bahwa penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.28 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat.
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisai dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : O1/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor : 03/P/M. Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi:
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 28 Tahun 2004 diubah sebagai berikut :
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 1.3.c) sehingga berbunyi :Kehadiran lebih dari satu penyelenggara dalam penyediaan layanan sambungan jarak jauh (SLJJ) akan memberikan kemungkinan bagi pelanggan untuk memilih jasa SLJJ yang akan digunakannya. Untuk keperluan itu bagi setiap penyelenggaraan jasa SLJJ harus dialokasikan prefiks SLJJ yang berbeda.Jumlah prefiks SLJJ yang harus disediakan diperkirakan akan cukup besar, mengingat luas dan ragamnya wilayah negara republik Indonesia.Dilain pihak, pelanggan yang tidak ingin menggunakan haknya untuk memilih jasa SLJJ harus tetap mendapat layanan yang baik. Untuk itu perlu disediakan satu prefiks khusus sebagai tanda bahwa pelanggan tidak menggunakan haknya untuk memilih. Untuk pelanggan ini, pemilihan penyelenggara jasa SLJJ dilakukan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal yang melayani pelanggan tersebut.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 4.2.2.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:Dalam lingkungan multi-penyelenggara, pelanggan mempunyai hak untuk memilih atau tidak memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan untuk menyalurkan panggilannya. Berkenaan dengan itu, pada dasarnya terdapat 2 (dua) alternatif yang dapat digunakan untuk melakukan panggilan SLJJ, yaitu :1) Pelanggan memilih kode akses SLJJ yang tersedia.Penyelenggara jaringan tetap lokal wajib menyalurkan panggilan SLJJ tersebut ke penyelenggara jasa SLJJ yang kode aksesnya dipilih oleh pelanggan serta dilarang mengalihkan trafik ke penyelenggara jasa SLJJ lain atau penyelenggara jasa lain.2) Pelanggan tidak memilih kode akses SLJJ tertentu.Pelanggan memutar prefiks nasional '0' sebagai pengganti kode akses SLJJ. Penyelenggara jaringan tetap lokal memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan oleh pelanggannya.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 5.2.4.1 sehingga berbunyi sebagai berikut :Format untuk kode akses SLJJ adalah '01X', di mana X=1...9 mencirikan penyelenggara jasa SLJJ.Penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional '0' sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib menggunakan kode akses SLJJ '01X' di wilayah penomoran yang secara teknis sudah memungkinkan, dan harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010.Selama masa transisi sampai dengan 1 April 2010 prosedur panggilan SLJJ sebagai berikut:- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' belum dibuka, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler menggunakan kode akses SLJJ '0'.- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang penyelenggara jasa SLJJ baru telah membuka kode akses SLJJ '01X', pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal di wilayah-wilayah tersebut dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '0' atau '01X'.- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' telah dibuka oleh semua penyelenggara jasa SLJJ, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '01X' yang dipilihnya, atau menggunakan kode akses SLJJ '0' apabila tidak memilih.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 5.2.5.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:Format prefiks ITKP adalah ’010XY’, dimana kombinasi XY (X = 0, 1,...9 dan Y = 1, 2,....9) mencirikan penyelenggara jasa ITKP satu tahap (single stage).ITKP dua-tahap tidak memerlukan prefiks. Untuk ITKP dua-tahap digunakan kode akses berupa nomor pelanggan yang diperpendek dengan format `170XY`.Penyelenggara ITKP yang selama ini mengunakan prefiks '01X', wajib mengganti dengan prefiks ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.
Mengubah ketentuan pada Bab V Butir 4.3.6 sehingga berbunyi sebagai berikut:Pelaksanaan ruting untuk panggilan SLJJ harus disesuaikan dengan kemauan pelanggan pemanggil, dalam kaitannya dengan penggunaan Prefiks Nasional dan Prefiks SLJJ (lihat Bab II - Rencana Penomoran).1) Pengguna yang menggunakan kode akses SLJJ menunjukkan bahwa dia menghendaki panggilannya disalurkan melalui penyelenggara jasa SLJJ yang dipilihnya.2) Pengguna yang menggunakan prefiks Nasional sebagai pengganti kode akses SLJJ menunjukkan bahwa dia menyerahkan pemilihan penyelenggara jasa SLJJ kepada penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menyalurkan panggilan SLJJ.3) Penyelenggara jasa SLJJ yang dipilih secara langsung oleh pengguna maupun yang dipilih oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, bertanggung jawab atas penyaluran trafik mulai dari "titik keluar" di jaringan tetap lokal awal sampai dengan "titik masuk" di jaringan tetap lokal yang dituju.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NAIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHINICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.28 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat.
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisai dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : O1/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor : 03/P/M. Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi:
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 28 Tahun 2004 diubah sebagai berikut :
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 1.3.c) sehingga berbunyi :
Kehadiran lebih dari satu penyelenggara dalam penyediaan layanan sambungan jarak jauh (SLJJ) akan memberikan kemungkinan bagi pelanggan untuk memilih jasa SLJJ yang akan digunakannya. Untuk keperluan itu bagi setiap penyelenggaraan jasa SLJJ harus dialokasikan prefiks SLJJ yang berbeda.
Jumlah prefiks SLJJ yang harus disediakan diperkirakan akan cukup besar, mengingat luas dan ragamnya wilayah negara republik Indonesia.
Dilain pihak, pelanggan yang tidak ingin menggunakan haknya untuk memilih jasa SLJJ harus tetap mendapat layanan yang baik. Untuk itu perlu disediakan satu prefiks khusus sebagai tanda bahwa pelanggan tidak menggunakan haknya untuk memilih. Untuk pelanggan ini, pemilihan penyelenggara jasa SLJJ dilakukan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal yang melayani pelanggan tersebut.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 4.2.2.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam lingkungan multi-penyelenggara, pelanggan mempunyai hak untuk memilih atau tidak memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan untuk menyalurkan panggilannya. Berkenaan dengan itu, pada dasarnya terdapat 2 (dua) alternatif yang dapat digunakan untuk melakukan panggilan SLJJ, yaitu :
1) Pelanggan memilih kode akses SLJJ yang tersedia.
Penyelenggara jaringan tetap lokal wajib menyalurkan panggilan SLJJ tersebut ke penyelenggara jasa SLJJ yang kode aksesnya dipilih oleh pelanggan serta dilarang mengalihkan trafik ke penyelenggara jasa SLJJ lain atau penyelenggara jasa lain.
2) Pelanggan tidak memilih kode akses SLJJ tertentu.
Pelanggan memutar prefiks nasional '0' sebagai pengganti kode akses SLJJ. Penyelenggara jaringan tetap lokal memilih penyelenggara jasa SLJJ yang akan digunakan oleh pelanggannya.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 5.2.4.1 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Format untuk kode akses SLJJ adalah '01X', di mana X=1...9 mencirikan penyelenggara jasa SLJJ.
Penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional '0' sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib menggunakan kode akses SLJJ '01X' di wilayah penomoran yang secara teknis sudah memungkinkan, dan harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010.
Selama masa transisi sampai dengan 1 April 2010 prosedur panggilan SLJJ sebagai berikut:
- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' belum dibuka, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler menggunakan kode akses SLJJ '0'.
- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang penyelenggara jasa SLJJ baru telah membuka kode akses SLJJ '01X', pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal di wilayah-wilayah tersebut dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '0' atau '01X'.
- Untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ '01X' telah dibuka oleh semua penyelenggara jasa SLJJ, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ '01X' yang dipilihnya, atau menggunakan kode akses SLJJ '0' apabila tidak memilih.
Mengubah ketentuan pada Bab II Butir 5.2.5.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Format prefiks ITKP adalah ’010XY’, dimana kombinasi XY (X = 0, 1,...9 dan Y = 1, 2,....9) mencirikan penyelenggara jasa ITKP satu tahap (single stage).
ITKP dua-tahap tidak memerlukan prefiks. Untuk ITKP dua-tahap digunakan kode akses berupa nomor pelanggan yang diperpendek dengan format `170XY`.
Penyelenggara ITKP yang selama ini mengunakan prefiks '01X', wajib mengganti dengan prefiks ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.
Mengubah ketentuan pada Bab V Butir 4.3.6 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan ruting untuk panggilan SLJJ harus disesuaikan dengan kemauan pelanggan pemanggil, dalam kaitannya dengan penggunaan Prefiks Nasional dan Prefiks SLJJ (lihat Bab II - Rencana Penomoran).
1) Pengguna yang menggunakan kode akses SLJJ menunjukkan bahwa dia menghendaki panggilannya disalurkan melalui penyelenggara jasa SLJJ yang dipilihnya.
2) Pengguna yang menggunakan prefiks Nasional sebagai pengganti kode akses SLJJ menunjukkan bahwa dia menyerahkan pemilihan penyelenggara jasa SLJJ kepada penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menyalurkan panggilan SLJJ.
3) Penyelenggara jasa SLJJ yang dipilih secara langsung oleh pengguna maupun yang dipilih oleh penyelenggara jaringan tetap lokal, bertanggung jawab atas penyaluran trafik mulai dari "titik keluar" di jaringan tetap lokal awal sampai dengan "titik masuk" di jaringan tetap lokal yang dituju.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 17 Mei 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-05-2005 / 17-05-2005 |
Sumber | |
Subjek | PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN - PERUBAHAN KEDUA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |