source Software bagi pemerintah.
  2. Seksi Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur e-Government.

Pasal 403

Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e- Government.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerinta

Pasal 405

Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government terdiri atas:

  1. Seksi Interoperabilitas e-Government; dan
  2. Seksi Interkonektivitas e-Governmen

Pasal 406

  1. Seksi Interoperabilitas e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria metadata interoperabilitas, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan interoperabilitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.
  2. Seksi Interkonektivitas e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria interkonektivitas, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan interkonektivitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.

Pasal 407

Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aplikasi layanan kepemerintahan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintaha

Pasal 409

Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Layanan Kepemerintahan; dan
  2. Seksi Layanan Aplikasi Kepemerintaha

Pasal 410

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengembangan aplikasi layanan kepemerintahan Indonesia berbasis e-Government.
  2. Seksi Layanan Aplikasi Kepemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi kepemerintahan nasional, pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara, dan layanan data dan informasi e-Government.

Pasal 411

Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publik.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi layanan publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi layanan publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aplikasi layanan publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aplikasi layanan publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publi

Pasal 413

Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:

  1. Seksi Inisiasi Aplikasi Layanan Publik; dan
  2. Seksi Fasilitasi Aplikasi Layanan Publi

Pasal 414

  1. Seksi Inisiasi Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inisiasi pengembangan aplikasi layanan publik.
  2. Seksi Fasilitasi Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan dan/atau distribusi aplikasi layanan publik.

Pasal 415

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat e-Business

Pasal 416

Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Business.

Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e- Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e- Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 418

Direktorat e-Business terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola e-Business;
  2. Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business;
  3. Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business;
  4. Subdirektorat Sarana e-Business; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 419

Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi e-Business dan penanganan konten internet;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi e-Business dan penanganan konten internet; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi e- Business dan penanganan konten interne

Pasal 421

Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Penyelenggara Aplikasi e-Business; dan
  2. Seksi Penanganan Konte

Pasal 422

  1. Seksi Penyelenggara Aplikasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggara aplikasi e-Business.
  2. Seksi Penanganan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan konten internet.

Pasal 423

Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-Business.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang teknologi dan kemitraan e-business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dan kemitraan e-business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-busines

Pasal 425

Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi e-Business; dan
  2. Seksi Kemitraan e-Busines

Pasal 426

  1. Seksi Teknologi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi e-Bussiness.
  2. Seksi Kemitraan e-Bussiness mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan e-Business.

Pasal 427

Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi e-Business.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-busines

Pasal 429

Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi e-Business; dan
  2. Seksi Evaluasi e-Busines

Pasal 430

  1. Seksi Verifikasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen, pelayanan pendaftaran, dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik e-Business.
  2. Seksi Evaluasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data informasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-Business.

Pasal 431

Subdirektorat Sarana e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana e-Business.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Sarana e-Business, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Busines

Pasal 433

Subdirektorat Sarana e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Fasilitasi e-Business; dan
  2. Seksi Penyediaan e-Busines

Pasal 434

  1. Seksi Fasilitasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi e-Business.
  2. Seksi Penyediaan e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan sarana e-Business.

Pasal 435

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 436

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan informatika.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 438

Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika;
  2. Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten;
  4. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 439

Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikas

Pasal 441

Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Kebijakan Pemberdayaan Informatika; dan
  2. Seksi Kemitraan Informatika Masyaraka

Pasal 442

  1. Seksi Kebijakan Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika.
  2. Seksi Kemitraan Informatika Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan informatika masyarakat dan penyiapan agen perubahan, dan relawan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 443

Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatik

Pasal 445

Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatik

Pasal 446

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.

Pasal 447

Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan aplikasi dan konten.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konte

Pasal 449

Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Aplikasi dan Konte

Pasal 450

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan aplikasi dan konten.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten informatika.

Pasal 451

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 453

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 454

  1. Seksi Perancangan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, serta penyelenggaraan ajang inovasi dan kreatifitas masyarakat.

Pasal 455

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika

Pasal 456

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan industri informatika.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 458

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika;
  2. Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna;
  3. Subdirektorat Industri Perangkat Lunak;
  4. Subdirektorat Industri Konten Multimedia;
  5. Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 459

Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang industri pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksananaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatik

Pasal 461

Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatik

Pasal 462

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.

Pasal 463

Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat informatika pengguna.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pengguna menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika pengguna;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika pengguna; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika penggun

Pasal 465

Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Informatika Pengguna; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Informatika Penggun

Pasal 466

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri perangkat informatika pengguna.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri perangkat informatika pengguna.

Pasal 467

Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat lunak.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat lunak;
  2. penyiapan bahan pelaksananaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat lunak; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat luna

Pasal 469

Subdirektorat Industri Perangkat Lunak terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Lunak; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Luna

Pasal 470

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri perangkat lunak.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri perangkat lunak.

Pasal 471

Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri konten multimedia.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedia;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedia; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedi

Pasal 473

Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Konten Multimedia; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Konten Multimedi

Pasal 474

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri konten multimedia.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengolahan data dan informasi di bidang industri konten multimedia.

Pasal 475

Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audit penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektroni

Pasal 477

Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Manajemen Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  2. Seksi Operasional Audit Penyelenggaraan Sistem Elektroni

Pasal 478

  1. Seksi Manajemen Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen audit penyelenggaraan sistem elektronik.
  2. Seksi Operasional Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 479

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Keamanan Informasi

Pasal 480

Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang penatakelolaan keamanan informasi.

Pasal 481

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk);
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi serta, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk);
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk); dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 482

Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi;
  2. Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi;
  3. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi;
  4. Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan;
  5. Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 483

Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola keamanan informasi.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informas

Pasal 485

Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Manajemen Risik

Pasal 486

  1. Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan keamanan informasi.
  2. Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi.

Pasal 487

Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keamanan informasi.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi dan tanda tangan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE);
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi dan tanda tanggan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE); dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi, dan tanda tangan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE).

Pasal 489

Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Infrastruktur dan Aplikasi Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Tanda Tangan Elektroni

Pasal 490

  1. Seksi Infrastruktur dan Aplikasi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi.
  2. Seksi Tanda Tangan Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Pasal 491

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informas

Pasal 493

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Tanggap Darurat Peristiwa Keamanan Informas

Pasal 494

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi keamanan informasi.
  2. Seksi Tanggap Darurat Peristiwa Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanggap darurat peristiwa keamanan informasi.

Pasal 495

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektroni

Pasal 497

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan; dan
  2. Seksi Penindaka

Pasal 498

  1. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, forensik digital, perbantuan keterangan ahli di bidang teknis dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik.
  2. Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 499

Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budaya keamanan informasi.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategi

Pasal 501

Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Promosi Keamanan Informas

Pasal 502

  1. Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembentukan budaya keamanan informasi, serta penyiapan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis.
  2. Seksi Promosi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi keamanan informasi.

Pasal 503

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 504

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 505

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 507

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi;
  4. Direktorat Pengelolaan Media Publik;
  5. Direktorat Kemitraan Komunikasi; dan
  6. Direktorat Layanan Informasi Internasiona

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 508

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 509

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 510

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 511

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 513

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 514

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajeman operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 515

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan telaahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 517

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum; dan
  2. Subbagian Kerja Sam

Pasal 518

  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 519

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 521

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 522

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perhitungan dan pemantauan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perbendaharaan, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 523

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 524

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 525

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 526

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Komunikasi Publik

Pasal 527

Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 529

Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik;
  2. Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik;
  3. Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 530

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik pusat dan daerah.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publi

Pasal 532

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Tata Kelola Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola Komunikasi Publi

Pasal 533

  1. Seksi Program Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program tata kelola komunikasi publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi tata kelola komunikasi publik.

Pasal 534

Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi publik.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publi

Pasal 536

Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Layanan Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Layanan Komunikasi Publi

Pasal 537

  1. Seksi Program Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program layanan komunikasi publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi layanan komunikasi publik.

Pasal 538

Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi komunikasi publik.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publi

Pasal 540

Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan Profesi Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Fasilitasi Profesi Komunikasi Publi

Pasal 541

  1. Seksi Pemberdayaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan profesi komunikasi publik.
  2. Seksi Fasilitasi Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi profesi komunikasi publik dan layanan administratif penilaian angka kredit pranata humas.

Pasal 542

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi

Pasal 543

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.

Pasal 544

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 545

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengolahan Isu Publik;
  2. Subdirektorat Pengolahan Informasi;
  3. Subdirektorat Penyediaan Informasi; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 546

Subdirektorat Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;

Pasal 548

Subdirektorat Pengolahan Isu Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Pengolahan Isu Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Isu Publi

Pasal 549

  1. Seksi Program Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program pengolahan isu publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pengolahan isu publik.

Pasal 550

Subdirektorat Pengolahan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan informasi.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informas

Pasal 552

Subdirektorat Pengolahan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Program Pengolahan Informasi; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Informas

Pasal 553

  1. Seksi Program Pengolahan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program pengolahan informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pengolahan informasi.

Pasal 554

Subdirektorat Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan informasi.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informas

Pasal 556

Subdirektorat Penyediaan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Program Penyediaan Informasi; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Informas

Pasal 557

  1. Seksi Program Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program penyediaan informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyediaan informasi.

Pasal 558

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengelolaan Media Publik

Pasal 559

Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media publik.

Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 561

Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Media Cetak;
  2. Subdirektorat Media Online;
  3. Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 562

Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informas

Pasal 564

Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online.

Pasal 565

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media online dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online dan sarana diseminasi informas

Pasal 566

Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informas

Pasal 568

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Kemitraan Komunikasi

Pasal 569

Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah.

Pasal 570

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 571

Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah;
  2. Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media;
  3. Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 572

Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah dan kehumasan.

Pasal 573

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 574

Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daera

Pasal 575

  1. Seksi Program Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 576

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga media.

Pasal 577

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 578

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Media; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Medi

Pasal 579

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan lembaga media dan pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga media dan pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 580

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga komunikasi sosial.

Pasal 581

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 582

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosia

Pasal 583

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 584

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Layanan Informasi Internasional

Pasal 585

Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Pasal 586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 587

Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional;
  2. Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional;
  3. Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 588

Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media internasional.

Pasal 589

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi untuk media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasiona

Pasal 590

Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional terdiri dari:

  1. Seksi Layanan Informasi Media Nasional Berbahasa Asing; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Media Asin

Pasal 591

  1. Seksi Layanan Informasi Media Nasional Berbahasa Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media nasional yang berbahasa asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Media Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.

Pasal 592

Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Pasal 593

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasiona

Pasal 594

Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Lembaga Internasiona

Pasal 595

  1. Seksi Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Lembaga Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.

Pasal 596

Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional.

Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi masyarakat internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasiona

Pasal 598

Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Luar Negeri; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Dalam Neger

Pasal 599

  1. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi isu-isu internasional kepada masyarakat internasional dalam negeri.

Pasal 600

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 601

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 602

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 604

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 605

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 607

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Program dan Evaluasi;
  2. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
  3. Bagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  4. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasa

Pasal 608

Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 609

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan evaluasi dan pelapora

Pasal 610

Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 611

  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyusunan, dan penyajian laporan hasil evaluasi.

Pasal 612

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 614

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 615

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, penyiapan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, dan umum kepegawaian.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

Pasal 616

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 617

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 616, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 618

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Rumah Tangg

Pasal 619

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan gaji.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.

Pasal 620

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.

Pasal 621

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 620, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Internal Pemerintah, pengelolaan sistem informasi pengawasan; dan
  2. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah dan pengawasan masyaraka

Pasal 622

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal; dan
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksterna

Pasal 623

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan yang meliputi pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan eksternal dan masyarakat.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 624

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 626

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 627

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 628

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 629

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 630

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 631

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 632

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 634

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 635

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 636

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 637

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 638

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 639

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 640

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
  4. Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 641

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 642

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 644

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi; dan
  5. Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia

Pasal 645

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, serta pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan badan;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan badan; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta publikasi dan perpustakaan di lingkungan bada

Pasal 647

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
  4. Bagian Umu

Pasal 648

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, laporan, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.

Pasal 649

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan;
  2. penyiapan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan program, dan pengolahan data di lingkungan badan; dan
  3. pelaksanaan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan bada

Pasal 650

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 651

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan.
  2. Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan program, pengolahan data, dan pengembangan sistem informasi di lingkungan badan.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.

Pasal 652

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan badan.

Pasal 653

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan keuangan; dan
  3. pelaksanaan pembukuan dan verifikas

Pasal 654

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 655

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan.

Pasal 656

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan badan.

Pasal 657

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  2. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi, dan mutasi pegawai; dan
  3. penyiapan bahan pengembangan kepegawaia

Pasal 658

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengembangan Pegawa

Pasal 659

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan badan.
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, formasi, dan mutasi kepegawaian di lingkungan badan.
  3. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, dan kebutuhan pengembangan pegawai.

Pasal 660

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan Unit Layanan Pengadaan, serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.

Pasal 661

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventarisasi barang milik negara;
  3. pengelolaan Unit Layanan Pengadaan di lingkungan badan; dan
  4. pelaksanaan urusan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan bada

Pasal 662

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaa

Pasal 663

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan di lingkungan badan.
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan, dan inventarisasi kekayaan barang milik negara di lingkungan badan.
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan, dan publikasi hasil penelitian dan kajian, bahan dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 664

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 665

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 666

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 667

Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 669

Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 670

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 671

Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 673

Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 674

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pos dan informatika.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 675

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 676

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 677

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Bidang Aplikasi Informatika; dan
  2. Bidang Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 678

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 680

Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 681

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan aplikasi informatika.

Pasal 682

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 684

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 685

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan

Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi

Pasal 686

Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi.

Pasal 687

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikas

Pasal 688

Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi terdiri atas:

  1. Bidang Literasi Komunikasi; dan
  2. Bidang Profesi Komunikas

Pasal 689

Bidang Literasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikas

Pasal 691

Bidang Literasi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pendampinga

Pasal 692

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya di bidang literasi komunikasi.
  2. Subbidang Pendampingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia, serta pendampingan kepada masyarakat di bidang literasi komunikasi.

Pasal 693

Bidang Profesi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang komunikasi.

Pasal 694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penjaminan mutu profesi sumber daya manusia bidang komunikasi; dan
  2. pelaksanaan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia bidang komunikas

Pasal 695

Bidang Profesi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikas

Pasal 696

  1. Subbidang Fasilitasi Standarisasi dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi standar kompetensi dan penjaminan mutu profesi di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia di bidang komunikasi.

Bagian Ketujuh

Pusat Pengembangan

Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika

Pasal 697

Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi Informatika.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatik

Pasal 699

Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Literasi Informatika; dan
  2. Bidang Profesi Informatik

Pasal 700

Bidang Literasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatik

Pasal 702

Bidang Literasi Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pendampinga

Pasal 703

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya di bidang literasi informatika.
  2. Subbidang Pendampingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia, serta pendampingan kepada masyarakat di bidang literasi informatika.

Pasal 704

Bidang Profesi Informatika mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang informatika.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penjaminan mutu profesi sumber daya manusia bidang informatika; dan
  2. pelaksanaan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia bidang informatik

Pasal 706

Bidang Profesi Sumber Daya Manusia Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikas

Pasal 707

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi standar kompetensi dan penjaminan mutu profesi di bidang informatika.
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia di bidang informatika.

Pasal 708

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 709

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 710

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 711

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 712

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 713

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 714

Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Infrastruktur Informatika;
  2. Bidang Sistem dan Data; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Infrastruktur Informatika

Pasal 715

Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perawatan aset- aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaa

Pasal 717

Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Jaringan;
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika; dan
  3. Subbidang Keamanan Informatik

Pasal 718

  1. Subbidang Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, serta jaringan backup dan pusat pemulihan.
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan perawatan aset-aset informasi piranti teknologi informatika, server, dan fasilitas pendukung termasuk backup dan pusat pemulihan bencana.
  3. Subbidang Keamanan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan perlindungan aset- aset informasi di lingkungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan layanan pengadaan secara elektronik.

Bagian Keempat

Bidang Sistem dan Data

Pasal 719

Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikas

Pasal 721

Bidang Sistem dan Data terdiri atas:

  1. Subbidang Portal dan Konten;
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data; dan
  3. Subbidang Pengembangan Aplikas

Pasal 722

  1. Subbidang Portal dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten.
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
  3. Subbidang Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.

Bagian Kelima

Subbagian Tata Usaha

Pasal 723

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 724

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 725

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 726

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 727

Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:

  1. Bidang Kelembagaan Multilateral;
  2. Bidang Kelembagaan Regional;
  3. Bidang Kelembagaan Bilateral; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Kelembagaan Multilateral

Pasal 728

Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 730

Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilatera

Pasal 731

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Keempat

Bidang Kelembagaan Regional

Pasal 732

Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 734

Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regiona

Pasal 735

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, aplikasi dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima

Bidang Kelembagaan Bilateral

Pasal 736

Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 737

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 738

Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral; dan
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilatera

Pasal 739

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional bidang komunikasi dan informatika.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Subbagian Tata Usaha

Pasal 740

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 741

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 742

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.

Pasal 743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 744

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Program dan Evaluasi; dan
  3. Bidang Penyelenggaraa

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 745

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan administrasi rumah tangga dan perlengkapa

Pasal 747

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umu

Pasal 748

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan.
  3. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Bagian Keempat

Bidang Program dan Evaluasi

Pasal 749

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 750

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. penyusunan rencana dan program kerja pendidikan dan pelatihan;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan kerja sama internal dan eksternal di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
  5. pemantauan dan evaluasi dan di bidang pendidikan dan pelatiha

Pasal 751

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan
  3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatiha

Pasal 752

  1. Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, dan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan.
  2. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan kerja sama internal dan eksternal di bidang pendidikan dan pelatihan.
  3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima

Bidang Penyelenggaraan

Pasal 753

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan kementerian;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang tekni

Pasal 755

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

  1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
  2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional; dan
  3. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tekni

Pasal 756

  1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan kementerian.
  2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan fungsional.
  3. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang teknis.

Pasal 757

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

Pasal 758

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 759

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 760

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 762

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 763

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan kementerian.

Pasal 764

Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 765

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 766

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 767

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 768

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 770

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 771

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 772

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. Pejabat struktural eselon III atau Jabatan Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 773

  1. Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID di lingkungan kementerian.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 774

  1. Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit kerja pada kementerian sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja melaksanakan penataan jabatan fungsional.
  2. Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 775

Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 776

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 777

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 778

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 779

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 780

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 781

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SALINAN
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknolog

BAB III

SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 5

  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Umum; dan
  6. Biro Hubungan Masyaraka

Bagian Ketiga Biro Perencanaan

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
  2. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  3. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
  4. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas:

  1. Bagian Rencana dan Program;
  2. Bagian Penyusunan Anggaran;
  3. Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah; dan
  4. Bagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 12

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program terdiri atas:

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 15

  1. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 16

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 18

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 19

  1. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral;
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 23

  1. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasa

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasa

Pasal 27

  1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Bagian Keempat

Biro Kepegawaian dan Organisasi

Pasal 28

Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi, dan tata laksana;
  2. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
  3. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  6. pengelolaan jabatan fungsional tertentu;
  7. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 30

Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  3. Bagian Bina Kinerja Pegawai; dan
  4. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawa

Pasal 31

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi;
  2. penyiapan bahan koordinasi analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja;
  3. penyiapan bahan koordinasi reformasi birokrasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 34

  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan, serta penataan, monitoring, dan evaluasi organisasi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, monitoring dan evaluasi sistem, prosedur, budaya organisasi dan tata hubungan kerja, serta reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 35

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian di lingkungan kementerian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, serta pola karir pegawai;
  2. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, pengisian dalam jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; dan
  3. pengelolaan data, informasi dan arsip kepegawaian serta pengelolaan web bir

Pasal 37

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaia

Pasal 38

  1. Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pengadaan, penataan dan distribusi, serta pola karir pegawai di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai, pengisian dalam jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rekomendasi pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar, serta fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data, informasi, dan arsip pegawai di lingkungan kementerian, serta web biro.

Pasal 39

Bagian Bina Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu, serta pengelolaan jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penilaian dan monitoring kinerja, pemberian penghargaan, penerapan budaya kerja, serta konseling dan penyelesaian masalah kepegawaian;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian, administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang jabatan fungsional tertentu; dan
  4. pengelolaan jabatan fungsional tertent

Pasal 41

Bagian Bina Kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Kinerja Pegawai;
  2. Subbagian Disiplin Pegawai; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsional Tertent

Pasal 42

  1. Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan monitoring kinerja, pemberian penghargaan, konseling dan penyelesaian masalah kepegawaian non fungsional tertentu, serta penerapan budaya kerja lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang kepegawaian, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin, serta kode etik pegawai di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Jabatan Fungsional Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan/atau revisi peraturan bidang jabatan fungsional tertentu dan penilaian angka kredit, konseling dan penyelesaian masalah jabatan fungsional tertentu, serta koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional tertentu di lingkungan kementerian.

Pasal 43

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai; dan
  2. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawa

Pasal 45

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi; dan
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawa

Pasal 46

  1. Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan pegawai, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, perpindahan, promosi, dan pemberhentian pegawai di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian.

Bagian Kelima

Biro Keuangan

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara;
  3. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negar

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggara

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluas

Pasal 53

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Inspektorat Jenderal.
  2. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 54

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. pelaksanaan penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jendera

Pasal 56

Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:

  1. Subbagian Perbendaharaan;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawa

Pasal 57

  1. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan keuangan negara, pejabat perbendaharaan, serta proses tindak lanjut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Penatausahaan Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan data penatausahaan belanja pegawai kementerian dan pengelolaan belanja pegawai Sekretariat Jenderal.

Pasal 58

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan kementerian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan;
  2. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 60

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan;
  2. Subbagian Akuntansi; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 61

  1. Subbagian Verifikasi Belanja dan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran belanja dan pendapatan kementerian.
  2. Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan data akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 62

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penatausahaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara;
  2. pelaksanaan penatausahaan penghapusan barang milik negara; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik negar

Pasal 64

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negar

Pasal 65

  1. Subbagian Inventarisasi dan Penggunaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan inventarisasi dan penggunaan barang milik negara di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan data evaluasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Bagian Keenam

Biro Hukum

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan kementerian.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan, dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:

  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Bagian Bantuan dan Dokumentasi Huku

Pasal 69

Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang- undangan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika serta penelitian dan pengembangan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika serta informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintah, dan pengawasa

Pasal 71

Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika serta penelitian dan pengembangan di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika serta informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika, administrasi pemerintah, dan pengawasan di lingkungan kementerian.

Pasal 73

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelahaan, pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 75

Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum;
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 76

  1. Subbagian Penelaahan Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 77

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, penelaahan kasus hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian advokasi hukum; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi huku

Pasal 79

Bagian Bantuan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum;
  2. Subbagian Advokasi Hukum; dan
  3. Subbagian Dokumentasi Huku

Pasal 80

  1. Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan penelaahan kasus hukum dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian.
  2. Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kementerian.

Bagian Ketujuh

Biro Umum

Pasal 81

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengadaan barang dan jasa, rumah tangga dan perlengkapan, serta persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta monitoring dan evaluasi barang dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam, dan perlengkapan; dan
  4. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipa

Pasal 83

Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha Kementerian;
  2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  4. Bagian Persuratan dan Arsi

Pasal 84

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata usaha biro, dan keprotokolan di lingkungan kementerian.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli dan, Staf Khusus Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha biro; dan
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penghubung dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri pimpinan kementeria

Pasal 86

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
  3. Subbagian Protoko

Pasal 87

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan yang meliputi Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan biro, serta penyiapan rencana dan pengelolaan anggaran pimpinan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan penghubung antar lembaga negara dalam pelaksanaan kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, dan kunjungan kerja baik dalam maupun ke luar negeri pimpinan kementerian.

Pasal 88

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan inventarisasi pengadaan barang dan jasa;
  2. pelaksanaan analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan barang dan jasa;
  3. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  4. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jas

Pasal 90

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jas

Pasal 91

  1. Subbagian Perencanaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Pasal 92

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana, urusan dalam kementerian, serta perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pelayanan urusan dalam, kendaraan, keamanan, dan kebersihan; dan
  3. pelaksanaan perlengkapan Sekretariat Jendera

Pasal 94

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
  2. Subbagian Urusan Dalam; dan
  3. Subbagian Perlengkapa

Pasal 95

  1. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam, pengelolaan ruang rapat, kendaraan, keamanan dan kebersihan di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, distribusi, dan penyiapan penyusunan laporan perlengkapan Sekretariat Jenderal.

Pasal 96

Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kementerian.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan;
  2. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip; dan
  3. penyiapan penyusunan laporan kegiatan bir

Pasal 98

Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan; dan
  2. Subbagian Pengelolaan Arsi

Pasal 99

  1. Subbagian Persuratan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan kementerian dan penyiapan penyusunan laporan kegiatan biro.
  2. Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengembangan sistem kearsipan, penyimpanan dan pelayanan arsip aktif dan inaktif, serta pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.

Bagian Kedelapan

Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 100

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat baik langsung maupun melalui media.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  2. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, dan publikasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi, publikasi, serta monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;
  4. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 102

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Bagian Pelayanan Informasi; dan
  2. Bagian Publikas

Pasal 103

Bagian Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat di lingkungan kementerian.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media online;
  2. penyiapan dan pelaksanaan layanan informasi kepada publik melalui media konvensional;
  3. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan;
  4. pelaksanaan monitoring layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga bir

Pasal 105

Bagian Pelayanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Media Online;
  2. Subbagian Media Konvensional;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Bir

Pasal 106

  1. Subbagian Media Online mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, dan pelayanan informasi melalui media online dan media sosial di lingkungan kementerian.
  2. Subbagian Media Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyajian, dan pelayanan informasi melalui media tercetak, media elektronik dan pameran di lingkungan kementerian.
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan kementerian.
  4. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.

Pasal 107

Bagian Publikasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat serta penyiapan komunikasi berbagai kebijakan di lingkungan kementerian.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan publikasi dan komunikasi antara pimpinan dan media massa;
  2. pelaksanaan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  3. pelaksanaan pengelolaan, penyiapan, pemantauan, dan penyusunan perkembangan opini publik, serta analisa berita tentang kementerian; dan
  4. pelaksanaan hubungan internal dan eksterna

Pasal 109

Bagian Publikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pemberitaan;
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita; dan
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksterna

Pasal 110

  1. Subbagian Pemberitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan publikasi berita kementerian, liputan pers, dan wawancara.
  2. Subbagian Pengelolaan Opini Publik dan Analisa Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan, monitoring, dan penyusunan perkembangan opini publik dan analisa berita tentang kementerian.
  3. Subbagian Hubungan Internal dan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan siaran pers, jumpa pers, dan kunjungan pers.

BAB IV

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN

PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 111

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 114

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penataan Sumber Daya;
  3. Direktorat Operasi Sumber Daya;
  4. Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 115

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 118

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 120

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 121

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 122

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatik

Pasal 124

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 125

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 126

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 128

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 129

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 130

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, keprotokolan dan dukungan publikasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 132

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 133

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Penataan Sumber Daya

Pasal 134

Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, pengelolaan orbit satelit, ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta harmonisasi spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 136

Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit;
  4. Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  5. Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 137

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap dan bergerak dara

Pasal 139

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Dara

Pasal 140

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas tetap.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas bergerak darat.

Pasal 141

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran, penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 143

Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amati

Pasal 144

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran.
  2. Seksi Penataan Alokasi Dinas Penerbangan, Maritim, dan Amatir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penerbangan, maritim, amatir, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 145

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan orbit satelit.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi, serta analisis teknis satelit dan koordinasi filing sateli

Pasal 147

Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit; dan
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Sateli

Pasal 148

  1. Seksi Penataan Alokasi Dinas Satelit dan Filing Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit, dinas astronomi radio, serta penataan, pendaftaran dan notifikasi filing satelit dan stasiun bumi.
  2. Seksi Analisis dan Koordinasi Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis teknis satelit dan koordinasi filing satelit.

Pasal 149

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, seleksi dan evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radi

Pasal 151

Subdirektorat Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri; dan
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluas

Pasal 152

  1. Seksi Analisis Ekonomi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis tekno-ekonomi dari industri yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  2. Seksi Penanganan Seleksi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan seleksi pengguna pita frekuensi radio, evaluasi pengguna, dan penggunaan pita frekuensi radio.

Pasal 153

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestria

Pasal 155

Subdirektorat Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga; dan
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestria

Pasal 156

  1. Seksi Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi spektrum frekuensi radio antar lembaga.
  2. Seksi Notifikasi Spektrum Frekuensi Radio Terrestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi dalam rangka notifikasi spektrum frekuensi radio terestrial.

Pasal 157

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Operasi Sumber Daya

Pasal 158

Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penggunaan spektrum dinas tetap dan bergerak darat, non dinas tetap dan bergerak darat, sertifikasi operator radio, penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio, serta pengelolaan konsultasi informasi dan data perizinan spektrum frekuensi radio; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 160

Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  2. Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat;
  3. Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio;
  4. Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;
  5. Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 161

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak darat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap dan dinas bergerak dara

Pasal 163

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Dara

Pasal 164

  1. Seksi Pelayanan Dinas Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas tetap.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Bergerak Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dinas bergerak darat.

Pasal 165

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran, penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuens

Pasal 167

Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran; dan
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Sateli

Pasal 168

  1. Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penyiaran.
  2. Seksi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan spektrum dinas penerbangan, maritim, satelit, meteorologi, radio determinasi, serta standar waktu dan frekuensi.

Pasal 169

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi operator radio.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk serta pelayanan sertifikasi operator radi

Pasal 171

Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
  2. Seksi Pelayanan Operator Radi

Pasal 172

  1. Seksi Pelayanan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan izin amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.
  2. Seksi Pelayanan Operator Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan sertifikasi operator radio.

Pasal 173

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio serta analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radi

Pasal 175

Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radi

Pasal 176

  1. Seksi Penanganan Piutang Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan piutang biaya hak penggunaan frekuensi radio.
  2. Seksi Analisa dan Evaluasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi radio.

Pasal 177

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan data operasi sumber daya.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi dan informasi serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi serta pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radi

Pasal 179

Subdirektorat Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya; dan
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Day

Pasal 180

  1. Seksi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan informasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pengelolaan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 181

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan

Informatika

Pasal 182

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum dan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika, serta sarana dan prasarana sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio dan sistem monitoring spektrum frekuensi radio dan perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. pelaksanaan dan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum, pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum, monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio serta perangkat pos dan informatika; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga direktora

Pasal 184

Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 185

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem monitoring spektru

Pasal 187

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektru

Pasal 188

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem monitoring spektrum.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem monitoring spektrum.

Pasal 189

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum; dan
  4. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang rancang bangun dan pemeliharaan sistem informasi manajemen spektru

Pasal 191

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum; dan
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektru

Pasal 192

  1. Seksi Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rancang bangun sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemeliharaan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio.

Pasal 193

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radi

Pasal 195

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio; dan
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 196

  1. Seksi Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring spektrum frekuensi radio.
  2. Seksi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika spektrum frekuensi radio.

Pasal 197

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan penertiban standar perangkat pos dan informatik

Pasal 199

Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatik

Pasal 200

  1. Seksi Monitoring Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring standar perangkat pos dan informatika.
  2. Seksi Penertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban standar perangkat pos dan informatika.

Pasal 201

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 202

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi non radio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan sistem telekomunikasi radio, pos, telekomunikasi non radio, dan teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika, serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio, standar pos dan telekomunikasi non radio, standardisasi teknologi informasi, sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi dan informatika serta kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 204

Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio;
  2. Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio;
  3. Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat;
  4. Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi;
  5. Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 205

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi telekomunikasi radio.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur telekomunikasi radi

Pasal 207

Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radi

Pasal 208

  1. Seksi Standar Perangkat Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat telekomunikasi radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi infrastruktur telekomunikasi radio.

Pasal 209

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi pos dan telekomunikasi non radio.

Pasal 210

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Non Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi dan infrastruktur pos dan telekomunikasi non radi

Pasal 211

Subdirektorat Standar Pos dan Telekomunikasi Non Radio terdiri atas:

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Non Radio; dan
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Non Radi

Pasal 212

  1. Seksi Standar Perangkat Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat pos dan telekomunikasi non radio.
  2. Seksi Standar Infrastruktur Pos dan Telekomunikasi Non Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standardisasi infrastruktur pos dan telekomunikasi non radio.

Pasal 213

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Standar Perangkat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangkat; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan harmonisasi standar perangka

Pasal 215

Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat terdiri atas:

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan; dan
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangka

Pasal 216

  1. Seksi Standar Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan.
  2. Seksi Harmonisasi Standar Perangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rumusan notifikasi, standar teknis, dan harmonisasi standar perangkat.

Pasal 217

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi teknologi informasi.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat, infrastruktur, serta manajemen dan tata kelola teknologi informas

Pasal 219

Subdirektorat Standardisasi Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informas

Pasal 220

  1. Seksi Standardisasi Perangkat dan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi perangkat dan infrastruktur teknologi informasi.
  2. Seksi Standardisasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis dan standardisasi manajemen dan tata kelola teknologi informasi.

Pasal 221

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan sertifikasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan data perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi dan pengelolaan data dan informasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatik

Pasal 223

Subdirektorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatik

Pasal 224

  1. Seksi Sertifikasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi sertifikasi perangkat pos, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB V

DIREKTORAT JENDERAL

PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 226

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 227

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 229

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pos;
  3. Direktorat Telekomunikasi;
  4. Direktorat Penyiaran;
  5. Direktorat Pengembangan Pitalebar; dan
  6. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 230

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 232

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 233

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelengaraan pos dan informatik

Pasal 235

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 236

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di lingkungan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 237

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 239

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 240

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum dan peraturan, advokasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 241

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan dan pembukuan;
  3. penyiapan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 243

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 244

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan di lingkungan direktorat jenjderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 245

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 247

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 248

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Pos

Pasal 249

Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontibusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos, pelayanan perizinan pos, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, pentarifan dan kontribusi pos, serta layanan pos universal, prangko dan filateli, dan pengembangan industri dan kerja sama pos; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 251

Direktorat Pos terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Pos Universal;
  2. Subdirektorat Layanan Pos Komersial;
  3. Subdirektorat Pentarifan Pos;
  4. Subdirektorat Prangko dan Filateli;
  5. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 252

Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universa

Pasal 254

Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universa

Pasal 255

  1. Seksi Perencanaan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.
  2. Seksi Penerapan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di bidang penerapan standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan pos universal, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos universal.

Pasal 256

Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, dan layanan perizinan pos, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, layanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaran layananan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak penyelenggaraan di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang-undanga

Pasal 258

Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas:

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersia

Pasal 259

  1. Seksi Tata Kelola Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola layanan, standardisasi kualitas layanan dan teknis dan layanan perizinan penyelenggaraan pos komersial.
  2. Seksi Data dan Informasi Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi layanan pos komersial, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang izin penyelenggaraan pos sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 260

Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan pos.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan, dan penghitungan kontribusi penyelenggara po

Pasal 262

Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal; dan
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial .

Pasal 263

  1. Seksi Pentarifan Layanan Pos Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos universal dan penghitungan kontribusi penyelenggara pos.
  2. Seksi Pentarifan Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pentarifan layanan pos komersial.

Pasal 264

Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filateli.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prangko dan filateli;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prangko dan filateli;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prangko dan filateli; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko dan filatel

Pasal 266

Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:

  1. Seksi Prangko; dan
  2. Seksi Filatel

Pasal 267

  1. Seksi Prangko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang prangko.
  2. Seksi Filateli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang filateli.

Pasal 268

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Industri Pos menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan industri pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan industri po

Pasal 270

Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Industri Pos dan terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Pos; dan
  2. Seksi Pengembangan Industri Po

Pasal 271

  1. Seksi Kerja Sama Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama pos.
  2. Seksi Pengembangan Industri Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri pos.

Pasal 272

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Telekomunikasi

Pasal 273

Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi teknis dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, serta pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi teknis, dan keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis, serta keamanan penyelenggaraan, penomoran telekomunikasi dan informatika, pelayanan perizinan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta tarif, interkoneksi, dan iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 275

Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi;
  2. Subdirektorat Jasa Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika;
  4. Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha;
  5. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 276

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jaringan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta layanan perizinan jaringan telekomunikas

Pasal 278

Subdirektorat Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jaringan; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringa

Pasal 279

  1. Seksi Layanan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jaringan dan penyiapan perizinan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Pasal 280

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, serta layanan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, layanan jasa dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, serta layanan perizinan jasa telekomunikas

Pasal 282

Subdirektorat Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Jasa; dan
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jas

Pasal 283

  1. Seksi Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan jasa dan penyiapan perizinan jasa telekomunikasi.
  2. Seksi Penataan Penyelenggaraan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar teknis, standar keamanan penyelenggaraan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, perubahan perizinan dan penataan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Pasal 284

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika, serta penetapan penomoran telekomunikas

Pasal 286

Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Penomoran Informatik

Pasal 287

  1. Seksi Penomoran Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran telekomunikasi, serta penetapan penomoran telekomunikasi.
  2. Seksi Penomoran Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penomoran informatika.

Pasal 288

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif, interkoneksi, dan iklim usaha, persaingan, perlindungan usaha dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikas

Pasal 290

Subdirektorat Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha terdiri atas:

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi; dan
  2. Seksi Iklim Usah

Pasal 291

  1. Seksi Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
  2. Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha, persaingan, perlindungan dan ulasan pasar penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 292

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus, kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusu

Pasal 294

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kelayakan Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus; dan
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Tekonolog

Pasal 295

  1. Seksi Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan perizinan telekomunikasi khusus.
  2. Seksi Kelayakan Penyelenggaraan dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelayakan penyelenggaraan, dan penerapan teknologi, serta layanan terbaru telekomunikasi dan telekomunikasi khusus, serta peningkatan kerja sama telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Pasal 296

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Penyiaran

Pasal 297

Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas penyelenggaraan penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang- undangan.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan radio, layanan televisi, verifikasi dan uji coba siaran, iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi, dan pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, dan pelayanan perizinan, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 299

Direktorat Penyiaran terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Radio;
  2. Subdirektorat Layanan Televisi;
  3. Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran;
  4. Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 300

Subdirektorat Layanan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran radio.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis perizinan, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelengaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radi

Pasal 302

Subdirektorat Layanan Radio terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radi

Pasal 303

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Komunitas Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas radio.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing radio.

Pasal 304

Subdirektorat Layanan Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan televisi, serta lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televis

Pasal 306

Subdirektorat Layanan Televisi terdiri atas:

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi; dan
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televis

Pasal 307

  1. Seksi Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan televisi.
  2. Seksi Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, layanan perizinan, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran asing televisi.

Pasal 308

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dan evaluasi uji coba siaran.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televis

Pasal 310

Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio; dan
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televis

Pasal 311

  1. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio.
  2. Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, serta pelaksanaan verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran televisi.

Pasal 312

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Kelayakan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim usaha penyiaran dan kelayakan teknologi penyiaran, standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, dan penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran, serta kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyiara

Pasal 314

Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi terdiri atas:

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran; dan
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiara

Pasal 315

  1. Seksi Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, penyehatan industri, peluang usaha, investasi, market reviu, analisa tarif, penataan iklim usaha penyelenggaraan penyiaran.
  2. Seksi Kelayakan Teknologi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan penyiaran, kelayakan teknologi penyiaran terbaru, pelaksanaan kerja sama dan sosialisasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 316

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan data dan penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran dan sarana pendukung pengelolaan data penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undanga

Pasal 318

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran; dan
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiara

Pasal 319

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar teknis pengelolaan sistem informasi manajemen penyiaran, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang perizinan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan perundang-undangan.
  2. Seksi Sarana Pendukung Pengelolaan Data Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, pengelolaan dan perubahan data penyelenggaraan penyiaran, pengembangan keamanan data penyiaran, penyusunan standar teknis sarana pendukung pengelolaan data penyiaran.

Pasal 320

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pengembangan Pitalebar

Pasal 321

Direktorat Pengembangan Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan aksesibilitas, konektivitas, dan pengembangan infrastruktur, tata kelola, serta ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran.

Pasal 322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan khusus, serta ekosistem pitalebar; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 323

Direktorat Pengembangan Pitalebar terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar;
  2. Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar;
  3. Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar;
  4. Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar;
  5. Subdirektorat Ekosistem Pitalebar; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 324

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pitalebar.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitalebar; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penerapan tata kelola pitaleba

Pasal 326

Subdirektorat Tata Kelola Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar; dan
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitaleba

Pasal 327

  1. Seksi Perencanaan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata kelola pitalebar.
  2. Seksi Penerapan Tata Kelola Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan tata kelola pitalebar.

Pasal 328

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitaleba

Pasal 330

Subdirektorat Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitaleba

Pasal 331

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan infrastruktur telekomunikasi pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Telekomunikasi Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur telekomunikasi pitalebar.

Pasal 332

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 333

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pitalebar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur diseminasi informasi kebencanaan, gawat darurat, dan penanganan bencana pitaleba

Pasal 334

Subdirektorat Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitaleba

Pasal 335

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur keperluan khusus pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur keperluan khusus pitalebar.

Pasal 336

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, dan evaluasi infrastruktur penyiaran pitaleba

Pasal 338

Subdirektorat Infrastruktur Penyiaran Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitaleba

Pasal 339

  1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyiaran pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Infrastruktur Penyiaran Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi infrastruktur penyiaran pitalebar.

Pasal 340

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pitalebar.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  3. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas, dan konektivitas pitalebar;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar;
  5. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitalebar; dan
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi ekosistem pitaleba

Pasal 342

Subdirektorat Ekosistem Pitalebar terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar; dan
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitaleba

Pasal 343

  1. Seksi Perencanaan Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ekosistem pitalebar.
  2. Seksi Evaluasi Ekosistem Pitalebar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan aksesibilitas dan konektivitas pitalebar, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi ekosistem pitalebar.

Pasal 344

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika

Pasal 345

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban, dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, serta pencegahan dan penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pos, telekomunikasi khusus, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penyiaran, keamanan infrastruktur telekomunikasi, pencegahan dan penertiban, penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 347

Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas :

  1. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos;
  2. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi;
  3. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran;
  5. Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 348

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan po

Pasal 350

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Pos; dan
  2. Seksi Evaluasi Po

Pasal 351

  1. Seksi Monitoring Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan pos.
  2. Seksi Evaluasi Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan pos.

Pasal 352

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikas

Pasal 354

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikas

Pasal 355

  1. Seksi Monitoring Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi.

Pasal 356

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 357

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikas

Pasal 358

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi; dan
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikas

Pasal 359

  1. Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.
  2. Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi jasa telekomunikasi, serta keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasal 360

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiaran; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penyiara

Pasal 362

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring Penyiaran; dan
  2. Seksi Evaluasi Penyiara

Pasal 363

  1. Seksi Monitoring Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring penyiaran.
  2. Seksi Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi penyiaran.

Pasal 364

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penertiban, serta penegakkan hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undanga

Pasal 366

Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan; dan
  2. Seksi Penertiba

Pasal 367

  1. Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan pelanggaran hukum, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika, serta pelaksanaan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Seksi Penertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban dan penegakkan hukum penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 368

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VI

DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 369

  1. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 370

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika, serta pemberdayaan informatika;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 372

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat e-Government;
  3. Direktorat e-Business;
  4. Direktorat Pemberdayaan Informatika;
  5. Direktorat Pemberdayaan Industri informatika; dan
  6. Direktorat Keamanan Informas

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 373

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan aplikasi informatika;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 375

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 376

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatik

Pasal 378

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 379

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen di bidang aplikasi informatika.

Pasal 380

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang aplikasi informatika.

Pasal 381

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatik

Pasal 382

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 383

  1. Subbagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi hukum di bidang aplikasi informatika.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan, dan tata laksana kerja sama dalam dan luar negeri di bidang aplikasi informatika.

Pasal 384

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 385

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 386

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 387

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 388

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, keprotokolan, dan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jendera

Pasal 390

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 391

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat e-Government

Pasal 392

Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Government.

Pasal 393

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  3. penyiapan penyusunan norma standar prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang tata kelola e- Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola e-Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Government, teknologi dan infrastruktur e-Government, interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government, layanan kepemerintahan, serta layanan publik; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 394

Direktorat e-Government terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola e-Government;
  2. Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government;
  3. Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektifitas e- Government;
  4. Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan;
  5. Subdirektorat Aplikasi layanan Publik; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 395

Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e- Government.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e-Government;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e-Government;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang tata kelola e- Government;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola e-Government; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang e- Governmen

Pasal 397

Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:

  1. Seksi Program e-Government; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi e-Governmen

Pasal 398

  1. Seksi Program e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program tata kelola e-Government.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi e-Government.

Pasal 399

Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan infrastruktur e- Government; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan infrastruktur e-Governmen

Pasal 401

Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi e-Government; dan
  2. Seksi Infrastruktur e-Governmen

Pasal 402

  1. Seksi Teknologi e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan teknologi e-Government dan Free and Open Source Software bagi pemerintah.
  2. Seksi Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur e-Government.

Pasal 403

Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e- Government.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerintah; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan interkonektivitas dan metadata interoperabilitas di bidang pembinaan pengelolaan layanan berbagi data antar aplikasi pengolah data pemerinta

Pasal 405

Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e- Government terdiri atas:

  1. Seksi Interoperabilitas e-Government; dan
  2. Seksi Interkonektivitas e-Governmen

Pasal 406

  1. Seksi Interoperabilitas e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria metadata interoperabilitas, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan interoperabilitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.
  2. Seksi Interkonektivitas e-Government mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria interkonektivitas, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan interkonektivitas layanan berbagi pakai data antar aplikasi pengolah data pemerintah.

Pasal 407

Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aplikasi layanan kepemerintahan;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aplikasi layanan kepemerintahan; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan kepemerintaha

Pasal 409

Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Layanan Kepemerintahan; dan
  2. Seksi Layanan Aplikasi Kepemerintaha

Pasal 410

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengembangan aplikasi layanan kepemerintahan Indonesia berbasis e-Government.
  2. Seksi Layanan Aplikasi Kepemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi kepemerintahan nasional, pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara, dan layanan data dan informasi e-Government.

Pasal 411

Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publik.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi layanan publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi layanan publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang aplikasi layanan publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang aplikasi layanan publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi layanan publi

Pasal 413

Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:

  1. Seksi Inisiasi Aplikasi Layanan Publik; dan
  2. Seksi Fasilitasi Aplikasi Layanan Publi

Pasal 414

  1. Seksi Inisiasi Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inisiasi pengembangan aplikasi layanan publik.
  2. Seksi Fasilitasi Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan dan/atau distribusi aplikasi layanan publik.

Pasal 415

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat e-Business

Pasal 416

Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-Business.

Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola e- Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola e- Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business, teknologi dan kemitraan e-Business, layanan aplikasi e-Business, sarana e-Business, pengelolaan nama domain Indonesia, pendaftaran penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan penanganan konten bermuatan negatif; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 418

Direktorat e-Business terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola e-Business;
  2. Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business;
  3. Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business;
  4. Subdirektorat Sarana e-Business; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 419

Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola e-Business.

Pasal 420

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang aplikasi e-Business dan penanganan konten internet;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi e-Business dan penanganan konten internet; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi e- Business dan penanganan konten interne

Pasal 421

Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Penyelenggara Aplikasi e-Business; dan
  2. Seksi Penanganan Konte

Pasal 422

  1. Seksi Penyelenggara Aplikasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggara aplikasi e-Business.
  2. Seksi Penanganan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan konten internet.

Pasal 423

Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-Business.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang teknologi dan kemitraan e-business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dan kemitraan e-business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan kemitraan e-busines

Pasal 425

Subdirektorat Teknologi dan Kemitraan e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi e-Business; dan
  2. Seksi Kemitraan e-Busines

Pasal 426

  1. Seksi Teknologi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi e-Bussiness.
  2. Seksi Kemitraan e-Bussiness mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan e-Business.

Pasal 427

Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan aplikasi e-Business.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen dan pengelolaan data pemberian pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-busines

Pasal 429

Subdirektorat Layanan Aplikasi e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Verifikasi e-Business; dan
  2. Seksi Evaluasi e-Busines

Pasal 430

  1. Seksi Verifikasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen, pelayanan pendaftaran, dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik e-Business.
  2. Seksi Evaluasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data informasi pelayanan pendaftaran dan penerbitan pengakuan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta penerimaan negara bukan pajak bidang e-Business.

Pasal 431

Subdirektorat Sarana e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana e-Business.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Sarana e-Business, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Business;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Business; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyediaan sarana e-Busines

Pasal 433

Subdirektorat Sarana e-Business terdiri atas:

  1. Seksi Fasilitasi e-Business; dan
  2. Seksi Penyediaan e-Busines

Pasal 434

  1. Seksi Fasilitasi e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi e-Business.
  2. Seksi Penyediaan e-Business mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan sarana e-Business.

Pasal 435

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pemberdayaan Informatika

Pasal 436

Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan informatika.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika, pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika, pemberdayaan aplikasi dan konten, serta peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 438

Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika;
  2. Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten;
  4. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  5. Subbagian Tata Usah

Pasal 439

Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pemberdayaan informatika.

Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika dan kemitraan informatika masyarakat, serta penyiapan agen perubahan dan relawan teknologi informasi dan komunikas

Pasal 441

Subdirektorat Tata Kelola Pemberdayaan Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Kebijakan Pemberdayaan Informatika; dan
  2. Seksi Kemitraan Informatika Masyaraka

Pasal 442

  1. Seksi Kebijakan Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan pemberdayaan informatika.
  2. Seksi Kemitraan Informatika Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan informatika masyarakat dan penyiapan agen perubahan, dan relawan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 443

Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.

Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatik

Pasal 445

Subdirektorat Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatik

Pasal 446

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Teknologi dan Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan teknologi dan infrastruktur informatika.

Pasal 447

Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan aplikasi dan konten.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan pemberdayaan aplikasi dan konte

Pasal 449

Subdirektorat Pemberdayaan Aplikasi dan Konten terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten; dan
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Aplikasi dan Konte

Pasal 450

  1. Seksi Perancangan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan pemberdayaan aplikasi dan konten.
  2. Seksi Penerapan Pemberdayaan Aplikasi dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan pemberdayaan aplikasi dan konten informatika.

Pasal 451

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 452

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikas

Pasal 453

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  2. Seksi Penerapan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikas

Pasal 454

  1. Seksi Perancangan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Seksi Penerapan Peningkatan Kapasitas Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pendampingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan peningkatan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi, serta penyelenggaraan ajang inovasi dan kreatifitas masyarakat.

Pasal 455

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika

Pasal 456

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatakelolaan pemberdayaan industri informatika.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika, industri perangkat informatika pengguna, industri perangkat lunak, industri konten multimedia, dan audit penyelenggaraan sistem elektronik; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 458

Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika;
  2. Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna;
  3. Subdirektorat Industri Perangkat Lunak;
  4. Subdirektorat Industri Konten Multimedia;
  5. Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 459

Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang industri pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksananaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatik

Pasal 461

Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatik

Pasal 462

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.

Pasal 463

Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat informatika pengguna.

Pasal 464

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pengguna menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika pengguna;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika pengguna; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat informatika penggun

Pasal 465

Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Informatika Pengguna; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Informatika Penggun

Pasal 466

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri perangkat informatika pengguna.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri perangkat informatika pengguna.

Pasal 467

Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri perangkat lunak.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat lunak;
  2. penyiapan bahan pelaksananaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat lunak; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri perangkat luna

Pasal 469

Subdirektorat Industri Perangkat Lunak terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Lunak; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Luna

Pasal 470

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri perangkat lunak.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi industri perangkat lunak.

Pasal 471

Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri konten multimedia.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedia;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedia; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, fasilitasi, data dan informasi industri konten multimedi

Pasal 473

Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Konten Multimedia; dan
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Konten Multimedi

Pasal 474

  1. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi industri konten multimedia.
  2. Seksi Data dan Informasi Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengolahan data dan informasi di bidang industri konten multimedia.

Pasal 475

Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang audit penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Elektronik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen dan operasional audit penyelenggaraan sistem elektroni

Pasal 477

Subdirektorat Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik terdiri atas:

  1. Seksi Manajemen Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  2. Seksi Operasional Audit Penyelenggaraan Sistem Elektroni

Pasal 478

  1. Seksi Manajemen Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen audit penyelenggaraan sistem elektronik.
  2. Seksi Operasional Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional audit penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 479

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Keamanan Informasi

Pasal 480

Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, serta pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang penatakelolaan keamanan informasi.

Pasal 481

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk);
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi serta, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk);
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, teknologi dan infrastruktur, monitoring dan evaluasi, penanganan insiden, penyidikan dan penindakan, dan budaya keamanan informasi, sertifikasi kelaikan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA) dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk); dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 482

Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi;
  2. Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi;
  3. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi;
  4. Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan;
  5. Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi; dan
  6. Subbagian Tata Usah

Pasal 483

Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola keamanan informasi.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, manajemen resiko, dan kelaikan sistem elektronik keamanan informas

Pasal 485

Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Manajemen Risik

Pasal 486

  1. Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan keamanan informasi.
  2. Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko dan kelaikan sistem elektronik keamanan informasi.

Pasal 487

Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi keamanan informasi.

Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi dan tanda tangan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE);
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi dan tanda tanggan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE); dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi, dan tanda tangan elektronik, serta penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PsrE).

Pasal 489

Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Infrastruktur dan Aplikasi Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Tanda Tangan Elektroni

Pasal 490

  1. Seksi Infrastruktur dan Aplikasi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan aplikasi keamanan informasi.
  2. Seksi Tanda Tangan Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Induk (Root CA), Sertifikasi Elektronik Berinduk (CA Berinduk), dan pembangunan ekosistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Pasal 491

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.

Pasal 492

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informas

Pasal 493

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Tanggap Darurat Peristiwa Keamanan Informas

Pasal 494

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi keamanan informasi.
  2. Seksi Tanggap Darurat Peristiwa Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanggap darurat peristiwa keamanan informasi.

Pasal 495

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan penindakan.

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektronik; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, penindakan, forensik digital, dan perbantuan keterangan ahli dalam penegakan hukum bidang informasi dan transaksi elektroni

Pasal 497

Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan; dan
  2. Seksi Penindaka

Pasal 498

  1. Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan, forensik digital, perbantuan keterangan ahli di bidang teknis dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik.
  2. Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 499

Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budaya keamanan informasi.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembentukan budaya dan promosi keamanan informasi dan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategi

Pasal 501

Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi; dan
  2. Seksi Promosi Keamanan Informas

Pasal 502

  1. Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembentukan budaya keamanan informasi, serta penyiapan kerangka kerja pengamanan informasi infrastruktur strategis.
  2. Seksi Promosi Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi keamanan informasi.

Pasal 503

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VII

DIREKTORAT JENDERAL

INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 504

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 505

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 507

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Komunikasi Publik;
  3. Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi;
  4. Direktorat Pengelolaan Media Publik;
  5. Direktorat Kemitraan Komunikasi; dan
  6. Direktorat Layanan Informasi Internasiona

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 508

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

Pasal 509

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan komunikasi publik;
  3. penyiapan koordinasi dan penyiapan telaahan dan advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik;
  5. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dukungan kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jendera

Pasal 510

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
  3. Bagian Keuangan; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaia

Pasal 511

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perencanaan program, rencana anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajemen operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 513

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Dat

Pasal 514

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan program, rencana kerja dan anggaran, serta administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan evaluasi dan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi manajeman operasional perkantoran di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 515

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, dokumentasi hukum serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan telaahan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publi

Pasal 517

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum; dan
  2. Subbagian Kerja Sam

Pasal 518

  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, telaahan hukum, pemberian bantuan dan advokasi hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, dokumentasi hukum, serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi dan pengelolaan kerja sama dalam dan luar negeri di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 519

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pengelolaan pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan pembukuan;
  3. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan verifikasi dan penghitungan anggara

Pasal 521

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 522

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perhitungan dan pemantauan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, perbendaharaan, dan penyiapan bahan laporan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 523

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, dan dukungan kehumasan di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 524

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jendera

Pasal 525

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi;
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Pasal 526

  1. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, evaluasi kinerja, dan penataan organisasi di lingkungan direktorat jenderal.
  2. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengadaan, penyimpanan, distribusi perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kesekretariatan, ketatalaksanaan, serta dukungan publikasi dan dokumentasi di lingkungan direktorat jenderal.

Bagian Keempat

Direktorat Komunikasi Publik

Pasal 527

Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik.

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik;
  5. penyiapan penataan jabatan fungsional yang terkait tugas fungsi;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, layanan, dan pembinaan profesi komunikasi publik; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 529

Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik;
  2. Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik;
  3. Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 530

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola komunikasi publik pusat dan daerah.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi tata kelola komunikasi publi

Pasal 532

Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Tata Kelola Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola Komunikasi Publi

Pasal 533

  1. Seksi Program Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program tata kelola komunikasi publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi tata kelola komunikasi publik.

Pasal 534

Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi publik.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi layanan komunikasi publi

Pasal 536

Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Layanan Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Layanan Komunikasi Publi

Pasal 537

  1. Seksi Program Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program layanan komunikasi publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi layanan komunikasi publik.

Pasal 538

Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan profesi komunikasi publik.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan fasilitasi profesi komunikasi publi

Pasal 540

Subdirektorat Pembinaan Profesi Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Seksi Pemberdayaan Profesi Komunikasi Publik; dan
  2. Seksi Fasilitasi Profesi Komunikasi Publi

Pasal 541

  1. Seksi Pemberdayaan Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan profesi komunikasi publik.
  2. Seksi Fasilitasi Profesi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi profesi komunikasi publik dan layanan administratif penilaian angka kredit pranata humas.

Pasal 542

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kelima

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi

Pasal 543

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.

Pasal 544

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik dan informasi, serta penyediaan informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 545

Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengolahan Isu Publik;
  2. Subdirektorat Pengolahan Informasi;
  3. Subdirektorat Penyediaan Informasi; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 546

Subdirektorat Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan isu publik.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan isu publik;

Pasal 548

Subdirektorat Pengolahan Isu Publik terdiri atas:

  1. Seksi Program Pengolahan Isu Publik; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Isu Publi

Pasal 549

  1. Seksi Program Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program pengolahan isu publik.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Isu Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pengolahan isu publik.

Pasal 550

Subdirektorat Pengolahan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengolahan informasi.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengolahan informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi pengolahan informas

Pasal 552

Subdirektorat Pengolahan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Program Pengolahan Informasi; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Informas

Pasal 553

  1. Seksi Program Pengolahan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program pengolahan informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pengolahan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi pengolahan informasi.

Pasal 554

Subdirektorat Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan informasi.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi penyediaan informas

Pasal 556

Subdirektorat Penyediaan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Program Penyediaan Informasi; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Informas

Pasal 557

  1. Seksi Program Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program penyediaan informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi penyediaan informasi.

Pasal 558

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Keenam

Direktorat Pengelolaan Media Publik

Pasal 559

Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media publik.

Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak, media online, media luar ruang dan audio visual, serta sarana diseminasi informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangg

Pasal 561

Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:

  1. Subdirektorat Media Cetak;
  2. Subdirektorat Media Online;
  3. Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 562

Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media cetak dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media cetak dan sarana diseminasi informas

Pasal 564

Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online.

Pasal 565

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media online dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media online dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media online dan sarana diseminasi informas

Pasal 566

Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang media luar ruang dan audio visual dan sarana diseminasi informas

Pasal 568

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan rencana penyusunan program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Ketujuh

Direktorat Kemitraan Komunikasi

Pasal 569

Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah.

Pasal 570

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga media, lembaga komunikasi sosial dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 571

Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah;
  2. Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media;
  3. Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 572

Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah dan kehumasan.

Pasal 573

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 574

Subdirektorat Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daera

Pasal 575

  1. Seksi Program Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Pemerintah, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah, dan kehumasan pemerintah, serta pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 576

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga media.

Pasal 577

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang program, monitoring, dan evaluasi kemitraan lembaga media, dan pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 578

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Media terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Media; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Medi

Pasal 579

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan lembaga media dan pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga media dan pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 580

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga komunikasi sosial.

Pasal 581

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program, monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informas

Pasal 582

Subdirektorat Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosia

Pasal 583

  1. Seksi Program Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang program kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kemitraan Lembaga Komunikasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi kemitraan lembaga komunikasi sosial dan pelaksanaan diseminasi informasi.

Pasal 584

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

Bagian Kedelapan

Direktorat Layanan Informasi Internasional

Pasal 585

Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Pasal 586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan penyebaran informasi internasional, peningkatan peran media internasional, dan kemitraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktora

Pasal 587

Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:

  1. Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional;
  2. Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional;
  3. Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Pasal 588

Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media internasional.

Pasal 589

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi untuk media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media nasional berbahasa asing dan media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasiona

Pasal 590

Subdirektorat Layanan Informasi Media Internasional terdiri dari:

  1. Seksi Layanan Informasi Media Nasional Berbahasa Asing; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Media Asin

Pasal 591

  1. Seksi Layanan Informasi Media Nasional Berbahasa Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media nasional yang berbahasa asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Media Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi media asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.

Pasal 592

Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Pasal 593

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasiona

Pasal 594

Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Lembaga Internasiona

Pasal 595

  1. Seksi Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Lembaga Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi lembaga internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.

Pasal 596

Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional.

Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi masyarakat internasional dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasional; dan
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi internasional luar dan dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi dan isu-isu internasiona

Pasal 598

Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Luar Negeri; dan
  2. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Dalam Neger

Pasal 599

  1. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional luar negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi internasional.
  2. Seksi Layanan Informasi Masyarakat Internasional Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi masyarakat internasional dalam negeri dan pelaksanaan komunikasi dan diseminasi informasi isu-isu internasional kepada masyarakat internasional dalam negeri.

Pasal 600

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan direktorat.

BAB VIII

INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 601

  1. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 602

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 604

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat IV.

Bagian Ketiga

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 605

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  2. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
  3. pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha; dan
  4. pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Inspektorat Jendera

Pasal 607

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Program dan Evaluasi;
  2. Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
  3. Bagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  4. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasa

Pasal 608

Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 609

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran; dan
  2. penyiapan bahan evaluasi dan pelapora

Pasal 610

Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelapora

Pasal 611

  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyusunan, dan penyajian laporan hasil evaluasi.

Pasal 612

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 614

Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian; dan
  2. Subbagian Tata Usah

Pasal 615

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, penyiapan mutasi pegawai, pengembangan pegawai, dan umum kepegawaian.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.

Pasal 616

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 617

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 616, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jendera

Pasal 618

Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan; dan
  2. Subbagian Rumah Tangg

Pasal 619

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan gaji.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.

Pasal 620

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan.

Pasal 621

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 620, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Internal Pemerintah, pengelolaan sistem informasi pengawasan; dan
  2. evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah dan pengawasan masyaraka

Pasal 622

Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal; dan
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksterna

Pasal 623

  1. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan pengelolaan sistem informasi pengawasan yang meliputi pemeliharaan aplikasi, pengelolaan basis data internal, serta analisis dan penyajian informasi.
  2. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi atas laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah, pengawasan masyarakat dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan eksternal dan masyarakat.

Bagian Keempat

Inspektorat I

Pasal 624

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 626

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 627

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat I.

Bagian Kelima

Inspektorat II

Pasal 628

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 629

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Inspektorat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 630

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 631

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat II.

Bagian Keenam

Inspektorat III

Pasal 632

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 634

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 635

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat III.

Bagian Ketujuh

Inspektorat IV

Pasal 636

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 637

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  2. penyusunan rencana dan program pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  3. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Sekretariat Jenderal;
  4. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  5. pelaporan hasil pengawasan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 638

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Audito

Pasal 639

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat IV.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor

Pasal 640

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
  4. Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

BADAN

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 641

  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 642

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pelaksanaan administrasi badan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 644

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi; dan
  5. Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatik

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia

Pasal 645

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan dukungan manajemen dan layanan teknis kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, administrasi bantuan teknik luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  3. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, serta pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
  4. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan badan;
  5. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan badan; dan
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta publikasi dan perpustakaan di lingkungan bada

Pasal 647

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
  4. Bagian Umu

Pasal 648

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, laporan, pengolahan data, serta administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.

Pasal 649

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan;
  2. penyiapan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan program, dan pengolahan data di lingkungan badan; dan
  3. pelaksanaan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan bada

Pasal 650

Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Subbagian Kerja Sam

Pasal 651

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan badan.
  2. Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan laporan pelaksanaan program, pengolahan data, dan pengembangan sistem informasi di lingkungan badan.
  3. Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama dan hukum di lingkungan badan.

Pasal 652

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan badan.

Pasal 653

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan perbendaharaan keuangan; dan
  3. pelaksanaan pembukuan dan verifikas

Pasal 654

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Verifikas

Pasal 655

  1. Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan, dan urusan pembukuan.
  3. Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pemantauan anggaran dan penyiapan bahan laporan keuangan.

Pasal 656

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan pengembangan pegawai di lingkungan badan.

Pasal 657

Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  2. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi, dan mutasi pegawai; dan
  3. penyiapan bahan pengembangan kepegawaia

Pasal 658

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengembangan Pegawa

Pasal 659

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan badan.
  2. Subbagian Formasi dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, formasi, dan mutasi kepegawaian di lingkungan badan.
  3. Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, perencanaan, dan kebutuhan pengembangan pegawai.

Pasal 660

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan pengelolaan Unit Layanan Pengadaan, serta publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.

Pasal 661

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan tata usaha;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventarisasi barang milik negara;
  3. pengelolaan Unit Layanan Pengadaan di lingkungan badan; dan
  4. pelaksanaan urusan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan bada

Pasal 662

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaa

Pasal 663

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan di lingkungan badan.
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan, dan inventarisasi kekayaan barang milik negara di lingkungan badan.
  3. Subbagian Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyiapan, dan publikasi hasil penelitian dan kajian, bahan dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan badan.

Bagian Keempat

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan

Pos dan Informatika

Pasal 664

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 665

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatik

Pasal 666

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
  2. Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatik

Pasal 667

Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 669

Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 670

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

Pasal 671

Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 672

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pos dan informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 673

Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 674

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan penyelenggaraan pos dan informatika.

Bagian Kelima

Pusat Penelitian dan Pengembangan

Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 675

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 676

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik;
  2. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publi

Pasal 677

Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Bidang Aplikasi Informatika; dan
  2. Bidang Informasi dan Komunikasi Publi

Pasal 678

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang aplikasi informatika, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 680

Bidang Aplikasi Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 681

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan aplikasi informatika.

Pasal 682

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan bidang informasi dan komunikasi publik, serta pendayagunaan hasil dan penjaminan mut

Pasal 684

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasi

Pasal 685

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  2. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan hasil dan penjaminan mutu penelitian dan pengembangan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Pusat Pengembangan

Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi

Pasal 686

Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi.

Pasal 687

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikas

Pasal 688

Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi terdiri atas:

  1. Bidang Literasi Komunikasi; dan
  2. Bidang Profesi Komunikas

Pasal 689

Bidang Literasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi.

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikasi; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi komunikas

Pasal 691

Bidang Literasi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pendampinga

Pasal 692

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya di bidang literasi komunikasi.
  2. Subbidang Pendampingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia, serta pendampingan kepada masyarakat di bidang literasi komunikasi.

Pasal 693

Bidang Profesi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang komunikasi.

Pasal 694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penjaminan mutu profesi sumber daya manusia bidang komunikasi; dan
  2. pelaksanaan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia bidang komunikas

Pasal 695

Bidang Profesi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikas

Pasal 696

  1. Subbidang Fasilitasi Standarisasi dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi standar kompetensi dan penjaminan mutu profesi di bidang komunikasi.
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia di bidang komunikasi.

Bagian Ketujuh

Pusat Pengembangan

Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Informatika

Pasal 697

Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi Informatika.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Daya Manusia Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatika;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi informatik

Pasal 699

Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Literasi Informatika; dan
  2. Bidang Profesi Informatik

Pasal 700

Bidang Literasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatika; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi informatik

Pasal 702

Bidang Literasi Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pendampinga

Pasal 703

  1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya di bidang literasi informatika.
  2. Subbidang Pendampingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia, serta pendampingan kepada masyarakat di bidang literasi informatika.

Pasal 704

Bidang Profesi Informatika mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan fasilitasi standardisasi dan penjaminan mutu, serta melaksanakan kegiatan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi di bidang informatika.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan standardisasi dan penjaminan mutu profesi sumber daya manusia bidang informatika; dan
  2. pelaksanaan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia bidang informatik

Pasal 706

Bidang Profesi Sumber Daya Manusia Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu; dan
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikas

Pasal 707

  1. Subbidang Fasilitasi Standardisasi dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan fasilitasi standar kompetensi dan penjaminan mutu profesi di bidang informatika.
  2. Subbidang Fasilitasi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi dan pelaporan pengembangan sertifikasi dan fasilitasi sertifikasi profesi sumber daya manusia di bidang informatika.

BAB X

STAF AHLI

Pasal 708

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 709

Staf Ahli terdiri atas:

  1. Staf Ahli Bidang Hukum;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
  4. Staf Ahli Bidang Teknolog

Pasal 710

  1. Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
  2. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
  3. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
  4. Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.

BAB XI

PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 711

  1. Pusat Data dan Sarana Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Data dan Sarana Informatika dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 712

Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset informasi di bidang data dan sarana informatika.

Pasal 713

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  2. pelaksanaan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur, sistem, dan data informatika; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 714

Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:

  1. Bidang Infrastruktur Informatika;
  2. Bidang Sistem dan Data; dan
  3. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Infrastruktur Informatika

Pasal 715

Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur informatika, serta layanan pengadaan secara elektronik.

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang perawatan aset- aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaan; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi, piranti teknologi informatika, server, perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, dan jaringan backup dan pusat pemulihan bencana, serta layanan pengadaa

Pasal 717

Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:

  1. Subbidang Jaringan;
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika; dan
  3. Subbidang Keamanan Informatik

Pasal 718

  1. Subbidang Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perawatan aset-aset informasi perangkat jaringan internal dan antar kementerian/lembaga, serta jaringan backup dan pusat pemulihan.
  2. Subbidang Piranti Teknologi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan perawatan aset-aset informasi piranti teknologi informatika, server, dan fasilitas pendukung termasuk backup dan pusat pemulihan bencana.
  3. Subbidang Keamanan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan perlindungan aset- aset informasi di lingkungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan layanan pengadaan secara elektronik.

Bagian Keempat

Bidang Sistem dan Data

Pasal 719

Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan data informatika.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikasi; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta pengembangan aplikas

Pasal 721

Bidang Sistem dan Data terdiri atas:

  1. Subbidang Portal dan Konten;
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data; dan
  3. Subbidang Pengembangan Aplikas

Pasal 722

  1. Subbidang Portal dan Konten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan portal dan konten.
  2. Subbidang Pengumpulan dan Pengolah Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
  3. Subbidang Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.

Bagian Kelima

Subbagian Tata Usaha

Pasal 723

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.

BAB XII

PUSAT KELEMBAGAAN INTERNASIONAL

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 724

  1. Pusat Kelembagaan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Kelembagaan Internasional dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 725

Pusat Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, advokasi, dan tata laksana di bidang hubungan kelembagaan internasional.

Pasal 726

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  2. pelaksanaan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan internasional; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 727

Pusat Kelembagaan Internasional terdiri atas:

  1. Bidang Kelembagaan Multilateral;
  2. Bidang Kelembagaan Regional;
  3. Bidang Kelembagaan Bilateral; dan
  4. Subbagian Tata Usah

Bagian Ketiga

Bidang Kelembagaan Multilateral

Pasal 728

Bidang Kelembagaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 730

Bidang Kelembagaan Multilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilatera

Pasal 731

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan multilateral di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Keempat

Bidang Kelembagaan Regional

Pasal 732

Bidang Kelembagaan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 733

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 734

Bidang Kelembagaan Regional terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional;
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional; dan
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regiona

Pasal 735

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, aplikasi dan informatika, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, dan informasi dan komunikasi publik.
  3. Subbidang Kelembagaan Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan regional di bidang investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Bagian Kelima

Bidang Kelembagaan Bilateral

Pasal 736

Bidang Kelembagaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika.

Pasal 737

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatika; dan
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional komunikasi dan informatik

Pasal 738

Bidang Kelembagaan Bilateral terdiri atas:

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral; dan
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilatera

Pasal 739

  1. Subbidang Kelembagaan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Investasi dan Pasar Internasional Bidang Komunikasi dan Informatika Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, serta investasi dan pasar internasional bidang komunikasi dan informatika.
  2. Subbidang Kelembagaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Aplikasi Informatika, dan Informasi dan Komunikasi Publik Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta analisis substansi, advokasi, dan tata laksana hubungan kelembagaan bilateral di bidang penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik.

Bagian Keenam

Subbagian Tata Usaha

Pasal 740

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan pusat.

BAB XIII

PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 741

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 742

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.

Pasal 743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
  4. pelaksanaan administrasi pusa

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 744

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Program dan Evaluasi; dan
  3. Bidang Penyelenggaraa

Bagian Ketiga

Bagian Tata Usaha

Pasal 745

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.

Pasal 746

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan administrasi rumah tangga dan perlengkapa

Pasal 747

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umu

Pasal 748

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan.
  3. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Bagian Keempat

Bidang Program dan Evaluasi

Pasal 749

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 750

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. penyusunan rencana dan program kerja pendidikan dan pelatihan;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan kerja sama internal dan eksternal di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
  5. pemantauan dan evaluasi dan di bidang pendidikan dan pelatiha

Pasal 751

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan;
  2. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; dan
  3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatiha

Pasal 752

  1. Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kerja, dan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, modul, bahan ajar, penetapan tenaga pengajar, dan pedoman penyelenggaraan di bidang pendidikan dan pelatihan.
  2. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan kerja sama internal dan eksternal di bidang pendidikan dan pelatihan.
  3. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima

Bidang Penyelenggaraan

Pasal 753

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.

Pasal 754

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan kementerian;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang tekni

Pasal 755

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

  1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan;
  2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional; dan
  3. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Tekni

Pasal 756

  1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan kementerian.
  2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan fungsional.
  3. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang teknis.

BAB XIV

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 757

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

Pasal 758

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 759

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Organisasi.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 760

  1. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XVI

TATA KERJA

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 762

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 763

Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan kementerian.

Pasal 764

Setiap unsur di lingkungan kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kementerian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 765

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 766

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 767

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 768

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB XVII

ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 770

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  2. Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Inspektur, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 771

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 772

  1. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Komunikasi dan Informatika.
  2. Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. Pejabat struktural eselon III atau Jabatan Administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

BAB XVIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 773

  1. Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID di lingkungan kementerian.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 774

  1. Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit kerja pada kementerian sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja melaksanakan penataan jabatan fungsional.
  2. Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 775

Bagan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan satuan organisasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 776

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 777

Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 778

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 779

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 780

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 781

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 103

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-01-2016  /  20-01-2016
Sumber

BN (103) : 325 hlm.

Subjek ORGANISASI DAN TATA KERJA – KEMKOMINFO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran