ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PERPRES No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi di lingkungan Kemkominfo yakni terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 21 Januari 2016. Peraturan Menteri ini menyatakan PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 57 hlm. |