Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1890/M.PAN-RB/8/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Eselon 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan terdiri atas:
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kerjasama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: 8
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia dan pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: 9
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, dan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai, analisis jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pola pengembangan karier, dan penilaian jabatan, serta evaluasi dan penyusunan laporan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan dalam jabatan fungsional, pengolahan data, penyiapan koordinasi pembinaan dan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian, pengembangan dan pemeliharaan basis data kepegawaian, sistem Informasi pembinaan kepegawaian dan penataan naskah pegawai, dan urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dalam jabatan struktural dan fungsional umum, serta pemberhentian, dan pemensiunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan kekayaan milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta urusan gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pembinaan verifikasi anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penatausahaan barang milik negara serta penilaian dan penghapusan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Bagian Keenam
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permasalahan hukum, penelaahan, dan evaluasi produk hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
Biro Hukum terdiri atas:
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi, perumusan, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta pendokumentasian produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan, pemantauan dan evaluasi produk hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, serta persuratan dan kearsipan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: 19
Biro Umum terdiri atas:
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata kelola keuangan pimpinan kementerian dan biro, serta keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan, dan tata usaha biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Persuratan dan Arsip menyelenggarakan fungsi:
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Penataan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi kerjasama teknik, di bidang penataan, dan penetapan alokasi frekuensi radio untuk spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama teknik dan penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat. 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi, hubungan antar penyelenggara serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan orbit satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi sumber daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi teknik spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang operasi sumber daya. 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Operasi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi operator radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konsultansi dan perubahan data penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan penertiban spektrum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi: 38
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos Dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknik pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Sub Direktorat Teknik Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan 40 kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi teknik komunikasi radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio terdiri atas:
Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kualitas pelayanan dan harmonisasi standar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar terdiri atas:
Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standar dan audit perangkat lunak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan pos universal, layanan pos komersial, prangko dan filateli, iklim usaha pos, dan pentarifan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Pos menyelenggarakan fungsi :
Direktorat Pos terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan, penerapan, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan pos universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 241, Subdirektorat Layanan Pos Universal menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan 49 kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan pos komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 245, Subdirektorat Layanan Pos Komersial menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas :
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang prangko dan filateli.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 249, Subdirektorat Prangko dan Filateli menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Subdirektorat Iklim Usaha Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pasal 253, Subdirektorat Iklim Usaha Pos menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Iklim Usaha Pos terdiri atas:
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pentarifan pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 257, Subdirektorat Pentarifan Pos menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi. 52
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 262, Direktorat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan jaringan telekomunikasi.
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 mempunyai fungsi:
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mempunyai fungsi :
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, 54 standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika.
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, mempunyai fungsi:
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 mempunyai fungsi:
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi terdiri atas:
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelayakan sistem telekomunikasi.
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Penyiaran terdiri atas:
Subdirektorat Pemetaan dan Database mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Pemetaan dan Database menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemetaan dan Database terdiri atas:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Subdirektorat Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Radio menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Radio terdiri atas:
Subdirektorat Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang televisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Televisi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Televisi terdiri atas:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus, penyiaran publik, dan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 310, Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal terdiri atas:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus pemerintah.
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, mempunyai fungsi :
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah terdiri atas:
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, 62 standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah.
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, mempunyai fungsi:
Subdirektorat Telekomunikasi khusus Non Pemerintah terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan khusus dibidang penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Usaha Penyiaran Publik terdiri atas:
Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal terdiri atas:
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan infrastruktur.
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 mempunyai fungsi:
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian pos dan informatika.
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 334, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, mempunyai fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri dari:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan penertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, perlengkapan dan rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Bagian Keempat
Direktorat e-Government
Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat e- Government menyelenggarakan fungsi:
Direktorat e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang di bidang tata kelola e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Tata Kelola e-Government menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government terdiri atas:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi layanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan kepegawaian dan urusan rumah tangga direktorat
Bagian Kelima
Direktorat e-Business
Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktorat e- Business menyelenggarakan fungsi:
Direktorat e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang tata kelola e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Tata Kelola e-Business menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang teknologi dan Infrastruktur e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business terdiri atas:
Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang aplikasi layanan e-Business.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Direktorat Pemberdayaan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan 84 norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perdesaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perbatasan dan pulau terluar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar terdiri atas:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus terdiri atas:
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan industri informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri perangkat informatika pengguna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna, terdiri atas:
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri perangkat lunak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Subdirektorat Industri Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak, terdiri atas:
Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri konten multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Industri Konten Multimedia menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keamanan Informasi
Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Direktorat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, 91 dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tata kelola keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyidikan dan penindakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan; b pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan; c penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan dan penindakan; d penyiapan penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan; dan e penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penyidikan dan penindakan.
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budaya keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas: a Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi; dan b Seksi Promosi Keamanan Informasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat .
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum di bidang informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas :
Bagian Keempat
Direktorat Komunikasi Publik
Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Direktorat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis di bidang tata kelola komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 515, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan opini publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 519, Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis di bidang layanan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, 102 prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:
Subdirektorat Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 531, Subdirektorat Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Informasi Politik , Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Subdirektorat Informasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 535, Subdirektorat Informasi Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Informasi Perekonomian terdiri atas:
Subdirektorat Informasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Media Publik
Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Direktorat Pengelolaan Media Publik menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media cetak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media online.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media luar ruang dan audio visual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kemitraan Komunikasi
Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan komunikasi dan hubungan masyarakat pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Kemitraan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan pemerintah dan lembaga negara dan hubungan masyarakat pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan lembaga media dan dunia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha terdiri atas:
Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan lembaga organisasi kemasyarakatan dan profesi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Layanan Informasi Internasional
Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan informasi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570 Direktorat Layanan Informasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi media massa asing.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 573, Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing terdiri dari:
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 577, Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi bagi masyarakat luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 581, Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 593, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspekorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 597, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 601, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 605, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Bagian Keempat
Inspektorat I
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat I terdiri atas:
Bagian Kelima
Inspektorat II
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat II terdiri atas:
Bagian Keenam
Inspektorat III
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat III terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat IV terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, progam, anggaran, evaluasi, dan laporan serta administrasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Program dan Laporan terdiri atas:
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Keuangan terdiri atas:
Bagian Kepegawaian menangani tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan badan.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan badan. 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri atas:
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Keenam
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan
Informasi dan Komunikasi Publik
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, informasi, dan komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan
Profesi Komunikasi dan Informatika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan data dan sarana informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Pusat Data dan Sarana Informatika menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Infrastruktur Informatika
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perawatan piranti di bidang infrastruktur informatika.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Bidang Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem dan data informatika.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Sistem dan Data menyelenggarakan fungsi:
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pusat Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, dan tata laksana kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Pusat Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Kerja Sama Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kerja Sama Multilateral
Bidang Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik, dan kerja sama investasi dan pasar multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bidang Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Kerja Sama Regional
Bidang Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik dan kerja sama investasi dan pasar regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bidang Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kerja Sama Regional terdiri atas:
Bagian Kelima
Bidang Kerja Sama Bilateral
Bidang Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik dan kerja sama investasi dan pasar bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Bidang Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: 137
Bidang Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan urusan hubungan masyarakat, promosi, dan publikasi kepada publik baik langsung maupun melalui media.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan Informasi
Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan promosi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pelayanan Informasi terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Hubungan Masyarakat
Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat penyiapan komunikasi berbagai kebijakan kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada publik melalui media massa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bidang Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Bidang Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Bagian Kelima
SubbagianTata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan melalui pendidikan dan pelatihan pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi: 141
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Bagian Keempat
Bidang Program dan Evaluasi
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Bagian Kelima
Bidang Penyelenggaraan
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan kementerian serta dengan instansi di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 146
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.KOMINFO/7/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Komunikasi Dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 17 /PER/M.KOMINFO/10/2010 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1890/M.PAN-RB/8/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 3
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi Eselon 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
Pasal 12
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
Pasal 14
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 18
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 22
Bagian Kerjasama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: 8
Pasal 26
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 27
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan sistem manajemen sumber daya manusia dan pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: 9
Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 31
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, dan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai, analisis jabatan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pola pengembangan karier, dan penilaian jabatan, serta evaluasi dan penyusunan laporan biro.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 33
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan, dan pemindahan dalam jabatan fungsional, pengolahan data, penyiapan koordinasi pembinaan dan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 37
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian, pengembangan dan pemeliharaan basis data kepegawaian, sistem Informasi pembinaan kepegawaian dan penataan naskah pegawai, dan urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dalam jabatan struktural dan fungsional umum, serta pemberhentian, dan pemensiunan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 41
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 42
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis, evaluasi, penataan organisasi dan tata laksana kementerian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 46
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penatausahaan kekayaan milik negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian, serta urusan gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 56
Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pembinaan verifikasi anggaran dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan kementerian.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 60
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri atas:
Pasal 61
Pasal 62
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penatausahaan barang milik negara serta penilaian dan penghapusan di lingkungan kementerian.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 64
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 65
Bagian Keenam
Biro Hukum
Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permasalahan hukum, penelaahan, dan evaluasi produk hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi, perumusan, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Pasal 72
Pasal 73
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta pendokumentasian produk hukum.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 75
Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan, pemantauan dan evaluasi produk hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 79
Bagian Penelaahan dan Evaluasi Produk Hukum terdiri atas:
Pasal 80
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 81
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, serta persuratan dan kearsipan kementerian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: 19
Pasal 83
Biro Umum terdiri atas:
Pasal 84
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, tata kelola keuangan pimpinan kementerian dan biro, serta keprotokolan.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 86
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
Pasal 87
Pasal 88
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan kementerian.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 90
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan, dan tata usaha biro.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 94
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Pasal 96
Bagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan kementerian.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Persuratan dan Arsip menyelenggarakan fungsi:
Pasal 98
Bagian Persuratan dan Arsip terdiri atas:
Pasal 99
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN
PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 100
Pasal 101
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 103
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 104
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 23
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 106
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 107
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 109
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Pasal 110
Pasal 111
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 113
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 114
Pasal 115
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 117
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 118
Pasal 119
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 121
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 122
Bagian Keempat
Direktorat Penataan Sumber Daya
Pasal 123
Direktorat Penataan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan sumber daya.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Penataan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 125
Direktorat Penataan Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 126
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi kerjasama teknik, di bidang penataan, dan penetapan alokasi frekuensi radio untuk spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 128
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 129
Pasal 130
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama teknik dan penataan alokasi spektrum non dinas tetap dan bergerak darat. 28
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 132
Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 133
Pasal 134
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi, hubungan antar penyelenggara serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan orbit satelit.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit menyelenggarakan fungsi:
Pasal 136
Subdirektorat Pengelolaan Orbit Satelit terdiri atas:
Pasal 137
Pasal 138
Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi sumber daya.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 140
Subdirektorat Ekonomi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 141
Pasal 142
Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi teknik spektrum.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 144
Subdirektorat Harmonisasi Teknik Spektrum terdiri atas:
Pasal 145
Pasal 146
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Operasi Sumber Daya
Pasal 147
Direktorat Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang operasi sumber daya. 31
Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Operasi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 149
Direktorat Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 150
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan spektrum dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 152
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 153
Pasal 154
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan spektrum non dinas tetap dan bergerak darat.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 156
Subdirektorat Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat terdiri atas:
Pasal 157
Pasal 158
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi operator radio.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 160
Subdirektorat Sertifikasi Operator Radio terdiri atas:
Pasal 161
Pasal 162
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penanganan biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 164
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio terdiri atas:
Pasal 165
Pasal 166
Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konsultansi dan perubahan data penggunaan spektrum frekuensi radio.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 168
Subdirektorat Konsultansi dan Data Operasi Sumber Daya terdiri atas:
Pasal 169
Pasal 170
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 171
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 173
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 174
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sistem monitoring spektrum.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 176
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Monitoring Spektrum terdiri atas:
Pasal 177
Pasal 178
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sistem informasi manajemen spektrum.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 180
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Spektrum terdiri atas:
Pasal 181
Pasal 182
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan penertiban spektrum.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 184
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Spektrum terdiri atas:
Pasal 185
Pasal 186
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan penertiban perangkat pos dan informatika.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi: 38
Pasal 188
Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 189
Pasal 190
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 191
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos Dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 193
Direktorat Standardisasi Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 194
Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknik pos dan telekomunikasi.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 196
Sub Direktorat Teknik Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 197
Pasal 198
Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan 40 kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi teknik komunikasi radio.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 200
Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio terdiri atas:
Pasal 201
Pasal 202
Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 204
Subdirektorat Penerapan Standar Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 205
Pasal 206
Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kualitas pelayanan dan harmonisasi standar.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 208
Subdirektorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar terdiri atas:
Pasal 209
Pasal 210
Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standar dan audit perangkat lunak.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 212
Subdirektorat Standar dan Audit Perangkat Lunak terdiri atas:
Pasal 213
Pasal 214
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 215
Pasal 216
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 218
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 219
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 221
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 222
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 224
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Pasal 225
Pasal 226
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pemberian bantuan dan advokasi hukum, serta administrasi kerja sama di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 228
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 229
Pasal 230
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 232
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 233
Pasal 234
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 236
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 237
Bagian Keempat
Direktorat Pos
Pasal 238
Direktorat Pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan pos universal, layanan pos komersial, prangko dan filateli, iklim usaha pos, dan pentarifan pos.
Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Pos menyelenggarakan fungsi :
Pasal 240
Direktorat Pos terdiri atas:
Pasal 241
Subdirektorat Layanan Pos Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, perencanaan, penerapan, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan pos universal.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 241, Subdirektorat Layanan Pos Universal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 243
Subdirektorat Layanan Pos Universal terdiri atas:
Pasal 244
Pasal 245
Subdirektorat Layanan Pos Komersial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan 49 kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan pos komersial.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 245, Subdirektorat Layanan Pos Komersial menyelenggarakan fungsi :
Pasal 247
Subdirektorat Layanan Pos Komersial terdiri atas :
Pasal 248
Pasal 249
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang prangko dan filateli.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 249, Subdirektorat Prangko dan Filateli menyelenggarakan fungsi:
Pasal 251
Subdirektorat Prangko dan Filateli terdiri atas:
Pasal 252
Pasal 253
Subdirektorat Iklim Usaha Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha pos.
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pasal 253, Subdirektorat Iklim Usaha Pos menyelenggarakan fungsi:
Pasal 255
Subdirektorat Iklim Usaha Pos terdiri atas:
Pasal 256
Pasal 257
Subdirektorat Pentarifan Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pentarifan pos.
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 257, Subdirektorat Pentarifan Pos menyelenggarakan fungsi:
Pasal 259
Subdirektorat Pentarifan Pos terdiri atas:
Pasal 260
Pasal 261
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Telekomunikasi
Pasal 262
Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi. 52
Pasal 263
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 262, Direktorat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 264
Direktorat Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 265
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan jaringan telekomunikasi.
Pasal 266
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 mempunyai fungsi:
Pasal 267
Subdirektorat Layanan Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 268
Pasal 269
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan jasa telekomunikasi.
Pasal 270
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mempunyai fungsi :
Pasal 271
Subdirektorat Layanan Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 272
Pasal 273
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, 54 standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penomoran telekomunikasi dan informatika.
Pasal 274
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, mempunyai fungsi:
Pasal 275
Subdirektorat Penomoran Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Pasal 276
Pasal 277
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tarif dan interkoneksi telekomunikasi.
Pasal 278
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 mempunyai fungsi:
Pasal 279
Subdirektorat Tarif dan Interkoneksi terdiri atas:
Pasal 280
Pasal 281
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelayakan sistem telekomunikasi.
Pasal 282
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 menyelenggarakan fungsi:
Pasal 283
Subdirektorat Kelayakan Sistem Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 284
Pasal 285
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Penyiaran
Pasal 286
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiaran.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 288
Direktorat Penyiaran terdiri atas:
Pasal 289
Subdirektorat Pemetaan dan Database mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Pemetaan dan Database menyelenggarakan fungsi:
Pasal 291
Subdirektorat Pemetaan dan Database terdiri atas:
Pasal 292
Pasal 293
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran.
Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 295
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
Pasal 296
Pasal 297
Subdirektorat Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang radio.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Radio menyelenggarakan fungsi:
Pasal 299
Subdirektorat Radio terdiri atas:
Pasal 300
Pasal 301
Subdirektorat Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang televisi.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Televisi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 303
Subdirektorat Televisi terdiri atas:
Pasal 304
Pasal 305
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha penyiaran.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 307
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran terdiri atas:
Pasal 308
Pasal 309
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
Pasal 310
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus, penyiaran publik, dan kewajiban universal.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 310, Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 312
Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal terdiri atas:
Pasal 313
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus pemerintah.
Pasal 314
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, mempunyai fungsi :
Pasal 315
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah terdiri atas:
Pasal 316
Pasal 317
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, 62 standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah.
Pasal 318
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, mempunyai fungsi:
Pasal 319
Subdirektorat Telekomunikasi khusus Non Pemerintah terdiri atas:
Pasal 320
Pasal 321
Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan khusus dibidang penyiaran.
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 323
Subdirektorat Pengembangan Usaha Penyiaran Publik terdiri atas:
Pasal 324
Pasal 325
Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan kewajiban universal.
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 327
Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal terdiri atas:
Pasal 328
Pasal 329
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan infrastruktur.
Pasal 330
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 mempunyai fungsi:
Pasal 331
Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur terdiri atas:
Pasal 332
Pasal 333
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Pasal 334
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian pos dan informatika.
Pasal 335
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 334, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
Pasal 336
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 337
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi pos.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos menyelenggarakan fungsi:
Pasal 339
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
Pasal 340
Pasal 341
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.
Pasal 342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
Pasal 343
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 344
Pasal 345
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi.
Pasal 346
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, mempunyai fungsi:
Pasal 347
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
Pasal 348
Pasal 349
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi penyiaran.
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 351
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri dari:
Pasal 352
Pasal 353
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan penertiban.
Pasal 354
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban menyelenggarakan fungsi:
Pasal 355
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:
Pasal 356
Pasal 357
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 358
Pasal 359
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 361
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 362
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 364
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 365
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi informatika.
Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 367
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Pasal 368
Pasal 369
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum di bidang aplikasi informatika.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 371
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 372
Pasal 373
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 375
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 376
Pasal 377
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, perlengkapan dan rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 379
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas:
Pasal 380
Bagian Keempat
Direktorat e-Government
Pasal 381
Direktorat e-Government mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang e-Government.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat e- Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 383
Direktorat e-Government terdiri atas:
Pasal 384
Subdirektorat Tata Kelola e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang di bidang tata kelola e-Government.
Pasal 385
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Tata Kelola e-Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 386
Subdirektorat Tata Kelola e-Government terdiri atas:
Pasal 387
Pasal 388
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi dan infrastruktur e-Government.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 390
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Government terdiri atas:
Pasal 391
Pasal 392
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang interoperabilitas dan interkonektivitas e-Government.
Pasal 393
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government menyelenggarakan fungsi:
Pasal 394
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government terdiri atas:
Pasal 395
Pasal 396
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi layanan kepemerintahan.
Pasal 397
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan menyelenggarakan fungsi :
Pasal 398
Subdirektorat Aplikasi Layanan Kepemerintahan terdiri atas:
Pasal 399
Pasal 400
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi layanan publik.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 402
Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik terdiri atas:
Pasal 403
Pasal 404
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan kepegawaian dan urusan rumah tangga direktorat
Bagian Kelima
Direktorat e-Business
Pasal 405
Direktorat e-Business mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang e-Business.
Pasal 406
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Direktorat e- Business menyelenggarakan fungsi:
Pasal 407
Direktorat e-Business terdiri atas:
Pasal 408
Subdirektorat Tata Kelola e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang tata kelola e-Business.
Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Tata Kelola e-Business menyelenggarakan fungsi:
Pasal 410
Subdirektorat Tata Kelola e-Business terdiri atas:
Pasal 411
Pasal 412
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang teknologi dan Infrastruktur e-Business.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business menyelenggarakan fungsi:
Pasal 414
Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business terdiri atas:
Pasal 415
Pasal 416
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business menyelenggarakan fungsi:
Pasal 418
Subdirektorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business terdiri atas:
Pasal 419
Pasal 420
Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang aplikasi layanan e-Business.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business menyelenggarakan fungsi:
Pasal 422
Subdirektorat Aplikasi Layanan e-Business terdiri atas:
Pasal 423
Pasal 424
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pemberdayaan Informatika
Pasal 425
Direktorat Pemberdayaan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika.
Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Direktorat Pemberdayaan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 427
Direktorat Pemberdayaan Informatika terdiri atas:
Pasal 428
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perkotaan.
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 430
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan terdiri atas:
Pasal 431
Pasal 432
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan 84 norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perdesaan.
Pasal 433
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 434
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan terdiri atas:
Pasal 435
Pasal 436
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat perbatasan dan pulau terluar.
Pasal 437
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 438
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar terdiri atas:
Pasal 439
Pasal 440
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika masyarakat khusus.
Pasal 441
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus menyelenggarakan fungsi:
Pasal 442
Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Khusus terdiri atas:
Pasal 443
Pasal 444
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika
Pasal 445
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan industri informatika.
Pasal 446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 447
Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika terdiri atas:
Pasal 448
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri infrastruktur dan layanan aplikasi informatika.
Pasal 449
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 450
Subdirektorat Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika terdiri atas:
Pasal 451
Pasal 452
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri perangkat informatika pengguna.
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna menyelenggarakan fungsi:
Pasal 454
Subdirektorat Industri Perangkat Informatika Pengguna, terdiri atas:
Pasal 455
Pasal 456
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri perangkat lunak.
Pasal 457
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Subdirektorat Industri Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 458
Subdirektorat Industri Perangkat Lunak, terdiri atas:
Pasal 459
Pasal 460
Subdirektorat Industri Konten Multimedia mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri konten multimedia.
Pasal 461
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Industri Konten Multimedia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 462
Subdirektorat Industri Konten Multimedia terdiri atas:
Pasal 463
Pasal 464
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Keamanan Informasi
Pasal 465
Direktorat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keamanan informasi.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Direktorat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 467
Direktorat Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 468
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, 91 dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tata kelola keamanan informasi.
Pasal 469
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 470
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 471
Pasal 472
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi keamanan informasi.
Pasal 473
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 474
Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 475
Pasal 476
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring, evaluasi, dan tanggap darurat keamanan informasi.
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi :
Pasal 478
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 479
Pasal 480
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyidikan dan penindakan.
Pasal 481
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan; b pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan; c penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan dan penindakan; d penyiapan penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan; dan e penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penyidikan dan penindakan.
Pasal 482
Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan terdiri atas:
Pasal 483
Pasal 484
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budaya keamanan informasi.
Pasal 485
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 486
Subdirektorat Budaya Keamanan Informasi terdiri atas: a Seksi Pembentukan Budaya Keamanan Informasi; dan b Seksi Promosi Keamanan Informasi.
Pasal 487
Pasal 488
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat .
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 489
Pasal 490
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 492
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 493
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Pasal 496
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi bantuan teknik luar negeri, pengolahan data, pengembangan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 497
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 498
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri atas:
Pasal 499
Pasal 500
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum di bidang informasi dan komunikasi publik.
Pasal 501
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 502
Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 503
Pasal 504
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 505
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 506
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 507
Pasal 508
Bagian Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 509
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 510
Bagian Umum dan Organisasi terdiri atas :
Pasal 511
Bagian Keempat
Direktorat Komunikasi Publik
Pasal 512
Direktorat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi publik.
Pasal 513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Direktorat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 514
Direktorat Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 515
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis di bidang tata kelola komunikasi publik.
Pasal 516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 515, Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Pasal 517
Subdirektorat Tata Kelola Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 518
Pasal 519
Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan opini publik.
Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 519, Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik menyelenggarakan fungsi :
Pasal 521
Subdirektorat Pengelolaan Opini Publik terdiri atas:
Pasal 522
Pasal 523
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis di bidang layanan komunikasi publik.
Pasal 524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 525
Subdirektorat Layanan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 526
Pasal 527
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi
Pasal 528
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, 102 prosedur, dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengolahan dan penyediaan informasi.
Pasal 529
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 530
Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi terdiri atas:
Pasal 531
Subdirektorat Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 532
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 531, Subdirektorat Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 533
Subdirektorat Informasi Politik , Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
Pasal 534
Pasal 535
Subdirektorat Informasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perekonomian.
Pasal 536
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 535, Subdirektorat Informasi Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
Pasal 537
Subdirektorat Informasi Perekonomian terdiri atas:
Pasal 538
Pasal 539
Subdirektorat Informasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 540
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 541
Subdirektorat Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
Pasal 542
Pasal 543
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Media Publik
Pasal 544
Direktorat Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media publik.
Pasal 545
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Direktorat Pengelolaan Media Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 546
Direktorat Pengelolaan Media Publik terdiri atas:
Pasal 547
Subdirektorat Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media cetak.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Subdirektorat Media Cetak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 549
Subdirektorat Media Online mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media online.
Pasal 550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Media Online menyelenggarakan fungsi:
Pasal 551
Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang media luar ruang dan audio visual.
Pasal 552
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Subdirektorat Media Luar Ruang dan Audio Visual menyelenggarakan fungsi:
Pasal 553
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kemitraan Komunikasi
Pasal 554
Direktorat Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan komunikasi dan hubungan masyarakat pemerintah.
Pasal 555
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Kemitraan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 556
Direktorat Kemitraan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 557
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan pemerintah dan lembaga negara dan hubungan masyarakat pemerintah.
Pasal 558
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 559
Subdirektorat Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara terdiri atas:
Pasal 560
Pasal 561
Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan lembaga media dan dunia.
Pasal 562
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 563
Subdirektorat Kemitraan Media dan Dunia Usaha terdiri atas:
Pasal 564
Pasal 565
Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan lembaga organisasi kemasyarakatan dan profesi.
Pasal 566
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 567
Subdirektorat Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi terdiri atas:
Pasal 568
Pasal 569
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Bagian Kedelapan
Direktorat Layanan Informasi Internasional
Pasal 570
Direktorat Layanan Informasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan informasi internasional.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570 Direktorat Layanan Informasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 572
Direktorat Layanan Informasi Internasional terdiri atas:
Pasal 573
Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi media massa asing.
Pasal 574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 573, Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing menyelenggarakan fungsi:
Pasal 575
Subdirektorat Layanan Informasi Media Asing terdiri dari:
Pasal 576
Pasal 577
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi perwakilan negara asing dan lembaga internasional.
Pasal 578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 577, Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 579
Subdirektorat Layanan Informasi Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional terdiri atas:
Pasal 580
Pasal 581
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang layanan informasi bagi masyarakat luar negeri.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 581, Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
Pasal 583
Subdirektorat Layanan Informasi Masyarakat Luar Negeri terdiri atas:
Pasal 584
Pasal 585
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 586
Pasal 587
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 589
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 590
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 592
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 593
Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 593, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 595
Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 596
Pasal 597
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha di lingkungan Inspekorat Jenderal.
Pasal 598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 597, Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 599
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 600
Pasal 601
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 602
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 601, Bagian Keuangan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 603
Bagian Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas:
Pasal 604
Pasal 605
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi atas laporan hasil pengawasan fungsional, laporan hasil pengawasan masyarakat, dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Pasal 605, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 607
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
Pasal 608
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 609
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 610
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 611
Inspektorat I terdiri atas:
Pasal 612
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 613
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 615
Inspektorat II terdiri atas:
Pasal 616
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 617
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. 118
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 619
Inspektorat III terdiri atas:
Pasal 620
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 621
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 623
Inspektorat IV terdiri atas:
Pasal 624
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 625
Pasal 626
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 628
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Pasal 629
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 630
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 631
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 632
Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, progam, anggaran, evaluasi, dan laporan serta administrasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan badan.
Pasal 633
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Bagian Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 634
Bagian Program dan Laporan terdiri atas:
Pasal 635
Pasal 636
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan badan.
Pasal 637
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 638
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 639
Pasal 640
Bagian Kepegawaian menangani tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan badan.
Pasal 641
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 642
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 643
Pasal 644
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta dokumentasi dan perpustakaan di lingkungan badan. 123
Pasal 645
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 646
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 647
Bagian Keempat
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 648
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 649
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelanggarakan fungsi:
Pasal 650
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 651
Bidang Perencanaan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika.
Pasal 652
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 653
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 654
Pasal 655
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya perangkat pos dan informatika.
Pasal 656
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 657
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 658
Bagian Kelima
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Pasal 659
Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 661
Pusat Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas:
Pasal 662
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 126
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bidang Perencanaan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 664
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 665
Pasal 666
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 668
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 669
Bagian Keenam
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan
Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 670
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 672
Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 673
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik.
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 675
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 676
Pasal 677
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi informatika, informasi, dan komunikasi publik.
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
Pasal 679
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 680
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan
Profesi Komunikasi dan Informatika
Pasal 681
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 683
Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Pasal 684
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Pasal 685
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 686
Bidang Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
Pasal 687
Pasal 688
Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang literasi dan profesi komunikasi dan informatika.
Pasal 689
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Bidang Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 690
Bidang Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 691
BAB X
STAF AHLI MENTERI
Pasal 692
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
Pasal 693
BAB XI
PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 694
Pasal 695
Pusat Data dan Sarana Informatika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan data dan sarana informatika.
Pasal 696
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Pusat Data dan Sarana Informatika menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 697
Pusat Data dan Sarana Informatika terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Infrastruktur Informatika
Pasal 698
Bidang Infrastruktur Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan perawatan piranti di bidang infrastruktur informatika.
Pasal 699
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Bidang Infrastruktur Informatika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 700
Bidang Infrastruktur Informatika terdiri atas:
Pasal 701
Bagian Keempat
Bidang Sistem dan Data
Pasal 702
Bidang Sistem dan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem dan data informatika.
Pasal 703
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Sistem dan Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 704
Bidang Sistem dan Data terdiri atas:
Pasal 705
Bagian Kelima
Subbagian Tata Usaha
Pasal 706
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
BAB XII
PUSAT KERJA SAMA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 707
Pasal 708
Pusat Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, dan tata laksana kerja sama internasional.
Pasal 709
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Pusat Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 710
Pusat Kerja Sama Internasional terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Kerja Sama Multilateral
Pasal 711
Bidang Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik, dan kerja sama investasi dan pasar multilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 712
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bidang Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
Pasal 713
Bidang Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
Pasal 714
Bagian Keempat
Bidang Kerja Sama Regional
Pasal 715
Bidang Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik dan kerja sama investasi dan pasar regional di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 716
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bidang Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 717
Bidang Kerja Sama Regional terdiri atas:
Pasal 718
Bagian Kelima
Bidang Kerja Sama Bilateral
Pasal 719
Bidang Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, koordinasi, bantuan teknik dan kerja sama investasi dan pasar bilateral di bidang sumber daya, perangkat, dan penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, informasi dan komunikasi publik, dan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Bidang Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: 137
Pasal 721
Bidang Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
Pasal 722
Bagian Keenam
Subbagian Tata Usaha
Pasal 723
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
BAB XIII
PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 724
Pasal 725
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan urusan hubungan masyarakat, promosi, dan publikasi kepada publik baik langsung maupun melalui media.
Pasal 726
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 727
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bidang Pelayanan Informasi
Pasal 728
Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi dan promosi.
Pasal 729
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 730
Bidang Pelayanan Informasi terdiri atas:
Pasal 731
Bagian Keempat
Bidang Hubungan Masyarakat
Pasal 732
Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat penyiapan komunikasi berbagai kebijakan kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada publik melalui media massa.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bidang Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 734
Bidang Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 735
Bagian Kelima
SubbagianTata Usaha
Pasal 736
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pusat.
BAB XIV
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 737
Pasal 738
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan melalui pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pasal 739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi: 141
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 740
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 741
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pusat.
Pasal 742
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 743
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 744
Bagian Keempat
Bidang Program dan Evaluasi
Pasal 745
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pasal 746
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 747
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 748
Bagian Kelima
Bidang Penyelenggaraan
Pasal 749
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di lingkungan kementerian.
Pasal 750
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 751
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
Pasal 752
BAB XV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 753
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Pasal 754
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 755
BAB XVI
TATA KERJA
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan kementerian serta dengan instansi di luar kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 757
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 758
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 759
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 760
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 761
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 762
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 763
BAB XVIII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 764
Pasal 765
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
Pasal 766
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 767
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 768
Perubahan pembagian obyek pengawasan Inspektorat yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 146
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 769
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.KOMINFO/7/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Komunikasi Dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 770
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 771
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 772
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Oktober 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Sekjen Karowai & Org Karokum & KLN MENTERISTAF AHLI SEKRETARIAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT I INSPEKTORAT IV BIRO KEUANGAN BIRO UMUM BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI BIRO HUKUM BIRO PERENCANAAN PUSAT KERJASAMA INTERNASIONAL PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SEKRETARIAT ITJEN PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 17 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-10-2010 / 28-10-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008. Semua peraturan pelaksanaan dari PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Subjek | ORGANISASI DAN TATA KERJA - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |