ABSTRAK : |
- |
Dengan memperhatikan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi, serta untuk keperluan pembangunan telekomunikasi nasional, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/ 03/2006; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 62 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubahdengan PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/03/2006; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 13/PER/M.KOMINFO/03/2006. |
|
CATATAN : |
- |
Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 28 Tahun 2004 dan Ketentuan Bab II butir 5.2.4.1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.Kominfo/5/2005 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 3 Desember 2007. |