ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan amanat PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, maka dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi, serta susunan organsasi di lingkungan Kemkominfo. Susunan organisasi dimaksud adalah Eselon 1 Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya; Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; Staf Ahli Bidang Teknologi; dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008. Semua peraturan pelaksanaan dari PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |