bahwa dengan memperhatikan amanatPasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi, serta untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/03/2006 diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab II Butir 5.2.4.1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Format untuk kode akses SLJJ adalah ’01X’, di mana X=1...9 mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional ’0’ sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran yang sudah memungkinkan, dan wajib selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya tanggal 27 September 2011. Tahapan penerapan kode akses SLJJ ’01X’ adalah sebagai berikut:
Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran Balikpapan, Kalimantan Timur, selambat-lambatnya tanggal 3 April 2008, baik untuk jasa SLJJ yang diselenggarakan melalui jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun melalui jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI):1) Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.2) Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ ketiga atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan yang menggunakan terminal tetap (fixed terminal) sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
Kode akses SLJJ ’0’ tetap dapat dipergunakan oleh pelanggan masing-masing penyelenggara jasa SLJJ apabila pelanggan tidak memilih kode akses ’01X’ yang telah ditetapkan.
Dalam hal diperlukan pemutakhiran sistem (system upgrading) oleh penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.Dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dengan memperhatikan amanatPasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi, serta untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
mengingat
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal 1
Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/03/2006 diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab II Butir 5.2.4.1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Format untuk kode akses SLJJ adalah ’01X’, di mana X=1...9 mencirikan penyelenggara jasa SLJJ. Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional ’0’ sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran yang sudah memungkinkan, dan wajib selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya tanggal 27 September 2011. Tahapan penerapan kode akses SLJJ ’01X’ adalah sebagai berikut:
Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran Balikpapan, Kalimantan Timur, selambat-lambatnya tanggal 3 April 2008, baik untuk jasa SLJJ yang diselenggarakan melalui jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun melalui jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI):
1) Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
2) Penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ ketiga atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib membuka kode akses SLJJ ’01X’ di wilayah penomoran tertentu, yaitu di wilayah penomoran di mana penyelenggara jasa SLJJ kedua atau yang berikutnya yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas telah memiliki jumlah pelanggan yang menggunakan terminal tetap (fixed terminal) sekurang-kurangnya 15% dari jumlah pelanggan penyelenggara jasa SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dengan menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas di wilayah penomoran tersebut.
Kode akses SLJJ ’0’ tetap dapat dipergunakan oleh pelanggan masing-masing penyelenggara jasa SLJJ apabila pelanggan tidak memilih kode akses ’01X’ yang telah ditetapkan.
Dalam hal diperlukan pemutakhiran sistem (system upgrading) oleh penyelenggara jasa SLJJ pertama yang beroperasi di Indonesia, baik yang menggunakan jaringan tetap lokal berbasis kabel maupun menggunakan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dan verifikasi jumlah pelanggan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 Desember 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001tentang Penetapan rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan national 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 43 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 03-12-2007 / 03-12-2007 |
Sumber | |
Subjek | PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL - PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 Mencabut: - Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 KEPMENHUB Nomor : KM. 28 Tahun 2004; dan - Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 PERMENKOMINFO No. 06/P/M.Kominfo/5/2005 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |