Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – KEMKOMINFO
2016
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2016, BN NO. 103, LL KEMKOMINFO : 268 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

ABSTRAK :

-

Untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  41  PERPRES   No.   54   Tahun   2015   tentang   Kementerian Komunikasi  dan  Informatika,  perlu  ditetapkan  PERMENKOMINFO  tentang  Organisasi  dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi di lingkungan Kemkominfo yakni terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat  Jenderal  Sumber  Daya  dan  Perangkat  Pos  dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Inspektorat Jenderal, Badan   Penelitian   dan   Pengembangan   Sumber   Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 21 Januari 2016.

Peraturan  Menteri  ini  menyatakan  PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 57 hlm.