bahwa dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi perlu dibangun pusat pelatihan dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009 perihal Usul Pembentukan UPT Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka usulan pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah disetujui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian NEgara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi perlu dibangun pusat pelatihan dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009 perihal Usul Pembentukan UPT Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka usulan pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah disetujui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
mengingat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian NEgara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 36 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-08-2009 / 31-08-2009 |
Sumber | |
Subjek | PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |