Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  2. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kounikasi dan Informatika

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. BPPTIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan (vocational training), uji kompetensi dan sertifikasi serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  2. penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan

  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 4

BPPTIK terdiri atas:

  1. Seksi Program dan Kerjasama;

  2. Seksi Penyelenggaraan;

  3. Subbagian Tata Usaha; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Program dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, penyiapan bahan kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

  2. Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, standar, sistem, metode, dan perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi.

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, perpustakaan dan dokumentasi, publikasi dan hubungan masyarakat, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala BPPTIK.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

BPPTIK berlokasi di Bekasi.

Pasal 9

  1. Kepala BPPTIK adalah jabatan struktural eselon III b.

  2. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.

Pasal 12

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada atasannya.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya, dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 09 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  2. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kounikasi dan Informatika



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi/Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. BPPTIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan (vocational training), uji kompetensi dan sertifikasi serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  2. penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan

  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

BPPTIK terdiri atas:

  1. Seksi Program dan Kerjasama;

  2. Seksi Penyelenggaraan;

  3. Subbagian Tata Usaha; dan

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Program dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, penyiapan bahan kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

  2. Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, standar, sistem, metode, dan perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi.

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, perpustakaan dan dokumentasi, publikasi dan hubungan masyarakat, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala BPPTIK.

  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

LOKASI

Pasal 8

BPPTIK berlokasi di Bekasi.

BAB IV

ESELONISASI

Pasal 9

  1. Kepala BPPTIK adalah jabatan struktural eselon III b.

  2. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.

Pasal 12

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPTIK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada atasannya.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya, dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 16 Maret 2011

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-03-2011  /  16-03-2011
Sumber

BN (..) : 1 hlm.

Subjek BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/08/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran